Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 01 April 2022 | 08:00 WIB
Tangkapan layar pendakwah sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya (Youtube)

SuaraSurakarta.id - Umat Islam di seluruh dunia sebentar lagi akan kedatangan bulan agung dan penuh barokah yaitu bulan Ramadhan

Di bulan tersebut, umat muslim akan menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih selama 30 hari. 

Namun, beberapa hari yang lalu jagat media sosial sempat dihebohkan dengan sikap MUI Kabupaten Bekasi yang meminta pelaku usaha kuliner untuk tutup di siang hari selama bulan Ramadhan

Keputusan MUI Kabupaten Bekasi tersebut tentunya menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia.  

Baca Juga: Ratusan Umat Islam Banjar Turun ke Jalan Konvoi Keliling Kota

Pasalnya jika pusat kuliner ditutup selama Ramadhan di siang hari akan mengganggu perekonomian masyarakat yang menggantung hidup di usaha tersebut. 

Berbicara hukum untuk orang yang berjualan makanan di siang hari pada bulan Ramadhan. Menurut pendakwah sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya mengatakan hukum menjual makanan di siang hari pada bulan Ramadhan diperbolehkan. 

"Menjual makanan itu di bulan ramadhan yang nggak boleh itu urusannya dengan orang yang wajib berpuasa," buka Buya Yahya melalui kanal youtube Al-Bahjah TV. 

"Wanita haid kan boleh makan di siang hari, orang berpergian juga diperbolehkan makan di siang hari. Maka berjualan makanan di siang hari bulan Ramadhan bagi mereka yang tidak diwajibkan berpuasa," tambahnya. 

Lantas Buya Yahya menjelaskan ada sembilan orang yang masuk kategori yang tidak diwajibkan berpuasa selama bulan Ramadhan. 

Baca Juga: Selain Penghapus Dosa, Ini 6 Keutamaan Puasa Ramadhan

"Orang gila, anak kecil, orang sakit parah, orang tua, perempuan yang sedang haid, hamil, menyusui, nifas, dan orang yang berpergian," papar Buya Yahya. 

Ulama berusia 48 tahun ini menegaskan para penjual makanan sebisa mungkin untuk tidak melayani orang-orang yang wajib puasa. Karena menurut Buya Yahya hukumnya haram. 

"Kalau anda melayani tetangga (wajib berpuasa) ya dosa. Mending nggak usah jualan saja," tutur Buya Yahya. 

Selain itu, untuk menghormati orang berpuasa. Buya Yahya menyarankan kepada penjual makanan yang buka selama Ramadhan untuk menutup warungnya dengan menggunakan kain penutup. 

"Maka bagi siapa pun yang buka warung untuk orang yang tidak wajib puasa. Hendaknya warungnya diberi tanda dengan ditutup kain agar tidak terjadi fitnah nantinya," tegas Buya Yahya.

Kontributor : Fitroh Nurikhsan

Load More