SuaraSurakarta.id - Usulan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi pelomik. Para pakar pun mulai mengkritisi usulan tersebut.
Pendapat pro dan kontra pun diberikan saat usulan menunda pemilu 2024. Konsekuensi dan pandangan beragam disampaikan para pakar politik.
Pengamat politik yang juga Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, berpendapat penundaan Pemilu 2024 akan membuat demokrasi Indonesia menjadi cacat.
"Ini amanat UUD 45, bagi saya usulan prematur ini sulit dilakukan dan dilaksanakan. Tak ada lembaga yang bisa menghentikannya (penundaan pemilu)," kata Jerry dikutip dari ANTARA, di Jakarta, Sabtu (26/2/2022).
Menurut dia, pengusul penundaan pemilu itu, yakni Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar harus belajar dulu dan jangan melontarkan pernyataan yang membuat publik menjadi bingung.
"Mana mungkin seorang menjabat tapi inkonstitusional. Yang bisa melakukan itu sesuai UU adalah MPR RI," katanya.
Terlebih, lanjut dia, tahapan pemilu sudah dimulai saat Komisi II DPR memilih komisioner KPU/Bawaslu.
Selain, kata dia, pemerintah dan DPR sudah sepakat tanggal dan pelaksanaan pemilu. Memang kalau di undur inkonstitusional, kata Jerry.
"Jadi tak ada parpol atau lembaga lain yang bisa membatalkan, soalnya bahaya jika kita mau meratifikasi atau mengamandemen UUD," ujarnya.
Hingga saat ini, PDIP, Gerindra dan NasDem menolak selain PKS dan Demokrat. Untuk menjaga stabilitas keamanan bangsa, maka pemilu tetap dilaksanakan sesuai keputusan yang telah ditetapkan.
"Dalam konteks ini tak perli ada argumen dan dalih menunda pemilu. Saat ini tidak ada norma yang memungkinkan bagi presiden atau wakil presiden diperpanjang masa jabatannya," papar Jerry.
Seperti diketahui dalam Undang-Undang yang terkait dengan persiapan pemilu sendiri adalah Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Disebutkan dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu secara serentak dalam satu tahun yaitu pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan kepala daerah.
"Jangan sampai keinginan dan ambisi pribadi atau kelompok membuat kita lupa dimana kita berpijak dan kita tinggal di negara mana? Apa sistem negara kita, seperti apa aturan dan UU," katanya.
Dalam pasal 7 UUD 1945 sudah jelas tertera masa jabatan presiden, sedangkan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang berdasarkan undang-undang existing yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang
-
Perpecahan Keraton Surakarta: Peresmian Panggung Sangga Buwana Tanpa Kehadiran Sentana Penting
-
Dari Area Skatepark Solo, Lahir Atlet Skateboard Peraih Medali Emas di SEA Games
-
Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Bersama Berujung Kematian
-
Geger di Keraton Solo! Gusti Moeng Marah Besar Tak Bisa Masuk Museum, Pintu Digembok Kubu PB XIV