SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh dua bos PT Sinarmas yang dilaporkan pengusaha asal Kota Solo, Andri Cahyadi sudah lebih setahun berjalan.
Dua orang yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, 10 Maret 2021 silam adalah Indra Wijaya selaku Komisaris Utama PT Sinarmas, serta Kokarjadi Chandra yang merupakan Dirut PT Sinarmas Securitas.
Hingga saat ini, kasus tersebut belum naik ke penyidikan. Padahal, Andri melihat berbagai bukti dan keterangan yang sudah diberikan, dirinya menilai sudah saatnya polisi mendalami lagi kasus tersebut dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Bahkan menurut Andri Cahyadi, bukti-bukti yang telah diberikan belum sepenuhnya didalami termasuk pembelian saham saham publik PT Exploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk yang dibeli dengan memakai nominee asing salah satunya Interventures Capital Pte. Ltd yang diduga kuat yang adalah pemiliknya Indra wijaya.
Baca Juga: Ngaku Terima Rp1,9 M dari Indra Kenz, Fakarich Ternyata Punya Hubungan Bisnis
Hal tersebut juga diperkuat dengan informasi yang didapat dari Kokarjadi Chandra dan Benny Wirawansa.
Terkatung-katungnya kasus itu membuat Andri mengirim surat bernomor 003/SIM-SP/KABA/III/2022 tertanggal 3 Maret 2022 yang dilayangkan ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam surat itu, Komisaris Utama (Komut) PT EEI Tbk menyebut jika sosok kunci dalam perkara tersebut tak kunjung diperiksa, termasuk bos PT Sinarmas, Indra Wijaya.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, Bambang Rukminto memberikan tanggapan soal kesan mengambangnya kasus yang ditangani Ditipidum Bareskrim Polri tersebut hingga belum ada penetapan tersangka.
"Sudah ada bukti-bukti lengkap kan, lalu apa alasan Kabareskrim untuk menunda (penetapan tersangka)?," kata Bambang dihubungi Suarasurakarta.id, Kamis (7/4/2022).
"Kalau tak segera bertindak padahal bukti sudah lengkap, akan timbul pertanyaan dari masyakarat mulai akuntanbilitas hingga mencedari rasa keadilan," tambah dia.
Bambang menilai, penanganan kasus itu juga tidak disertai pengawasan yang ketat sehingga minim akuntabilitas. Akibatnya, lanjut dia, adalah sangat tergantung pada kebijakan Kabareskrim.
"Maka ada pepatah power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely (Kekuasaan cenderung korupsi, kekuasaan mutlak benar-benar merusak-red). Apalagi ini kasus yang cukup besar dengan kerugian korban yang juga besar nominalnya," ujar dia.
Untuk itu, Bambang menyebut dengan berbagai bukti kasus TPPU Sinarmas yang sudah lengkap namun tak kunjung diproses lebih jauh akan memunculkan persepsi negatif dari masyarakat.
"Jadi wajar apabila muncul asumsi penyalahgunaan wewenang hingga berpotensi permainan perkara. Bisa berpotensi ke arah sana," tegas Bambang Rukminto.
Sebelumnya, Andri Cahyadi selaku pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp21 triliun berdasarkan catatan hingga akhir Desember 2021.
Hanya saja, berdasarkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Andri menyebut hingga saat ini sosok Indra Wijaya belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kami mendesak agar Indra Wijaya segera dipanggil untuk memberikan keterangan. Karena semua bukti-bukti, data, dan keterangan lengkap sudah saya berikan ke penyidik Bareskrim," kata Andri Cahyadi.
Selain itu, lanjut Andri, melihat dengan berbagai bukti dan keterangan yang sudah diberikan, dirinya menilai sudah saatnya polisi mendalami lagi kasus tersebut dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dengan naik ke penyidikan dan dilanjutkan penetapan tersangka, akan lebih memudahkan kepolisian untuk mendapatkan fakta lebih dalam dan kuat lagi. Apalagi semua bukti yang minta kepolisian semua sudah saya berikan," tegas dia.
Berita Terkait
-
Denny Cagur Diperiksa Polisi soal Dugaan Promosi Judi Online: Saya Jalani Prosesnya
-
Diduga Promosikan Situs Judi Online, Denny Cagur Sudah Diperiksa Polisi: Saya Datang Melewati Prosesnya
-
Tiga Tersangka Jaringan Judi Slot Asal China Ditangkap, Bareskrim Sita Uang Rp70 Miliar
-
Bisnis Narkoba Kakak-Adik Helen di Jambi Raup Rp1 Miliar Per Minggu, Kelola 7 Lapak Maut
-
Masih Ingat Emak-emak di Jambi Gerebek Markas Narkoba? Helen si Bandar yang Meresahkan Kini Berhasil Ditangkap
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Historical Walking Tour dalam Menyambut 101 Tahun Persis Solo
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Partai Golkar Solo Buka Suara Soal Isu Jokowi Bergabung: Kita Senang Hati
-
Mona Pangestu: Anak Muda Solo Pilih Investasi Emas Ketimbang Perhiasan Besar
-
Hari Apes Tak Ada di Kalender: Dua Jambret di Solo Babak-belur Usai Ketahuan Warga