Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 01 Maret 2022 | 14:29 WIB
Calon Raja Mangkunegaran GPH Bhre Cakrahutama saat melihat Persis Solo vs Persijap Jepara. [Ayo Solo/Iswara Bagus]

SuaraSurakarta.id - GPH Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo ditunjuk sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Mangkunegara X

Pengumuman resmi ini disampaikan oleh Wedono Satriyo Pura Mangkunegaran, KRMT Lilik Priarso Tirtodiningrat yang didampingi para kerabat di Pura Mangkunegaran Surakarta, Selasa (1/3/2022). 

Rencananya tata cara adat  jumenengan dalem KGPAA Mangkunegara X akan dilakukan pada, 12 Maret 2022 mendatang. 

Budayawan Solo, Raden Surojo memberikan berpendapat  berkaitan dengan penunjukkan itu.

Baca Juga: Suksesi Mangkunegara X, Gusti Moeng: Kejadian Keraton Kasunanan Jangan Terulang di Mangkunegaran

Dirinya mengungkapkan, penetapan tersebut harus ada musyawarah yang mufakat antar keluarga inti Mangkunegaran. Namun, jika tidak, akan menjadi bumerang untuk penetapan tersebut. 

"Pertama memang harus ada musyawarah dulu untuk menunjuk sosok penerus Mangkunegoro lX, pasca mangkatnya (meninggalnya) Mangkunegoro lX pada 13 Agustus 2021 lalu," ungkap Surojo kepada Suarasurakarta.id, Selasa (1/3/2022).

Selain itu dirinya juga mengkhawatirkan jika ini dilakukan secara sepihak dalam musyawarah akan menjadi persoalan baru dalam penetapan tersebut.

"Semoga saja tidak sepihak dalam musyawarah itu. Dan seharusnya melibatkan keluarga besar inti untuk bermufakat hingga merumuskan untuk penerus selanjutnya," jelas Surojo

Lebih lanjut, Surojo menjelaskan saat dirinya mengutip dari pernyataan putra Pakubuwono Xll, GPH Puger yang menjelaskan seorang raja mataram ataupun adipati, harus muslim. 

Baca Juga: Mengenal KRMH Roy Rajasa Yamin, Cucu Pahlawan Nasional Mohammad Yamin yang Masuk Kandidat Raja Mangkunegara X

Mengingat GPH Bhre Cakrahutomo beragama katolik.

"Jika tidak, mereka harus mualaf dahulu. Karena kerajaan mataram sendiri adalah kerjaan mataram islam. Sepanjang itu dilakukan tidak masalah," jelasnya mengutip GPH Puger. 

Seharusnya, lanjut Surojo harusnya hal ini sudah harus dilakukan pada 100 hari yang lalu pasca meninggalnya Mangkunegara lX, mengapa baru saat ini dilakukan.

"Tapi sekali lagi apapun harus dilakukan seara musyawarah mufakat keluarga besar. Jika itu sudah dilakukan berarti sudah final dalam penetapan tersebut," tuturnya.

Kontributor : Budi Kusumo

Load More