Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 22 Maret 2022 | 14:19 WIB
Adik Presiden Jokowi. [dok]

SuaraSurakarta.id - Adik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Idayati segera menikah dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

Rencana acara resepsi pernikahan akan digelar di dua tempat, di Kota Solo dan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Untuk acara di Kota Solo rencana akan digelar, 26 Mei 2022 nanti, sedangkan di Bima, NTT belum bisa dipastikan. 

Untuk acara yang akan digelar di Kota Solo mulai dipersiapkan. Sudah pihak keluarga Presiden Jokowi yang datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarsari.

Baca Juga: Kisah Cinta Idayati Adik Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman, RI 1 Disebut Sampai Bersafari, Gibran Lemas Nggak Ikutan

"Kemarin yang kesini baru utusan, insya allah kalau keluarganya bapak Presiden Jokowi akan melangsungkan pernikahan. Hanya itu saja," ujar Kepala KUA Banjarsari, Arba'in Basyar, Selasa (22/3/2022).

Diakuinya, jika yang datang kesini belum ketemu dengannya langsung tapi lewat staf.

"Mereka datang itu, Senin (21/3/2022) kemarin. Kebetulan hari itu saya ada acara, jadi saya tidak bisa menemui," katanya.

Menurutnya, mereka belum mendaftar hanya memberitahu saja soal rencana pernikahan. 

"Belum mendaftar, hanya memberitahu tanggal saja. Tempatnya di mana juga belum, jadi informasinya seperti itu," katanya.

Baca Juga: KUA Buka Suara Terkait Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman

Arba'in mengatakan, informasi yang akan menikah atas nama Idayati. "Informasinya seperti itu," sambung dia.

Meski yang akan menikah adalah keluarga Presiden Jokowi, untuk layanan di KUA tidak ada pelayanan khusus. 

Karena ini sesuai dengan aturan yang telah diterapkan oleh Menteri Agama (Menag).

"Pelayanan kami tetap standar, layanan prima. Jadi sesuai dengan aturan yang telah diterapkan Menag, jadi sama," ungkapnya.

Kalau sesuai aturan, untuk pendaftaran pernikahan dilakukan paling lambat H-10 hari kerja. Untuk berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing.

"Pendaftaran H-10. Kalau dari luar kota harus ada rekomendasi dari KUA Kecamatan yang bersangkutan," imbuh dia.

Saat disinggung adanya syarat khusus bagi calon pengantin yang berstatus janda dan duda. Harus ada bukti yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar janda dan duda.

"Jadi kalau cerai mati harus ada akta cerai, kalau cerai talak harus ada bukti talak di pengadilan. Mereka juga tetap menerima bimbingan (pranikah) dari Puskesmas, Kementerian Agama, dan PLKB," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More