Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 01 Maret 2022 | 16:25 WIB
Pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi menunjukkan surat pelaporan dua bos PT Sinarmas ke Bareskrim Polri kepada awak media di Solo, Sabtu (13/3/2021). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Komisaris Utama (Komut) PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk, Andri Cahyadi mendesak Bareskrim Polri untuk segera memeriksa Bos PT Sinarmas, Indra Wijaya dalam kasus  dugaan penipuan dan penggelapan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tak hanya itu, pengusaha asal Solo itu juga mengirimkan surat ke sejumlah pihak mulai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Jokowi.

“Surat pengaduan sudah kami layangkan pada tanggal 22 Februari 2022. Kami berharap kasus ini diusut hingga tuntas,” kata Andri Cahyadi, Senin (28/2/2022).

Dikatakan, alasan mengadukan masalah yang sedang dialami ke Presiden Jokowi, karena berdasar dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), hingga saat ini Indra Wijaya belum dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Sebelum Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Jamal Mirdad Sudah 4 Kali Kena Somasi

Selain itu, Andri juga telah menyerahkan bukti-bukti terkait hilangnya saham miliknya yang berada di PT EEI beralih ke perusahaan asing yang diyakini masih satu jaringan dengan PT Sinarmas.

“Kami mendesak agar Indra Wijaya segera dipanggil untuk memberikan keterangan. Karena semua bukti-bukti, data, dan keterangan lengkap sudah saya berikan ke penyidik Bareskrim. Mestinya kasus ini sudah naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” tegas putra politisi senior di Kota Bengawan tersebut.

Seperti diketahui, dua orang yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, 13 Maret 2021 silam adalah Indra Wijaya selaku Komisaris Utama PT Sinarmas, serta Kokarjadi Chandra yang merupakan Dirut PT Sinarmas Securitas.

Andri Cahyadi selaku pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 21 triliun berdasarkan catatan hingga akhir Desember 2021.

Baca Juga: Ayah Nana Mirdad Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Sertifikat Rumah, Ini Kronologi Versi Polisi

Load More