SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh dua bos PT Sinarmas yang dilaporkan pengusaha asal Kota Solo, Andri Cahyadi sudah lebih setahun berjalan.
Dua orang yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, 10 Maret 2021 silam adalah Indra Wijaya selaku Komisaris Utama PT Sinarmas, serta Kokarjadi Chandra yang merupakan Dirut PT Sinarmas Securitas.
Hingga saat ini, kasus tersebut belum naik ke penyidikan. Padahal, Andri melihat berbagai bukti dan keterangan yang sudah diberikan, dirinya menilai sudah saatnya polisi mendalami lagi kasus tersebut dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Bahkan menurut Andri Cahyadi, bukti-bukti yang telah diberikan belum sepenuhnya didalami termasuk pembelian saham saham publik PT Exploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk yang dibeli dengan memakai nominee asing salah satunya Interventures Capital Pte. Ltd yang diduga kuat yang adalah pemiliknya Indra wijaya.
Hal tersebut juga diperkuat dengan informasi yang didapat dari Kokarjadi Chandra dan Benny Wirawansa.
Terkatung-katungnya kasus itu membuat Andri mengirim surat bernomor 003/SIM-SP/KABA/III/2022 tertanggal 3 Maret 2022 yang dilayangkan ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam surat itu, Komisaris Utama (Komut) PT EEI Tbk menyebut jika sosok kunci dalam perkara tersebut tak kunjung diperiksa, termasuk bos PT Sinarmas, Indra Wijaya.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, Bambang Rukminto memberikan tanggapan soal kesan mengambangnya kasus yang ditangani Ditipidum Bareskrim Polri tersebut hingga belum ada penetapan tersangka.
"Sudah ada bukti-bukti lengkap kan, lalu apa alasan Kabareskrim untuk menunda (penetapan tersangka)?," kata Bambang dihubungi Suarasurakarta.id, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Ngaku Terima Rp1,9 M dari Indra Kenz, Fakarich Ternyata Punya Hubungan Bisnis
"Kalau tak segera bertindak padahal bukti sudah lengkap, akan timbul pertanyaan dari masyakarat mulai akuntanbilitas hingga mencedari rasa keadilan," tambah dia.
Bambang menilai, penanganan kasus itu juga tidak disertai pengawasan yang ketat sehingga minim akuntabilitas. Akibatnya, lanjut dia, adalah sangat tergantung pada kebijakan Kabareskrim.
"Maka ada pepatah power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely (Kekuasaan cenderung korupsi, kekuasaan mutlak benar-benar merusak-red). Apalagi ini kasus yang cukup besar dengan kerugian korban yang juga besar nominalnya," ujar dia.
Untuk itu, Bambang menyebut dengan berbagai bukti kasus TPPU Sinarmas yang sudah lengkap namun tak kunjung diproses lebih jauh akan memunculkan persepsi negatif dari masyarakat.
"Jadi wajar apabila muncul asumsi penyalahgunaan wewenang hingga berpotensi permainan perkara. Bisa berpotensi ke arah sana," tegas Bambang Rukminto.
Sebelumnya, Andri Cahyadi selaku pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp21 triliun berdasarkan catatan hingga akhir Desember 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu