SuaraSurakarta.id - Umat Islam di seluruh dunia sebentar lagi akan kedatangan bulan agung dan penuh barokah yaitu bulan Ramadhan.
Di bulan tersebut, umat muslim akan menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih selama 30 hari.
Namun, beberapa hari yang lalu jagat media sosial sempat dihebohkan dengan sikap MUI Kabupaten Bekasi yang meminta pelaku usaha kuliner untuk tutup di siang hari selama bulan Ramadhan.
Keputusan MUI Kabupaten Bekasi tersebut tentunya menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia.
Pasalnya jika pusat kuliner ditutup selama Ramadhan di siang hari akan mengganggu perekonomian masyarakat yang menggantung hidup di usaha tersebut.
Berbicara hukum untuk orang yang berjualan makanan di siang hari pada bulan Ramadhan. Menurut pendakwah sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya mengatakan hukum menjual makanan di siang hari pada bulan Ramadhan diperbolehkan.
"Menjual makanan itu di bulan ramadhan yang nggak boleh itu urusannya dengan orang yang wajib berpuasa," buka Buya Yahya melalui kanal youtube Al-Bahjah TV.
"Wanita haid kan boleh makan di siang hari, orang berpergian juga diperbolehkan makan di siang hari. Maka berjualan makanan di siang hari bulan Ramadhan bagi mereka yang tidak diwajibkan berpuasa," tambahnya.
Lantas Buya Yahya menjelaskan ada sembilan orang yang masuk kategori yang tidak diwajibkan berpuasa selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: Ratusan Umat Islam Banjar Turun ke Jalan Konvoi Keliling Kota
"Orang gila, anak kecil, orang sakit parah, orang tua, perempuan yang sedang haid, hamil, menyusui, nifas, dan orang yang berpergian," papar Buya Yahya.
Ulama berusia 48 tahun ini menegaskan para penjual makanan sebisa mungkin untuk tidak melayani orang-orang yang wajib puasa. Karena menurut Buya Yahya hukumnya haram.
"Kalau anda melayani tetangga (wajib berpuasa) ya dosa. Mending nggak usah jualan saja," tutur Buya Yahya.
Selain itu, untuk menghormati orang berpuasa. Buya Yahya menyarankan kepada penjual makanan yang buka selama Ramadhan untuk menutup warungnya dengan menggunakan kain penutup.
"Maka bagi siapa pun yang buka warung untuk orang yang tidak wajib puasa. Hendaknya warungnya diberi tanda dengan ditutup kain agar tidak terjadi fitnah nantinya," tegas Buya Yahya.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Kunjungi Guru Ngaji Jokowi, Gibran Minta Doa untuk Sang Ayah
-
Kaget Lihat Kondisi Keraton Kilen, Menbud Fadli Zon Tegaskan Revitalisasi jadi Prioritas
-
PB XIV Purboyo dan Tedjowulan Sama-sama Gelar Halal Bi Halal, Menbud Fadli Zon Turut Hadir
-
Viral Utas Dugaan Kekerasan dalam Relasi, Sosok Pelaku Disebut Penulis Buku Berpendidikan Tinggi
-
Sowan ke Jokowi Bersama Forkopimda, Respati Sampaikan Perkembangan Kota Solo, Apa Saja?