SuaraSurakarta.id - Logo halal dari Kementrian Agama (Kemenag) memunculkan perdebatan baru di kalangan ulama maupun akademisi. Padahal logo tersebut akan dipublish di kancah Internasional.
Ekonom dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Hidayatullah Muttaqin SE, MSI, Pg.D mengatakan logo baru yang ditetapkan Kementerian Agama jangan sampai menghambat target kewajiban sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman tahun 2024.
"Sebaiknya dipertimbangkan lagi perubahan logo halal agar tidak merugikan semua pihak dan target sertifikasi halal tercapai pada 2024," ucap Hidaytullah dikutip dari ANTARA di Banjarmasin, Senin (15/3/2022).
Muttaqin menyebut keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH No. 40 tahun 2022 tentang logo baru halal menuai kontroversi di masyarakat.
Baca Juga: Bantah Logo Baru Halal Dinilai Jawa Sentris, Kemenag Beberkan Tiga Hal Ini
Hal ini terkait dihilangkannya tulisan halal dalam bahasa dan huruf Arab serta bentuk logo yang tidak lazim.
Lantas potensi dampak ekonomi perubahan logo tersebut menurut dia terutama implikasi dihilangkannya tulisan halal dalam bahasa Arab yaitu konsumen luar negeri akan kesulitan memahami bahwa produk ekspor Indonesia yang sudah bersertifikasi halal.
"Sebab sudah menjadi bahasa universal umat Islam tulisan halal adalah dalam bahasa Arab," jelasnya.
Muttaqin menilai melokalisasi label halal tersebut dapat berpotensi menjadi batu sandungan upaya penetrasi ekspor produk halal Indonesia di pasar halal dunia.
Produsen dan UMKM yang berorientasi ekspor produk halal ke negeri-negeri Islam akan memerlukan biaya sosialisasi atau promosi lebih besar untuk menyampaikan kepada konsumen bahwa produk mereka adalah halal dan sudah bersertifikasi.
Adapun kontroversi di masyarakat mengenai logo berbentuk gunungan dan motif Surjan, kata dia, menimbulkan persoalan primordialisme.
Ada masyarakat yang menganggap logo baru halal tersebut sebagai Jawanisasi, sehingga menjadi kontraproduktif dalam mempererat ukhuwah dan kesatuan.
"Pemerintah bisa saja memaksakan aturan tersebut tetapi jika penerimaan masyarakat kurang, maka itu akan menjadi batu sandungan menuju kewajiban sertifikasi halal tahun 2024 sebagai komitmen nasional," kata Muttaqin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Peran Krusial Inovasi dalam Visi Bebas Asap PMI: Komitmen untuk Pengurangan Risiko
-
Penceramah Kontroversial Zakir Naik Bakal ke Solo, Wali Kota Ingatkan Hal Ini
-
Believe: Air Mata Haru dan Kobaran Patriotisme Penuhi Solo Bersama Keluarga TNI
-
Empat Pesilat di Sukoharjo Jadi Korban Pembacokan OTK, 2 Motor Dibakar
-
Penceramah Kotroversial Zakir Naik Bakal ke Solo, Ini Respon FKUB hingga Kemenag