SuaraSurakarta.id - Logo halal dari Kementrian Agama (Kemenag) memunculkan perdebatan baru di kalangan ulama maupun akademisi. Padahal logo tersebut akan dipublish di kancah Internasional.
Ekonom dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Hidayatullah Muttaqin SE, MSI, Pg.D mengatakan logo baru yang ditetapkan Kementerian Agama jangan sampai menghambat target kewajiban sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman tahun 2024.
"Sebaiknya dipertimbangkan lagi perubahan logo halal agar tidak merugikan semua pihak dan target sertifikasi halal tercapai pada 2024," ucap Hidaytullah dikutip dari ANTARA di Banjarmasin, Senin (15/3/2022).
Muttaqin menyebut keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH No. 40 tahun 2022 tentang logo baru halal menuai kontroversi di masyarakat.
Hal ini terkait dihilangkannya tulisan halal dalam bahasa dan huruf Arab serta bentuk logo yang tidak lazim.
Lantas potensi dampak ekonomi perubahan logo tersebut menurut dia terutama implikasi dihilangkannya tulisan halal dalam bahasa Arab yaitu konsumen luar negeri akan kesulitan memahami bahwa produk ekspor Indonesia yang sudah bersertifikasi halal.
"Sebab sudah menjadi bahasa universal umat Islam tulisan halal adalah dalam bahasa Arab," jelasnya.
Muttaqin menilai melokalisasi label halal tersebut dapat berpotensi menjadi batu sandungan upaya penetrasi ekspor produk halal Indonesia di pasar halal dunia.
Produsen dan UMKM yang berorientasi ekspor produk halal ke negeri-negeri Islam akan memerlukan biaya sosialisasi atau promosi lebih besar untuk menyampaikan kepada konsumen bahwa produk mereka adalah halal dan sudah bersertifikasi.
Baca Juga: Bantah Logo Baru Halal Dinilai Jawa Sentris, Kemenag Beberkan Tiga Hal Ini
Adapun kontroversi di masyarakat mengenai logo berbentuk gunungan dan motif Surjan, kata dia, menimbulkan persoalan primordialisme.
Ada masyarakat yang menganggap logo baru halal tersebut sebagai Jawanisasi, sehingga menjadi kontraproduktif dalam mempererat ukhuwah dan kesatuan.
"Pemerintah bisa saja memaksakan aturan tersebut tetapi jika penerimaan masyarakat kurang, maka itu akan menjadi batu sandungan menuju kewajiban sertifikasi halal tahun 2024 sebagai komitmen nasional," kata Muttaqin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?