SuaraSurakarta.id - Bantuan subsidi upah (BSU) kembali digelontorkan oleh pemerintah. Namun, penerimanya memiliki syarat tertentu, salah satunya harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari BBC Indonesia, BSU ini bukan yang pertama digelontorkan pemerintah. Sebagai program bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sepanjang pandemi, bantuan subsidi untuk pekerja ini juga diberikan pada 2020 dan 2021.
Pada 2020, syarat penerima subsidi upah adalah buruh yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta dengan total dana yang diterima Rp2,4 juta.
Sementara 2021, syarat penerimanya adalah buruh di lokasi PPKM Level tiga dan empat, berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta dengan dana yang disalurkan total Rp1 juta.
Baca Juga: Rencana BLT Pemerintah Ditolak Buruh: Cuma Jadi Ladang Korupsi Pejabat!
Buruh yang menerima subsidi upah ini adalah mereka yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, kelompok buruh menyoroti pemberian bantuan subsidi upah dua tahun sebelumnya tidak pernah menyasar kelompok pekerja informal.
Pekerja informal adalah orang yang bekerja tanpa relasi kerja, tidak ada perjanjian yang mengatur elemen-elemen kerja, upah dan kekuasaan.
Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti mengevaluasi, subsidi upah tahun-tahun sebelumnya "tidak menyeluruh".
"Banyak pekerja informal yang tidak ter-cover," kata Dian, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: 6 Bantuan Jokowi buat Lindungi Rakyat Imbas Invasi Rusia ke Ukraina, BLT hingga Pupuk
Dian menambahkan, semestinya pemerintah menaikan upah minimum tahun ini lebih besar untuk mendongkrak daya beli di tengah inflasi. Seperti diketahui, rata-rata upah minimum provinsi tahun 2022 sebesar 1,09%.
Berita Terkait
-
Penyaluran KUR Pekerja Migran Pindah ke BP2MI: Ini Kata Menteri UMKM
-
Pekerja Indonesia Disarankan Tak ke Myanmar, Kamboja dan Thailand: Rawan TPPO!
-
Segel Kantor Penyalur PMI di Bekasi, Menteri Karding Ancam Cabut Izin PT MIA Selamanya, jika...
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
-
Disinggung di Permintaan Maaf Orang Tua Arra, Benarkah Adab Harus Didahulukan Sebelum Ilmu?
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
Solo Tertibkan Parkir Liar, 6 Mobil Kena Tindak Tegas di Pasar Gede
-
Pasca-Lebaran 2025, Ekonomi RI Diprediksi Pulih Berkat Stabilitas Harga Pangan
-
Bantolo, Tirto, Maruto: Nama Indah untuk 3 Bayi Harimau Benggala di Solo Safari
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Momen Gibran Bagi-bagi THR ke Anak-anak di Rumah Jokowi, Warga Datang dari Malang