SuaraSurakarta.id - Salah satu toko di Kota Solo yang berada di sekitar Pasar Legi diberi Surat Peringatan (SP) oleh Pemkot Solo.
Surat itu dikirimkan setelah toko yang menjadi distributor minyak goreng curah mewajibkan masyarakat yang ingin beli minyak goreng harus belanja bahan pangan lain terlebih dahulu.
Bahan pangan lain diantaranya, gula, gandum tepung atau produk lainnya. Pemkot Solo pun bergerak cepat dengan memberikan sanksi SP.
"Kita ingatkan dilarang melakukan itu. Kita sistemnya menegur pakai surat dan itu sudah saya suruh proses," kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Heru Sunardi, Jumat (25/3/2022).
Heru menjelaskan, cara seperti itu jelas sangat merugikan konsumen.
Pihaknya awalnya mendapat laporan dari masyarakat, kemudian dilakukan monitoring bersama Polresta, Rabu (23/3/2022) kemarin.
"Kita tahu saat melakukan monitoring bersama Pak Kapolresta. Mereka kalau tidak ditegur malah senang dan bisa mengambil untung, itu jelas tidak diperbolehkan," ungkap dia.
Pengawasan di lapangan akan terus dilakukan untuk mengantisipasi kejadian tersebut terulang lagi.
Jika mereka masih nekat dan mengabaikan teguran SP, masalah ini akan diserahkan ke pihak yang berwenang.
Baca Juga: Pura Mangkunagran Bakal Jadi Ruang Publik, Ini Rencana KGPAA Mangkunegara X
"Ini teguran pertama, kalau nekat kita serahkan kepada yang berwenang. Artinya mereka punya ijin yang mengeluarkan DPMPTSP ijin usaha," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya toko tersebut memberikan syarat khusus bagi konsumen yang akan membeli minyak goreng.
Konsumen yang ingin beli minyak goreng harus disertai pembelian produk bahan pangan lainnya. Seperti gula, gandum, atau tepung.
Bagi konsumen yang akan membeli satu jerigen minyak seberat 17 kilogram, diharuskan membeli 1 sak gula, gandum atau tepung terlebih dulu, sesuai pilihan masing-masing
"Kami menjual minyak goreng di bawah HET, Rp 15.300. Di tempat lain ada yang Rp 17.000. Kita terpaksa menerapkan aturan itu, kalau tidak nanti antriannya panjang banget," jelas Mandor toko tersebut, Watik (47).
Aturan seperti ini sudah diterapkan sejak satu minggu yang lalu. Tujuannya untuk menghindari antrian panjang yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Pakar Hukum Ungkap Dampak Ketegangan Polisi dan Jaksa: Bisa Jadi Celah Para Koruptor
-
Minim Kompetisi, Hydroplus Soccer League All Star Kesempatan Emas Tim Putri Solo Tambah Jam Terbang
-
Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah!
-
Samba Persada Women Akhiri Kiprah di Hydroplus Soccer League All Stars, Pelatih Tetap Bangga
-
Ini Respon DPC PDIP Sukoharjo Usai Etik Suryani Ditangkap KPK