SuaraSurakarta.id - Wakil Ketua MPR RI yang juga politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menanggapi langkah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), yang mendeklarasikan diri mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode.
Melalui cuitan Twitternya @hnurwahir pada Rabu (30/3/2022). Ia membagikan tanggapannya yang menganggap langkah APDESI bukannya meminta solusi terkait permasalahan minyak goreng hingga bahan impor, akan tetapi dijadikan ajang deklarasi.
"Tadinya diperkirakan APDESI jumpa presiden Jokowi untuk minta solusi masalah-masalah rakyat di desa, seperti minyak goreng, tahu tempe dan telor mahal-mahal, harga gabah turun, bawang putih cabai, dan garam masih impor. Eh malah akan deklarasi dukung Jokowi 3 periode," ujarnya.
Menurut Hidayat, presiden diperbolehkan maksimal dua periode dengan lima tahun masa jabatan melalui sistem pemilu. Berbeda dengan kepala desa yang diizinkan menjabat sampai tiga periode.
Baca Juga: Apdesi Beri Gelar Bapak Pembangunan Desa, Jokowi Langsung Menolak: Bukan Saya
"Padahal Indonesia negara hukum. Kepala desa memang boleh 3 periode, tetapi kepala negara (presiden) maksimal 2 periode @5 tahun via pemilu. Begitu ketentuan UUD NRI 1945 pasal 7. Saat presiden SBY, beliau legowo taati ketentuan ini, 2 periode saja," terangnya.
Tidak hanya itu, Hidayat juga menyinggung presiden yang seharusnya memenuhi janji-janjinya. Bukan membiarkan adanya aksi-aksi kampanye tiga periode untuk dirinya.
"Sudah seharusnya presiden penuhi janji-janjinya kampanye untuk seluruhnya rakyat Indonesia. Dan seharusnya presiden juga ajari rakyat untuk taat konstitusi, tidak membiarkan mereka melakukan aksi yang tidak sesuai dengan konstitusi seperti dukungan masa jabatan presiden 3 periode," imbuhnya.
Langkah APDESI yang dianggap keliru, seharusnya bukan melakukan deklarasi melainkan mensukseskan program Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk sepakat melakukan pemilu.
Begitu halnya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan, agar tidak menyatakan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Harusnya APDESI mensukseskan program Mendagri yang pada 24/1/2022 mewakili presiden, SEPAKAT dengan KPU dan DPR, untuk laksanakan UUD pemilu tetap pada tahun 2024 (14/2). Apalagi Menkopolhukam juga nyatakan tak ada agenda penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden," katanya.
Kontributor: Sekar Wati
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi
-
Pilih Salat Ied di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Wapres Gibran Kurban Sapi Berat 1 Ton