SuaraSurakarta.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan sejumlah usul dan saran untuk RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar tetap berpihak pada korban dengan menerapkan perspektif mengutamakan kepentingan korban.
“PSI terus mengamati dinamika dalam pembahasan pasal per pasal RUU TPKS yang mungkin saja malah mengurangi tujuan utama RUU TPKS ini," kata Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie dikutip dari ANTARA di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Tujuan RUU TPKS, kata dia, tentu soal perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang rentan dalam sistem hukum dan penegakan hukum dengan perspektif mengutamakan kepentingan terbaik korban. PSI mempelajari secara saksama draf RUU TPKS yang sedang dibahas di DPR.
"Berangkat dari sana, sejumlah usul dan saran diajukan. LBH PSI, Direktorat Perempuan dan Anak DPP PSI, serta Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak DPP PSI terlibat dalam proses ini," ucapnya.
PSI mengusulkan agar RUU TPKS menjadi undang-undang yang mampu menghadirkan rasa aman dan keadilan serta kepastian hukum, pencegahan kekerasan seksual, dan perlindungan, penanganan, dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.
Pertama, kata dia, terkait jenis tindak pidana kekerasan seksual. PSI mengusulkan agar RUU TPKS mengatur tindak pidana, perkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, termasuk pemaksaan perkawinan terhadap korban dengan alasan menutup aib yang makin memperburuk kondisi psikis korban.
Kemudian mengatur tindak pidana pemaksaan aborsi, dan kekerasan seksual berbasis jender secara online, seperti revenge porn.
“Kami mendorong agar pidana perkosaan tetap masuk, meskipun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga menyertakan hal ini," kata dia.
Kedua, kata dia pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Baca Juga: Hemat Uang Rakyat, PSI Dukung Penuh Pemilu 2024 Pakai Cara Murah Ini
PSI mengusulkan agar biaya visum et repertum, visum et repertum psychiatricum, serta pemeriksaan dan perawatan pemulihan korban kekerasan seksual dan/atau layanan kesehatan lainnya yang diperlukan korban sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual menjadi tanggung jawab pemerintah dan dapat diakses melalui BPJS Kesehatan.
Selanjutnya juga harus ditetapkan standar minimum layanan pemulihan korban dan sejauh mana korban berhak mendapatkan layanan pemulihan jika pelaku telah dihukum, namun korban masih mengalami trauma yang mendalam dan layanan pemulihan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara.
Kemudian, menurut dia mesti ada aturan mewajibkan setiap pemerintah kabupaten/kota menyediakan rumah aman yang dapat diakses oleh korban dan saksi walaupun korban belum berani untuk memulai proses hukumnya.
Berikut, rumah aman yang memadai dari segi jumlah maupun fasilitasnya, serta benar-benar aman dan dirahasiakan untuk melindungi keamanan dan keselamatan korban maupun saksi.
Direktur Pemberdayaan Perempuan dan Anak DPP PSI, Imelda B Purba, mengatakan, agar korban tidak menjadi gentar melaporkan pelaku.
"Hanya karena takut dilaporkan kembali atas dugaan tindak pidana kesusilaan atau pornografi, perlu ada ketentuan tersurat dalam RUU TPKS guna mengecualikan korban kekerasan seksual dari pasal-pasal yang berpotensi mempidanakan korban," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Ini Penjelasan Manajemen Persis Solo Soal Tunggakan Hutang Sewa Stadion Manahan: Kita Tak akan Lari!
-
Utang Sewa Stadion Manahan Tembus Miliaran? Persis Solo Disebut Penunggak Terbesar
-
Syok! 7 Fakta Truk Boks Tabrak 6 Kendaraan di Kartasura, Nyaris Ada Korban Jiwa
-
Estimasi Total Biaya Kuliah di Fakultas Kedokteran UNS 2026: Setara dengan Harga Mobil LCGC?
-
Duh! Persis Solo Punya Tunggakan Hutang Rp1,5 Miliar ke Pemkot dari Sewa Stadion Manahan