SuaraSurakarta.id - Umat muslim di Indonesia sebentar lagi akan kedatangan bulan Ramadhan. Di bulan penuh berkah itu, umat muslim akan menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih.
Biasanya ketika bulan ramadhan, selalu ada berita dari organisasi masyarakat maupun Satpol PP yang sering kali merazia warung makan yang buka pada siang hari.
Hal itu dilakukan karena ada aturan dari masing-masing daerah yang tidak mengizinkan warung makan beroperasi pada siang hari guna menghormati orang yang berpuasa.
Menanggapi permasalahan itu, pendakwah sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya mengingatkan hukum merazia warung makan yang buka pada siang hari.
Ia meminta kepada ormas maupun Satpol PP untuk memakai ilmu dan tidak sembarangan saat merazia warung makan tersebut.
"Kita harus bisa membedakan, menegakkan amar maruf nahi munkar bagi orang beriman itu wajib. Tapi harus pakai ilmu," kata Buya Yahya melalui kanal youtube Al-Bahjah TV.
"Rumah makan yang buka di siang hari tidak semua rumah makan makan itu haram dan melanggar," sambungnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan dalam Islam hukum warung makan yang buka di siang hari pada saat bulan Ramadhan diperbolehkan.
"Rumah makan yang berada di lintas musafir tidak boleh dirazia. Sebab orang musafir itu adalah orang yang diperbolehkan tidak puasa," imbuh Buya Yahya.
Baca Juga: Tak Larang Buka Puasa Bersama dan Sahur On The Road, Wali Kota Cilegon Wanti-wanti Soal Ini
Kendati demikian, Buya Yahya menuturkan jika ada warung makan yang terindikasi sengaja melayani orang-orang yang wajib berpuasa. Sebaiknya untuk warung tersebut untuk diingatkan terlebih dahulu.
Seperti diketahui orang-orang yang tidak wajibkan untuk berpuasa diantaranya orang gila, anak kecil, orang yang sakit parah, orang tua, perempuan yang sedang haid, hamil, menyusui, nifas, dan orang sedang yang berpergian.
"Tapi kalau memang ada rumah makan di sebuah tempat dan memang yang ada yang orang kampung situ, lalu melayani siapa saja termasuk tetangganya, berarti dia mengajak kepada kemaksiatan,"
"Tidak harus langsung dirazia, bisa diingatkan dulu. Karena mungkin dia tidak mengerti. Bahkan berdasarkan pengalaman ada penjual yang tidak mengetahui kalau itu dosa," jelas Buya Yahya.
Semisal ada warung makan yang bandel setelah diingatkan dengan baik-baik. Buya Yahya mengatakan baik Satpol PP maupun organisasi masyarakat setempat boleh merazia warung makan tersebut.
"Kalau ada orang kurang ajar terang-terangan. Bahkan penjualannya sendiri tidak berpuasa, itu bolehlah kasih sedikit ketegasan," Buya Yahya.
"Cuman semua pakai aturan wahai orang yang ingin menegakkan amar maruf nahi mungkar. Jangan grudak-gruduk, karena Islam itu indah menggabungkan akal cerdas, kasih sayang, dan kemaslahatan," pungkas Buya Yahya.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Sumari Tukang Becak Pasar Gede Meninggal Serangan Jantung, Keluarga Sudah Ikhlas
-
Calon Ketua DPC PDIP Solo Ikuti Psikotes Besok, Dua Sosok Buka Suara
-
Skak Mat Roy Suryo, Kepala SMA Santo Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan Sekolahnya
-
Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Pelaku Pencurian Uang Bank Rp 10 Miliar
-
Satreskrim Polresta Solo Tangkap Sopir Bank Jateng Bawa Lari Uang Rp 10 Milyar