Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 16 Maret 2022 | 21:13 WIB
Pelaku pencurian burung di Kota Solo menjalani proses restorative justice di Omah Kampung Perdamaian di Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Solo, Rabu (16/3/2022). [dok]

Pihaknya mengharmonikan antara hukum nasional dengan hukum adat sehingga diharapkan membawa keadilan yang nyata dapat dirasakan oleh masyarakat. Kedua stigma bahwa pelaku kejahatan sebab dihukum satu dua bulan itu, stigma pelaku kejahatan.

“Tujuannya, agar kondisi perbuatan melawan hukum itu bisa pulih. manfaatnya adalah stigma pelaku ini tidak buruk. Paling penting ada kerelaan dari pihak korban untuk sepakat berdamai,” kata Herman.

Herman menambahkan, sejumlah syarat yangharus dipenuhi dimana perbuatan tersebut bukan perbuatan berulang. Selakn itu, pelaku baru pertama kali melakukan.

"Kemudian pasal yang diterapkan jeratannya di bawah 5 tahun, kemudian nilai kerugian korban dibawah Rp. 2,5 juta," papanrnya.

Baca Juga: Ngaku Aparat dan Curi Gelang Emas Warga, Polisi Gadungan Diburu Polsek Pulogadung

Dilingkup Kejati Jateng sepanjang tahun ini, ada 42 perkara hukum yang diselesaikan lewat jalur restorative justice, dan tahun ini ada 14 kasus yang diselesaikan.

“Kemudian ada 8 yang sedang kita usulkan untuk diselesaikan lewat jalur restorative justice. Tinggal menunggu keputusan dari Kejagung,” tegas Andy Herman.

Load More