Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 25 Maret 2022 | 16:10 WIB
Antrian salah satu toko di sekitar Pasar Legi yang mewajibkan konsumen harus belanja bahan pangan lain terlebih dahulu sebelum membeli minyak goreng. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Salah satu toko di Kota Solo yang berada di sekitar Pasar Legi diberi Surat Peringatan (SP) oleh Pemkot Solo.

Surat itu dikirimkan setelah toko yang menjadi distributor minyak goreng curah mewajibkan masyarakat yang ingin beli minyak goreng harus belanja bahan pangan lain terlebih dahulu.

Bahan pangan lain diantaranya, gula, gandum tepung atau produk lainnya. Pemkot Solo pun bergerak cepat dengan memberikan sanksi SP.

"Kita ingatkan dilarang melakukan itu. Kita sistemnya menegur pakai surat dan itu sudah saya suruh proses," kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Heru Sunardi, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: Pura Mangkunagran Bakal Jadi Ruang Publik, Ini Rencana KGPAA Mangkunegara X

Heru menjelaskan, cara seperti itu jelas sangat merugikan konsumen.

Pihaknya awalnya mendapat laporan dari masyarakat, kemudian dilakukan monitoring bersama Polresta, Rabu (23/3/2022) kemarin.

"Kita tahu saat melakukan monitoring bersama Pak Kapolresta. Mereka kalau tidak ditegur malah senang dan bisa mengambil untung, itu jelas tidak diperbolehkan," ungkap dia.

Pengawasan di lapangan akan terus dilakukan untuk mengantisipasi kejadian tersebut terulang lagi.

Jika mereka masih nekat dan mengabaikan teguran SP, masalah ini akan diserahkan ke pihak yang berwenang.

Baca Juga: TNI AL Labuan Bajo Amankan Sebanyak 10 Ton Minyak Goreng dan 26 Kendaraan Tanpa Dokumen Lengkap

"Ini teguran pertama, kalau nekat kita serahkan kepada yang berwenang. Artinya mereka punya ijin yang mengeluarkan DPMPTSP ijin usaha," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya toko tersebut memberikan syarat khusus bagi konsumen yang akan membeli minyak goreng.

Konsumen yang ingin beli minyak goreng harus disertai pembelian produk bahan pangan lainnya. Seperti gula, gandum, atau tepung.

Bagi konsumen yang akan membeli satu jerigen minyak seberat 17 kilogram, diharuskan membeli 1 sak gula, gandum atau tepung terlebih dulu, sesuai pilihan masing-masing

"Kami menjual minyak goreng di bawah HET, Rp 15.300. Di tempat lain ada yang Rp 17.000. Kita terpaksa menerapkan aturan itu, kalau tidak nanti antriannya panjang banget," jelas Mandor toko tersebut, Watik (47). 

Aturan seperti ini sudah diterapkan sejak satu minggu yang lalu. Tujuannya untuk menghindari antrian panjang yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Apalagi stok minyak goreng yang ada juga sangat terbatas, hanya sekitar 12.000 liter per hari saja. 

Kontributor : Ari Welianto

Load More