SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh dua bos PT Sinarmas yang dilaporkan pengusaha asal Kota Solo, Andri Cahyadi sudah hampir setahun berjalan.
Seperti diketahui, dua orang yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, 13 Maret 2021 silam adalah Indra Wijaya selaku Komisaris Utama PT Sinarmas, serta Kokarjadi Chandra yang merupakan Dirut PT Sinarmas Securitas.
Andri Cahyadi selaku pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 21 triliun berdasarkan catatan hingga akhir Desember 2021.
Hanya saja, berdasarkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Andri menyebut hingga saat ini sosok Indra Wijaya belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kami mendesak agar Indra Wijaya segera dipanggil untuk memberikan keterangan. Karena semua bukti-bukti, data, dan keterangan lengkap sudah saya berikan ke penyidik Bareskrim," kata Andri Cahyadi kepada awak media, Minggu (27/2/2022) malam.
Selain itu, lanjut Andri, melihat dengan berbagai bukti dan keterangan yang sudah diberikan, dirinya menilai sudah saatnya polisi mendalami lagi kasus tersebut dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dengan naik ke penyidikan dan dilanjutkan penetapan tersangka, akan lebih memudahkan kepolisian untuk mendapatkan fakta lebih dalam dan kuat lagi. Apalagi semua bukti yang minta kepolisian semua sudah saya berikan," tegas dia.
Andri menambahkan, pihak Sinarmas beberapa kali memberikan penawaran perdamaian dalam penyelesaian kasus tersebut. Bahkan, Sinarmas juga menawarkan sejumlah uang mulai Rp180 miliar hingga Rp 5,6 triliun agar masalah hukum tersebut dihentikan.
Namun, lanjut Andri, penawaran perdamaian itu hanya upaya Sinarmas untuk mendunda proses penyelidikan dan adanya upaya restorative justice dari pihak kepolsian.
Baca Juga: Gudang Ekspedisi Kamal Muara Jakarta Utara Terbakar, Merambat ke Gudang Shopee Express
"Penawaran itu (perdamaian) hanya iming-iming dan realisasinya jauh dari kenyataan. Karena memang Sinarmas harus membuktikan saham-saham yang mereka miliki dan itu diambil dari perusahaan saya," jelas Andri.
Andri meminta agar PT Sinarmas Securitas juga membuktikan bahwa saham-saham didapatkannya secara sah. Kemudian membuktikan bagaimana saham-saham yang diambil dari perusahaannya yakni PT Saibatama International Mandiri (SIM),.
Andri juga menegaskan, dirinya tidak pernah mempunyai utang yang disebutkan mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun.
"Tidak ada bukti. Saya minta dibuktikan terbalik, kapan menerima dana, kapan saya tanda tangan, apa yang saya dapatkan. Baik itu utang di Sinarmas maupun anak perusahaannya," tegasnya.
"Saya berharap proses ini terus dikawal dan Sinarmas segera bergerak memiliki niat menyelesaikan masalah ini. Kalu tidak ya kita akan terus perjuangkan sampai meja hijau," tambah Andri Cahyadi.
Di sisi lain, Andri Cahyadi juga mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada sejumlah pihak termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo berkaitan penyelesaian kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh dua bos PT Sinarmas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Penggugat Mampu Beli Mobil Esemka, PT SMK: Terbukti Kita Berproduksi
-
Penggugat Bawa Mobil Esemka ke PN, Majelis Hakim dan Para Tergugat Lihat Langsung
-
LUX Surakarta: Destinasi Kuliner Baru di Solo yang Wajib Dicoba, Jauh dari Kata Membosankan
-
Diproduksi di Boyolali, Polda Jateng Bekuk Komplotan Pembuat Uang Palsu