SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh dua bos PT Sinarmas yang dilaporkan pengusaha asal Kota Solo, Andri Cahyadi sudah hampir setahun berjalan.
Seperti diketahui, dua orang yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, 13 Maret 2021 silam adalah Indra Wijaya selaku Komisaris Utama PT Sinarmas, serta Kokarjadi Chandra yang merupakan Dirut PT Sinarmas Securitas.
Andri Cahyadi selaku pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 21 triliun berdasarkan catatan hingga akhir Desember 2021.
Hanya saja, berdasarkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Andri menyebut hingga saat ini sosok Indra Wijaya belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Gudang Ekspedisi Kamal Muara Jakarta Utara Terbakar, Merambat ke Gudang Shopee Express
"Kami mendesak agar Indra Wijaya segera dipanggil untuk memberikan keterangan. Karena semua bukti-bukti, data, dan keterangan lengkap sudah saya berikan ke penyidik Bareskrim," kata Andri Cahyadi kepada awak media, Minggu (27/2/2022) malam.
Selain itu, lanjut Andri, melihat dengan berbagai bukti dan keterangan yang sudah diberikan, dirinya menilai sudah saatnya polisi mendalami lagi kasus tersebut dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dengan naik ke penyidikan dan dilanjutkan penetapan tersangka, akan lebih memudahkan kepolisian untuk mendapatkan fakta lebih dalam dan kuat lagi. Apalagi semua bukti yang minta kepolisian semua sudah saya berikan," tegas dia.
Andri menambahkan, pihak Sinarmas beberapa kali memberikan penawaran perdamaian dalam penyelesaian kasus tersebut. Bahkan, Sinarmas juga menawarkan sejumlah uang mulai Rp180 miliar hingga Rp 5,6 triliun agar masalah hukum tersebut dihentikan.
Namun, lanjut Andri, penawaran perdamaian itu hanya upaya Sinarmas untuk mendunda proses penyelidikan dan adanya upaya restorative justice dari pihak kepolsian.
Baca Juga: Kawan Lama Group dan Sinar Mas Land Mulai Membangun Living World Grand Wisata
"Penawaran itu (perdamaian) hanya iming-iming dan realisasinya jauh dari kenyataan. Karena memang Sinarmas harus membuktikan saham-saham yang mereka miliki dan itu diambil dari perusahaan saya," jelas Andri.
Andri meminta agar PT Sinarmas Securitas juga membuktikan bahwa saham-saham didapatkannya secara sah. Kemudian membuktikan bagaimana saham-saham yang diambil dari perusahaannya yakni PT Saibatama International Mandiri (SIM),.
Andri juga menegaskan, dirinya tidak pernah mempunyai utang yang disebutkan mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun.
"Tidak ada bukti. Saya minta dibuktikan terbalik, kapan menerima dana, kapan saya tanda tangan, apa yang saya dapatkan. Baik itu utang di Sinarmas maupun anak perusahaannya," tegasnya.
"Saya berharap proses ini terus dikawal dan Sinarmas segera bergerak memiliki niat menyelesaikan masalah ini. Kalu tidak ya kita akan terus perjuangkan sampai meja hijau," tambah Andri Cahyadi.
Di sisi lain, Andri Cahyadi juga mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada sejumlah pihak termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo berkaitan penyelesaian kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh dua bos PT Sinarmas.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Kasus Penggelapan Uang: Mantan Kacab Marketing PT SHA SOLO Dihukum 3,5 Tahun Bui
-
Soal Rumah Hadiah dari Negara, Jokowi Akui Dimintai Masukan Buat Desain
-
Dampak Kasus Ayam Goreng Widuran, Kemenag Mulai Pelaku Usaha Kuliner di Kota Solo
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....