Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 20 Maret 2022 | 14:04 WIB
Sekelompok anggota organisasi massa (ormas) diciduk jajaran aparat Polresta Solo di kawasan Jongke, Kecamatan Laweyan, Solo, Minggu (20/3/2022) pagi. [dok]

SuaraSurakarta.id - Sekelompok anggota organisasi massa (ormas) diciduk jajaran aparat Polresta Solo di kawasan Jongke, Kecamatan Laweyan, Solo, Minggu (20/3/2022) pagi.

Sejumlah anggota ormas diamankan karena nekat melakukan konvoi dengan mengendarai sepeda motor tak berstandar termasuk knalpot brong.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah anggota ormas melintas dengan mengendarai kendaraan bermotor di kawasan Jongke.

Tak berselang lama, aparat mendatangi lokasi dan memberikan peringatan. Namun, sempat ditentang olah anggota ormas. Hingga terjadilah ketegangan antara aparat dan kelompok tersebut.

Baca Juga: Oknum Polisi yang Bakar Rumah Ayahnya di Ketapang Ternyata Bermasalah, Pernah Pukul Istri dan Sering Mangkir dari Tugas

"Iya, tadi ada konvoi. Pakai kendaraan knalpot brong. Lalu, didatangi aparat," ucap salah seorang pedagang di wilayah Jongke, Kecamatan Laweyan, Sumiyati (43) saat ditemui di lokasi kejadian.

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolsek Laweyan Kompol Bobby Anugerah Rachman. "Benar ada kejadian itu. Langsung ditangani Polresta," ujar Bobby melalui pesan Whatsapp.

Sementar itu, dari video yang beredar dan diposting di akun Instagram @Polrestasurakata menunjukan, sempat terdengar ketegangan dalam kejadian itu.

"Kesalahannya apa, mau pengajian," teriak salah seorang anggota ormas.

Namun teriakan itu tidak dihiraukan oleh aparat, dan tetap mengamankan anggota kelompok ormas tersebut.

Baca Juga: Kinerja Polisi Dianggap Lamban, Seorang Ayah di Surabaya Ini Tangkap Sendiri Pembawa Kabur Putrinya

Di sisi lain, sejumlah kendaraan turut diamankan dan saat ini berada di Mapolresta Solo. Belum ada informasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak terkait perihal kejadian tersebut.

Kontributor : Budi Kusumo

Load More