SuaraSurakarta.id - Pendeta Saifuddin Ibrahim akhirnya angkat suara dengan ancaman Menko Polhukam Mahfud MD yang telah memerintahkan kepolisian untuk menangkapnya.
Rupanya Saifuddin Ibrahim justru tak gentar dengan ancaman tersebut. Bahkan dirinya mengaku siap di hukum mati apabila ucapannya salah.
"Saudara tadi malam istri saya di kasih video Mahfud MD soal permintaan saya kepada Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Al-Quran. Akan tetapi kenapa Mahfud MD yang menjawab. Yang saya minta itu Menteri Agama," ujar Saiffudin Ibrahim melalui kanal youtubenya.
"Bagaimana maksud Pak Mahfud MD yang menyatakan saya penista agama dan dihukum enam tahun. Jangankan enam tahun, mati pun saya siap menjalaninya. Asal kematian saya untuk membela orang-orang minoritas," sambungnya.
Baca Juga: 5 Fakta Seputar Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus
Saifuddin Ibrahim pun menegaskan bahwa ucapannya tersebut hanya untuk membela kalangan umat beragama yang minoritas.
"Untuk membela Gereja, agar kristen disebarkan. Ditonton di televisi, sama dengan Islam ditonton di televisi," paparnya.
Menurutnya, dalam 300 ayat Al-Quran yang ia minta untuk dihapus tersebut. Disebabkan Saifuddin Ibrahim menemukan bahwa isi ayat-ayat itu memperbolehkan umat Kristen atau umat non muslim dihabisi maupun dibunuh.
"Belajar dari pengalaman saya kenapa saya meninggalkan Islam. Karena tidak ada kedamaian di dalam Islam," ungkapnya.
"Makanya hapus dulu ayat-ayat yang mengerikan itu di dalam Al-Quran. Setelah itu saya tidak akan lagi berbicara tentang ayat-ayat Al-Quran," tandasnya.
Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat Alquran, Begini Respon Kemenag
Sebelumnya, mengutip SuaraSulsel, Menko Polhukam Mahfud MD turut mengomentari pernyataan seorang pendeta yang meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat dalam Al-Quran.
Menurut Mahfud MD, pernyataan Pendeta yang diketahui bernama Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia
"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam.
Mahfud lanjut mengingatkan pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al Qur’an merupakan penistaan agama.
Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari 5 tahun, terang Mahfud.
“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama, Red.). Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” ujar Menkopolhukam RI.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
-
Cak Lontong Kehilangan Banyak Job Buntut Dukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Saat Pilpres
-
Seandainya Jadi Presiden, Mahfud MD Bercita-cita Bangun Kebun Koruptor
-
Soal Revisi UU TNI, Mahfud MD: Hasilnya Lumayan, Tidak Jelek-jelek Amat
-
CEK FAKTA: Prabowo Angkat Mahfud MD Jadi Pengawas Internal Istana
-
Fedi Nuril Sentil Jokowi Lewat Video Tragedi Kanjuruhan, Ekpresi Mahfud MD Diomongin
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Ijazah Jokowi Kembali Jadi Polemik: Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Mengejutkan
-
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di Solo: Tim Hukum Jokowi Angkat Bicara
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Bahlil Malam-malam Sowan Jokowi di Solo, Bahas Masa Depan Partai Golkar?
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi