SuaraSurakarta.id - Bantuan subsidi upah (BSU) kembali digelontorkan oleh pemerintah. Namun, penerimanya memiliki syarat tertentu, salah satunya harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari BBC Indonesia, BSU ini bukan yang pertama digelontorkan pemerintah. Sebagai program bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sepanjang pandemi, bantuan subsidi untuk pekerja ini juga diberikan pada 2020 dan 2021.
Pada 2020, syarat penerima subsidi upah adalah buruh yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta dengan total dana yang diterima Rp2,4 juta.
Sementara 2021, syarat penerimanya adalah buruh di lokasi PPKM Level tiga dan empat, berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta dengan dana yang disalurkan total Rp1 juta.
Buruh yang menerima subsidi upah ini adalah mereka yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, kelompok buruh menyoroti pemberian bantuan subsidi upah dua tahun sebelumnya tidak pernah menyasar kelompok pekerja informal.
Pekerja informal adalah orang yang bekerja tanpa relasi kerja, tidak ada perjanjian yang mengatur elemen-elemen kerja, upah dan kekuasaan.
Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti mengevaluasi, subsidi upah tahun-tahun sebelumnya "tidak menyeluruh".
"Banyak pekerja informal yang tidak ter-cover," kata Dian, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Rencana BLT Pemerintah Ditolak Buruh: Cuma Jadi Ladang Korupsi Pejabat!
Dian menambahkan, semestinya pemerintah menaikan upah minimum tahun ini lebih besar untuk mendongkrak daya beli di tengah inflasi. Seperti diketahui, rata-rata upah minimum provinsi tahun 2022 sebesar 1,09%.
"Kalau mau mendongkrak daya beli buruh, karena Indonesia masih bergantung pada pertumbuhan ekonomi berdasarkan tingkat konsumsi rumah tangga. Ya, berilah upah yang sesuai, yang layak," tambah Dian yang menggambarkan program bantuan subsidi upah sebagai "pemadam kebakaran".
Cemburu sosial
Muhammad Ucy, 39 tahun, sudah tiga tahun bekerja sebagai buruh bangunan. Pendapatannya tidak menentu, bahkan dalam lima bulan terakhir, pria asli Pandeglang, Banten, tak mendapat pekerjaan.
Ayah tiga anak ini tak punya BPJS Ketenagakerjaan, dan "belum pernah" mendapatkan subsidi upah atau pun bantuan langsung tunai (BLT).
"Ya, cemburu sosial lah, kan dia [pekerja formal] juga gajinya lebih gede dari kita. Masak kita yang lebih kecil yang nggak dapat," kata Ucy merespon pemerintah akan mengucurkan subsidi upah bagi pekerja formal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Disebut Non Halal, Pemilik Bakso Remaja Solo Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Beredar Kabar Bakso Remaja di Solo Diduga Gunakan Bahan Non Halal
-
Persis Solo Tumbang Lawan Persebaya, Peter De Roo Ngeluh Soal Ini
-
Soal Penerus PB XIII, Ini Komentar Keluarga Keraton Solo
-
Dibuka untuk Umum, Ini Momen Ratusan Siswa Melayat PB XIII di Keraton Solo