SuaraSurakarta.id - Umat Islam di seluruh dunia sebentar lagi akan kedatangan bulan agung dan penuh barokah yaitu bulan Ramadhan.
Di bulan tersebut, umat muslim akan menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih selama 30 hari.
Namun, beberapa hari yang lalu jagat media sosial sempat dihebohkan dengan sikap MUI Kabupaten Bekasi yang meminta pelaku usaha kuliner untuk tutup di siang hari selama bulan Ramadhan.
Keputusan MUI Kabupaten Bekasi tersebut tentunya menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Ratusan Umat Islam Banjar Turun ke Jalan Konvoi Keliling Kota
Pasalnya jika pusat kuliner ditutup selama Ramadhan di siang hari akan mengganggu perekonomian masyarakat yang menggantung hidup di usaha tersebut.
Berbicara hukum untuk orang yang berjualan makanan di siang hari pada bulan Ramadhan. Menurut pendakwah sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya mengatakan hukum menjual makanan di siang hari pada bulan Ramadhan diperbolehkan.
"Menjual makanan itu di bulan ramadhan yang nggak boleh itu urusannya dengan orang yang wajib berpuasa," buka Buya Yahya melalui kanal youtube Al-Bahjah TV.
"Wanita haid kan boleh makan di siang hari, orang berpergian juga diperbolehkan makan di siang hari. Maka berjualan makanan di siang hari bulan Ramadhan bagi mereka yang tidak diwajibkan berpuasa," tambahnya.
Lantas Buya Yahya menjelaskan ada sembilan orang yang masuk kategori yang tidak diwajibkan berpuasa selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: Selain Penghapus Dosa, Ini 6 Keutamaan Puasa Ramadhan
"Orang gila, anak kecil, orang sakit parah, orang tua, perempuan yang sedang haid, hamil, menyusui, nifas, dan orang yang berpergian," papar Buya Yahya.
Ulama berusia 48 tahun ini menegaskan para penjual makanan sebisa mungkin untuk tidak melayani orang-orang yang wajib puasa. Karena menurut Buya Yahya hukumnya haram.
"Kalau anda melayani tetangga (wajib berpuasa) ya dosa. Mending nggak usah jualan saja," tutur Buya Yahya.
Selain itu, untuk menghormati orang berpuasa. Buya Yahya menyarankan kepada penjual makanan yang buka selama Ramadhan untuk menutup warungnya dengan menggunakan kain penutup.
"Maka bagi siapa pun yang buka warung untuk orang yang tidak wajib puasa. Hendaknya warungnya diberi tanda dengan ditutup kain agar tidak terjadi fitnah nantinya," tegas Buya Yahya.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
-
3 Supersub Timnas Indonesia yang Bisa Jadi Pembeda Lawan Jepang, No.1 Pernah Permalukan Samurai Biru
-
Bayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan 2025 Datang, Jangan Lalai!
-
Pendidikan Mentereng 3 Anak Shahnaz Haque: dari Dokter hingga Filmmaker
-
Punya Statistik Gila! 3 Pemain Lokal Wajib Starter Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
-
Profil Pruistin Aisha, Anak Syahnaz Haque Tak Gengsi Jadi Tukang Parkir saat Kuliah
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
Terkini
-
Kesetiaan Cinta Ahmad Luthfi dan Pesan Amanah dari Mendiang Sang Istri
-
Tas Mewah Kaesang Pangarep Dipertanyakan, LP3HI dan MAKI Gugat Bea Cukai Solo
-
Rokok Polos Ancam Ribuan Pekerja! Petani, Buruh dan Akademisi Bersuara
-
SK Dinilai Langgar Undang-undang, Sayap PPP Laporkan Menteri Hukum ke Prabowo Subianto
-
Kebijakan Kemasan Polos: Ancaman Besar bagi Ekonomi Petani Tembakau Jateng