SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh dua bos PT Sinarmas yang dilaporkan pengusaha asal Kota Solo, Andri Cahyadi sudah lebih setahun berjalan.
Dua orang yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, 10 Maret 2021 silam adalah Indra Wijaya selaku Komisaris Utama PT Sinarmas, serta Kokarjadi Chandra yang merupakan Dirut PT Sinarmas Securitas.
Hingga saat ini, kasus tersebut belum naik ke penyidikan. Padahal, Andri melihat berbagai bukti dan keterangan yang sudah diberikan, dirinya menilai sudah saatnya polisi mendalami lagi kasus tersebut dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Bahkan menurut Andri Cahyadi, bukti-bukti yang telah diberikan belum sepenuhnya didalami termasuk pembelian saham saham publik PT Exploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk yang dibeli dengan memakai nominee asing salah satunya Interventures Capital Pte. Ltd yang diduga kuat yang adalah pemiliknya Indra wijaya.
Hal tersebut juga diperkuat dengan informasi yang didapat dari Kokarjadi Chandra dan Benny Wirawansa.
Terkatung-katungnya kasus itu membuat Andri mengirim surat bernomor 003/SIM-SP/KABA/III/2022 tertanggal 3 Maret 2022 yang dilayangkan ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam surat itu, Komisaris Utama (Komut) PT EEI Tbk menyebut jika sosok kunci dalam perkara tersebut tak kunjung diperiksa, termasuk bos PT Sinarmas, Indra Wijaya.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, Bambang Rukminto memberikan tanggapan soal kesan mengambangnya kasus yang ditangani Ditipidum Bareskrim Polri tersebut hingga belum ada penetapan tersangka.
"Sudah ada bukti-bukti lengkap kan, lalu apa alasan Kabareskrim untuk menunda (penetapan tersangka)?," kata Bambang dihubungi Suarasurakarta.id, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Ngaku Terima Rp1,9 M dari Indra Kenz, Fakarich Ternyata Punya Hubungan Bisnis
"Kalau tak segera bertindak padahal bukti sudah lengkap, akan timbul pertanyaan dari masyakarat mulai akuntanbilitas hingga mencedari rasa keadilan," tambah dia.
Bambang menilai, penanganan kasus itu juga tidak disertai pengawasan yang ketat sehingga minim akuntabilitas. Akibatnya, lanjut dia, adalah sangat tergantung pada kebijakan Kabareskrim.
"Maka ada pepatah power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely (Kekuasaan cenderung korupsi, kekuasaan mutlak benar-benar merusak-red). Apalagi ini kasus yang cukup besar dengan kerugian korban yang juga besar nominalnya," ujar dia.
Untuk itu, Bambang menyebut dengan berbagai bukti kasus TPPU Sinarmas yang sudah lengkap namun tak kunjung diproses lebih jauh akan memunculkan persepsi negatif dari masyarakat.
"Jadi wajar apabila muncul asumsi penyalahgunaan wewenang hingga berpotensi permainan perkara. Bisa berpotensi ke arah sana," tegas Bambang Rukminto.
Sebelumnya, Andri Cahyadi selaku pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp21 triliun berdasarkan catatan hingga akhir Desember 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?