SuaraSurakarta.id - Usulan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi pelomik. Para pakar pun mulai mengkritisi usulan tersebut.
Pendapat pro dan kontra pun diberikan saat usulan menunda pemilu 2024. Konsekuensi dan pandangan beragam disampaikan para pakar politik.
Pengamat politik yang juga Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, berpendapat penundaan Pemilu 2024 akan membuat demokrasi Indonesia menjadi cacat.
"Ini amanat UUD 45, bagi saya usulan prematur ini sulit dilakukan dan dilaksanakan. Tak ada lembaga yang bisa menghentikannya (penundaan pemilu)," kata Jerry dikutip dari ANTARA, di Jakarta, Sabtu (26/2/2022).
Menurut dia, pengusul penundaan pemilu itu, yakni Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar harus belajar dulu dan jangan melontarkan pernyataan yang membuat publik menjadi bingung.
"Mana mungkin seorang menjabat tapi inkonstitusional. Yang bisa melakukan itu sesuai UU adalah MPR RI," katanya.
Terlebih, lanjut dia, tahapan pemilu sudah dimulai saat Komisi II DPR memilih komisioner KPU/Bawaslu.
Selain, kata dia, pemerintah dan DPR sudah sepakat tanggal dan pelaksanaan pemilu. Memang kalau di undur inkonstitusional, kata Jerry.
"Jadi tak ada parpol atau lembaga lain yang bisa membatalkan, soalnya bahaya jika kita mau meratifikasi atau mengamandemen UUD," ujarnya.
Hingga saat ini, PDIP, Gerindra dan NasDem menolak selain PKS dan Demokrat. Untuk menjaga stabilitas keamanan bangsa, maka pemilu tetap dilaksanakan sesuai keputusan yang telah ditetapkan.
"Dalam konteks ini tak perli ada argumen dan dalih menunda pemilu. Saat ini tidak ada norma yang memungkinkan bagi presiden atau wakil presiden diperpanjang masa jabatannya," papar Jerry.
Seperti diketahui dalam Undang-Undang yang terkait dengan persiapan pemilu sendiri adalah Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Disebutkan dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu secara serentak dalam satu tahun yaitu pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan kepala daerah.
"Jangan sampai keinginan dan ambisi pribadi atau kelompok membuat kita lupa dimana kita berpijak dan kita tinggal di negara mana? Apa sistem negara kita, seperti apa aturan dan UU," katanya.
Dalam pasal 7 UUD 1945 sudah jelas tertera masa jabatan presiden, sedangkan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang berdasarkan undang-undang existing yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Kunjungan ke Kampung Batik Laweyan, Komisi VII DPR RI Soroti Urgensi Pelestarian Budaya
-
Jokowi Sempat Mengelak Hadiri Reuni Alumni UGM, Ini Respon Iriana
-
Momen Kikuk Jokowi: Ngaku Jenguk Saudara, 'Dikeplak' Iriana: Mau Reuni UGM!
-
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong
-
Isu Ijazah Palsu Dibekingi 'Orang Besar', Jokowi:Semua Sudah Tahulah