SuaraSurakarta.id - Adik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Idayati segera menikah dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Rencana acara resepsi pernikahan akan digelar di dua tempat, di Kota Solo dan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Untuk acara di Kota Solo rencana akan digelar, 26 Mei 2022 nanti, sedangkan di Bima, NTT belum bisa dipastikan.
Untuk acara yang akan digelar di Kota Solo mulai dipersiapkan. Sudah pihak keluarga Presiden Jokowi yang datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarsari.
"Kemarin yang kesini baru utusan, insya allah kalau keluarganya bapak Presiden Jokowi akan melangsungkan pernikahan. Hanya itu saja," ujar Kepala KUA Banjarsari, Arba'in Basyar, Selasa (22/3/2022).
Diakuinya, jika yang datang kesini belum ketemu dengannya langsung tapi lewat staf.
"Mereka datang itu, Senin (21/3/2022) kemarin. Kebetulan hari itu saya ada acara, jadi saya tidak bisa menemui," katanya.
Menurutnya, mereka belum mendaftar hanya memberitahu saja soal rencana pernikahan.
"Belum mendaftar, hanya memberitahu tanggal saja. Tempatnya di mana juga belum, jadi informasinya seperti itu," katanya.
Baca Juga: KUA Buka Suara Terkait Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman
Arba'in mengatakan, informasi yang akan menikah atas nama Idayati. "Informasinya seperti itu," sambung dia.
Meski yang akan menikah adalah keluarga Presiden Jokowi, untuk layanan di KUA tidak ada pelayanan khusus.
Karena ini sesuai dengan aturan yang telah diterapkan oleh Menteri Agama (Menag).
"Pelayanan kami tetap standar, layanan prima. Jadi sesuai dengan aturan yang telah diterapkan Menag, jadi sama," ungkapnya.
Kalau sesuai aturan, untuk pendaftaran pernikahan dilakukan paling lambat H-10 hari kerja. Untuk berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing.
"Pendaftaran H-10. Kalau dari luar kota harus ada rekomendasi dari KUA Kecamatan yang bersangkutan," imbuh dia.
Saat disinggung adanya syarat khusus bagi calon pengantin yang berstatus janda dan duda. Harus ada bukti yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar janda dan duda.
"Jadi kalau cerai mati harus ada akta cerai, kalau cerai talak harus ada bukti talak di pengadilan. Mereka juga tetap menerima bimbingan (pranikah) dari Puskesmas, Kementerian Agama, dan PLKB," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Alasan Berpotensi Kriminalisasi, MK Tolak Gugatan Dosen UII soal Perluasan Subjek Pelaku Politik Uang di Pemilu
-
Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN, Begini Ancang-ancang Ketua MK Suhartoyo Hadapi 'Perlawanan' Paman Gibran
-
Anwar Usman Banding Putusan PTUN Jakarta, MK Santai Hadapi Perlawanan Adik Ipar Jokowi
-
Tanpa Libatkan Anwar Usman, MK Tolak Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah yang Digugat Mahasiswa
-
Anwar Usman Menang Lawan Suhartoyo di PTUN, Hasto: Ini Implikasi Panjang!
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin