Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 22 Maret 2022 | 14:19 WIB
Adik Presiden Jokowi. [dok]

Saat disinggung adanya syarat khusus bagi calon pengantin yang berstatus janda dan duda. Harus ada bukti yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar janda dan duda.

"Jadi kalau cerai mati harus ada akta cerai, kalau cerai talak harus ada bukti talak di pengadilan. Mereka juga tetap menerima bimbingan (pranikah) dari Puskesmas, Kementerian Agama, dan PLKB," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Kisah Cinta Idayati Adik Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman, RI 1 Disebut Sampai Bersafari, Gibran Lemas Nggak Ikutan

Load More