SuaraSurakarta.id - Beredar Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tentang sanksi bagi warga yang tidak mengikuti vaksin Covid-19 maka ada penundaan pemberian bantuan sosial (bansos).
SE tersebut Nomor 443.5/0004421 tentang percepatan vaksin. SE ditujukan kepada kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Dalam SE tersebut berisi bagi warga sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi tersebut berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Baca Juga: Kemenkes: Vaksin Covid-19 Dosis 1 dan 2 Kini Bisa Pakai Jenis yang Beda
Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Selain itu juga denda.
Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa pun menanggapi SE Pemprov tersebut.
"Kita belum menerima SE tersebut," terang dia, Rabu (9/3/2022).
Teguh menjelaskan, jika di Kota Solo kebijakannya saat ini akan menurunkan tim vaksinasi booster ke wilayah-wilayah dulu.
Pemkot belum akan menjalankan kebijakan-kebijakan sesuai SE dari Pemprov.
"Tapi tergantung, kalau itu bansos dari provinsi maka itu urusan provinsi. Kalau bansos dari pemkot, ya tetap bansos pemkot dan itu tetap berjalan sesuai regulasi yang ada di sini, tidak ada masalah," ungkap dia.
Menurutnya, pemkot akan terus memfasilitasi warga agar mau mengikuti vaksinasi booster.
Pemkot tidak akan membiarkan warganya terpapar Covid-19, karena vaksinasi ini untuk meringankan mereka.
"Warga harus taat dengan anjuran pemerintah untuk vaksinasi booster. Protokol kesehatan pum harus tetap dijaga dan dijalankan meski di manapun," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Wujudkan Kepedulian Sosial, Telkom Akses Hadirkan Program ESG di Nias, Kupang, dan Jayapura
-
Cek Status Pencairan BPNT 2025 Tahap 1 Sekarang, Pastikan Datanya Valid
-
Bansos PKH Maret 2025 Rp600.000 Segera Disalurkan, Begini Cara Cek dan Mencairkan
-
60 Ribu Orang Kena PHK dalam Waktu 2 Bulan, Kemensos Tunggu Evaluasi Sebelum Masukkan ke Data Bansos
-
Cak Imin Sebut DTSEN jadi Harapan Baru Penyaluran Bansos: Akan Lebih Efektif dan Tepat Sasaran
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Polda Jateng Bongkar Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Karanganyar
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Geger Muncul Wisata 'Jeglongan Sewu' di Sukoharjo, Warga: Selamat Datang!
-
Tim Sidak Pangan, Pemkot Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa Jelang Lebaran