SuaraSurakarta.id - Umat muslim di Indonesia sebentar lagi akan kedatangan bulan Ramadhan. Di bulan penuh berkah itu, umat muslim akan menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih.
Biasanya ketika bulan ramadhan, selalu ada berita dari organisasi masyarakat maupun Satpol PP yang sering kali merazia warung makan yang buka pada siang hari.
Hal itu dilakukan karena ada aturan dari masing-masing daerah yang tidak mengizinkan warung makan beroperasi pada siang hari guna menghormati orang yang berpuasa.
Menanggapi permasalahan itu, pendakwah sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya mengingatkan hukum merazia warung makan yang buka pada siang hari.
Ia meminta kepada ormas maupun Satpol PP untuk memakai ilmu dan tidak sembarangan saat merazia warung makan tersebut.
"Kita harus bisa membedakan, menegakkan amar maruf nahi munkar bagi orang beriman itu wajib. Tapi harus pakai ilmu," kata Buya Yahya melalui kanal youtube Al-Bahjah TV.
"Rumah makan yang buka di siang hari tidak semua rumah makan makan itu haram dan melanggar," sambungnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan dalam Islam hukum warung makan yang buka di siang hari pada saat bulan Ramadhan diperbolehkan.
"Rumah makan yang berada di lintas musafir tidak boleh dirazia. Sebab orang musafir itu adalah orang yang diperbolehkan tidak puasa," imbuh Buya Yahya.
Baca Juga: Tak Larang Buka Puasa Bersama dan Sahur On The Road, Wali Kota Cilegon Wanti-wanti Soal Ini
Kendati demikian, Buya Yahya menuturkan jika ada warung makan yang terindikasi sengaja melayani orang-orang yang wajib berpuasa. Sebaiknya untuk warung tersebut untuk diingatkan terlebih dahulu.
Seperti diketahui orang-orang yang tidak wajibkan untuk berpuasa diantaranya orang gila, anak kecil, orang yang sakit parah, orang tua, perempuan yang sedang haid, hamil, menyusui, nifas, dan orang sedang yang berpergian.
"Tapi kalau memang ada rumah makan di sebuah tempat dan memang yang ada yang orang kampung situ, lalu melayani siapa saja termasuk tetangganya, berarti dia mengajak kepada kemaksiatan,"
"Tidak harus langsung dirazia, bisa diingatkan dulu. Karena mungkin dia tidak mengerti. Bahkan berdasarkan pengalaman ada penjual yang tidak mengetahui kalau itu dosa," jelas Buya Yahya.
Semisal ada warung makan yang bandel setelah diingatkan dengan baik-baik. Buya Yahya mengatakan baik Satpol PP maupun organisasi masyarakat setempat boleh merazia warung makan tersebut.
"Kalau ada orang kurang ajar terang-terangan. Bahkan penjualannya sendiri tidak berpuasa, itu bolehlah kasih sedikit ketegasan," Buya Yahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus
-
Mengenang Kedekatan Sang Maestro Dalang Ki Anom Suroto bersama Puspo Wardoyo
-
Sempat Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Respon Relawan Projo
-
Budi Arie Akui Ada Arahan dari Jokowi, Tetap Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran