SuaraSurakarta.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan sejumlah usul dan saran untuk RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar tetap berpihak pada korban dengan menerapkan perspektif mengutamakan kepentingan korban.
“PSI terus mengamati dinamika dalam pembahasan pasal per pasal RUU TPKS yang mungkin saja malah mengurangi tujuan utama RUU TPKS ini," kata Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie dikutip dari ANTARA di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Tujuan RUU TPKS, kata dia, tentu soal perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang rentan dalam sistem hukum dan penegakan hukum dengan perspektif mengutamakan kepentingan terbaik korban. PSI mempelajari secara saksama draf RUU TPKS yang sedang dibahas di DPR.
"Berangkat dari sana, sejumlah usul dan saran diajukan. LBH PSI, Direktorat Perempuan dan Anak DPP PSI, serta Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak DPP PSI terlibat dalam proses ini," ucapnya.
PSI mengusulkan agar RUU TPKS menjadi undang-undang yang mampu menghadirkan rasa aman dan keadilan serta kepastian hukum, pencegahan kekerasan seksual, dan perlindungan, penanganan, dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.
Pertama, kata dia, terkait jenis tindak pidana kekerasan seksual. PSI mengusulkan agar RUU TPKS mengatur tindak pidana, perkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, termasuk pemaksaan perkawinan terhadap korban dengan alasan menutup aib yang makin memperburuk kondisi psikis korban.
Kemudian mengatur tindak pidana pemaksaan aborsi, dan kekerasan seksual berbasis jender secara online, seperti revenge porn.
“Kami mendorong agar pidana perkosaan tetap masuk, meskipun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga menyertakan hal ini," kata dia.
Kedua, kata dia pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Baca Juga: Hemat Uang Rakyat, PSI Dukung Penuh Pemilu 2024 Pakai Cara Murah Ini
PSI mengusulkan agar biaya visum et repertum, visum et repertum psychiatricum, serta pemeriksaan dan perawatan pemulihan korban kekerasan seksual dan/atau layanan kesehatan lainnya yang diperlukan korban sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual menjadi tanggung jawab pemerintah dan dapat diakses melalui BPJS Kesehatan.
Selanjutnya juga harus ditetapkan standar minimum layanan pemulihan korban dan sejauh mana korban berhak mendapatkan layanan pemulihan jika pelaku telah dihukum, namun korban masih mengalami trauma yang mendalam dan layanan pemulihan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara.
Kemudian, menurut dia mesti ada aturan mewajibkan setiap pemerintah kabupaten/kota menyediakan rumah aman yang dapat diakses oleh korban dan saksi walaupun korban belum berani untuk memulai proses hukumnya.
Berikut, rumah aman yang memadai dari segi jumlah maupun fasilitasnya, serta benar-benar aman dan dirahasiakan untuk melindungi keamanan dan keselamatan korban maupun saksi.
Direktur Pemberdayaan Perempuan dan Anak DPP PSI, Imelda B Purba, mengatakan, agar korban tidak menjadi gentar melaporkan pelaku.
"Hanya karena takut dilaporkan kembali atas dugaan tindak pidana kesusilaan atau pornografi, perlu ada ketentuan tersurat dalam RUU TPKS guna mengecualikan korban kekerasan seksual dari pasal-pasal yang berpotensi mempidanakan korban," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026