SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika dalam Operasi Bersinar Candi tahun 2022 periode 9-28 Februari lalu.
Dari total 13 kasus yang terungkap, tujuh diantaranya merupakan target operasi (TO) yang semuanya tuntas.
"6 kasus non TO dan itu merupakan hasil kejelian petugas. Sementara ada tiga kasus yang masuk kategori menonjol," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen, Selasa (8/3/2022).
Ade Safri memaparkan, tujuh orang yang masuk dalam TO berinisial AYR (29), WSM (28), S (47), dan AAU (28) yang merupakan warga Kota Solo.
Baca Juga: Penyelundupan 189 Kg Sabu Digagalkan di Aceh Utara, 2 Pelaku Ditangkap
Kemudian HKA (25), dan MFA (25) warga Kabupaten Sukoharjo, serta WIS (18) warga Kabupaten Karangnyar.
"Sementara tiga kasus menonjol seperti pemecahan paket sabu besar menjadi paket sabu kecil," ucapnya.
Tiga kasus menonjol itu didapatkan dari WIS (18) warga Karanganyar, yang kedatan memiliki 8 paket sabu kecil, dengan berat 5,79 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Dari tangan AYR alias glowor, polisi menyita 4,55 gram sabu yang dibagi kedalam 4 paket sabu. Selain itu polisi juga menyita HP, aluminium foil, dan klip plastik.
Kemudian dari tersangka S alias Benjol, polisi menyita 2,1 gram yang dipecah menjadi 7 paket sabu kecil.
Baca Juga: Sidang Kepemilikan Pabrik Narkoba Terbesar, Pemegang Rekening Hasil Kejahatan Digaji Rp25 Juta
"Mereka memecah sabu dalam paket kecil seberat 0,1 sampai 0,5 gram," kata Kapolresta.
Selain itu, polisi juga mengamankan 6 orang lainnya yang masuk kategori non TO.
Mereka adalah WIH (39), EJN (40), wanita berinisial EE (46), BFC (25) warga Kabupaten Sukoharjo, serta FSS (29), dsn BCG (18) warga Solo.
"Mereka yang berhasil diamankan kini sudah ditahan di Rutan Polresta Surakarta untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjit," ucapnya.
Para tersangka terancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling berat seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun.
Berita Terkait
-
Kembali Diperbincangkan, Teman dan Rekan Sebut Mental Justin Bieber Kacau
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita
-
Dijamin Ngakak! Angkat Kehidupan Kota Solo, Film Komedi 'Cocote Tonggo' Akhirnya Tayang