Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 15 Maret 2022 | 08:59 WIB
Label Halal Indonesia. Logo baru yang ditetapkan Kementerian Agama jangan sampai menghambat target kewajiban sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman tahun 2024. (ANTARA/HO-Humas Kementerian Agama)

SuaraSurakarta.id - Logo halal dari Kementrian Agama (Kemenag) memunculkan perdebatan baru di kalangan ulama maupun akademisi. Padahal logo tersebut akan dipublish di kancah Internasional. 

Ekonom dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Hidayatullah Muttaqin SE, MSI, Pg.D mengatakan logo baru yang ditetapkan Kementerian Agama jangan sampai menghambat target kewajiban sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman tahun 2024.

"Sebaiknya dipertimbangkan lagi perubahan logo halal agar tidak merugikan semua pihak dan target sertifikasi halal tercapai pada 2024," ucap Hidaytullah dikutip dari ANTARA di Banjarmasin, Senin (15/3/2022).

Muttaqin menyebut keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH No. 40 tahun 2022 tentang logo baru halal menuai kontroversi di masyarakat. 

Baca Juga: Bantah Logo Baru Halal Dinilai Jawa Sentris, Kemenag Beberkan Tiga Hal Ini

Hal ini terkait dihilangkannya tulisan halal dalam bahasa dan huruf Arab serta bentuk logo yang tidak lazim. 

Lantas potensi dampak ekonomi perubahan logo tersebut menurut dia terutama implikasi dihilangkannya tulisan halal dalam bahasa Arab yaitu konsumen luar negeri akan kesulitan memahami bahwa produk ekspor Indonesia yang sudah bersertifikasi halal.

"Sebab sudah menjadi bahasa universal umat Islam tulisan halal adalah dalam bahasa Arab," jelasnya.

Muttaqin menilai melokalisasi label halal tersebut dapat berpotensi menjadi batu sandungan upaya penetrasi ekspor produk halal Indonesia di pasar halal  dunia. 

Produsen dan UMKM yang berorientasi ekspor produk halal ke negeri-negeri Islam akan memerlukan biaya sosialisasi atau promosi lebih besar untuk menyampaikan kepada konsumen bahwa produk mereka adalah halal dan sudah bersertifikasi.

Baca Juga: Berbeda dengan Logo Halal Kemenag, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Punya Logo Halal Mirip Seperti Punya MUI

Adapun kontroversi di masyarakat mengenai logo berbentuk gunungan dan motif Surjan, kata dia, menimbulkan persoalan primordialisme. 

Ada masyarakat yang menganggap logo baru halal tersebut sebagai Jawanisasi, sehingga menjadi kontraproduktif dalam mempererat ukhuwah dan kesatuan. 

"Pemerintah bisa saja memaksakan aturan tersebut tetapi jika penerimaan masyarakat kurang, maka itu akan menjadi batu sandungan menuju kewajiban sertifikasi halal tahun 2024 sebagai komitmen nasional," kata Muttaqin.

Load More