SuaraSurakarta.id - Umat Islam di seluruh dunia sebentar lagi akan kedatangan bulan agung dan penuh barokah yaitu bulan Ramadhan.
Di bulan tersebut, umat muslim akan menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih selama 30 hari.
Namun, beberapa hari yang lalu jagat media sosial sempat dihebohkan dengan sikap MUI Kabupaten Bekasi yang meminta pelaku usaha kuliner untuk tutup di siang hari selama bulan Ramadhan.
Keputusan MUI Kabupaten Bekasi tersebut tentunya menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia.
Pasalnya jika pusat kuliner ditutup selama Ramadhan di siang hari akan mengganggu perekonomian masyarakat yang menggantung hidup di usaha tersebut.
Berbicara hukum untuk orang yang berjualan makanan di siang hari pada bulan Ramadhan. Menurut pendakwah sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya mengatakan hukum menjual makanan di siang hari pada bulan Ramadhan diperbolehkan.
"Menjual makanan itu di bulan ramadhan yang nggak boleh itu urusannya dengan orang yang wajib berpuasa," buka Buya Yahya melalui kanal youtube Al-Bahjah TV.
"Wanita haid kan boleh makan di siang hari, orang berpergian juga diperbolehkan makan di siang hari. Maka berjualan makanan di siang hari bulan Ramadhan bagi mereka yang tidak diwajibkan berpuasa," tambahnya.
Lantas Buya Yahya menjelaskan ada sembilan orang yang masuk kategori yang tidak diwajibkan berpuasa selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: Ratusan Umat Islam Banjar Turun ke Jalan Konvoi Keliling Kota
"Orang gila, anak kecil, orang sakit parah, orang tua, perempuan yang sedang haid, hamil, menyusui, nifas, dan orang yang berpergian," papar Buya Yahya.
Ulama berusia 48 tahun ini menegaskan para penjual makanan sebisa mungkin untuk tidak melayani orang-orang yang wajib puasa. Karena menurut Buya Yahya hukumnya haram.
"Kalau anda melayani tetangga (wajib berpuasa) ya dosa. Mending nggak usah jualan saja," tutur Buya Yahya.
Selain itu, untuk menghormati orang berpuasa. Buya Yahya menyarankan kepada penjual makanan yang buka selama Ramadhan untuk menutup warungnya dengan menggunakan kain penutup.
"Maka bagi siapa pun yang buka warung untuk orang yang tidak wajib puasa. Hendaknya warungnya diberi tanda dengan ditutup kain agar tidak terjadi fitnah nantinya," tegas Buya Yahya.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Mencari Suksesor FX Rudy yang Sudah 25 Tahun Memimpin PDIP Solo
-
Dini Hari Tinjau Dapur SPPG di Dua Tempat, Ini Temuan Wali Kota Solo
-
Sumari Tukang Becak Pasar Gede Meninggal Serangan Jantung, Keluarga Sudah Ikhlas
-
Calon Ketua DPC PDIP Solo Ikuti Psikotes Besok, Dua Sosok Buka Suara
-
Kasus Pemalsuan Dokumen, Eks Penggugat Ijazah Jokowi Divonis 1,5 Tahun Penjara