SuaraSurakarta.id - Salah satu toko di Kota Solo yang berada di sekitar Pasar Legi diberi Surat Peringatan (SP) oleh Pemkot Solo.
Surat itu dikirimkan setelah toko yang menjadi distributor minyak goreng curah mewajibkan masyarakat yang ingin beli minyak goreng harus belanja bahan pangan lain terlebih dahulu.
Bahan pangan lain diantaranya, gula, gandum tepung atau produk lainnya. Pemkot Solo pun bergerak cepat dengan memberikan sanksi SP.
"Kita ingatkan dilarang melakukan itu. Kita sistemnya menegur pakai surat dan itu sudah saya suruh proses," kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Heru Sunardi, Jumat (25/3/2022).
Heru menjelaskan, cara seperti itu jelas sangat merugikan konsumen.
Pihaknya awalnya mendapat laporan dari masyarakat, kemudian dilakukan monitoring bersama Polresta, Rabu (23/3/2022) kemarin.
"Kita tahu saat melakukan monitoring bersama Pak Kapolresta. Mereka kalau tidak ditegur malah senang dan bisa mengambil untung, itu jelas tidak diperbolehkan," ungkap dia.
Pengawasan di lapangan akan terus dilakukan untuk mengantisipasi kejadian tersebut terulang lagi.
Jika mereka masih nekat dan mengabaikan teguran SP, masalah ini akan diserahkan ke pihak yang berwenang.
Baca Juga: Pura Mangkunagran Bakal Jadi Ruang Publik, Ini Rencana KGPAA Mangkunegara X
"Ini teguran pertama, kalau nekat kita serahkan kepada yang berwenang. Artinya mereka punya ijin yang mengeluarkan DPMPTSP ijin usaha," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya toko tersebut memberikan syarat khusus bagi konsumen yang akan membeli minyak goreng.
Konsumen yang ingin beli minyak goreng harus disertai pembelian produk bahan pangan lainnya. Seperti gula, gandum, atau tepung.
Bagi konsumen yang akan membeli satu jerigen minyak seberat 17 kilogram, diharuskan membeli 1 sak gula, gandum atau tepung terlebih dulu, sesuai pilihan masing-masing
"Kami menjual minyak goreng di bawah HET, Rp 15.300. Di tempat lain ada yang Rp 17.000. Kita terpaksa menerapkan aturan itu, kalau tidak nanti antriannya panjang banget," jelas Mandor toko tersebut, Watik (47).
Aturan seperti ini sudah diterapkan sejak satu minggu yang lalu. Tujuannya untuk menghindari antrian panjang yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?