SuaraSurakarta.id - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal aturan pengeras suara masjid memunculkan polemik di masyarakat. Sugi Nur Raharja atau Gus Nur kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial saat mengkritik sang ketua banser tersebut.
Bermaksud ingin menyindir pernyataan yang membandingkan azan dengan gonggongan anjing, Gus Nur malah mempraktekkan azan dengan dicampur gonggongan anjing.
Menyadur dari Hops.id jaringan Suara.com Sabtu (26/2/2022), Gus Nur awalnya mengaku tidak setuju atas pernyataan Menag Yaqut yang menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing.
"Ini mau bahas, mengecilkan volume azan tapi diumpamakan seperti gonggongan anjing ini melecehkan, menistakan azan lagi kalau gini namanya. Delik aduannya ada ini,” kata Gus Nur di kanal YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL.
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial. Bermaksud ingin menyindir pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan azan dengan gonggongan anjing, Gus Nur malah mempraktekkan azan dengan dicampur gonggongan anjing.
Praktekkan Azan dicampur gonggangan anjing
Setelah itu, Gus Nur langsung mempraktekkan suara azan dengan dicampur suara seperti gonggongan anjing. "Allahu Akbar Allahu Akbar... hukk hukkk kukkk...kukkk.. kan gitu," ujarnya.
Tak hanya sekali, dia kembali mengulanginya, "Allahu Akbar Allahu Akbar... hukk hukkk kukkk...kukkk.. begitu? Halo... Ashadualla ilahailallah... Ashadualla hukk hukkkk... gitu... yok opo (bagaimana)," lanjut Gus Nur lagi sambil menggeleng-gelengkan kepalanya.
Kemudian, dia kembali mengkritik Menag Yaqut dalam video yang total berdurasi 27 menit 38 detik itu. Dia juga mengajak orang lain untuk melaporkan Menag Yaqut ke polisi.
Baca Juga: Bela Gus Yaqut, Abu Janda Sebut Isu Azan dan Gonggongan Anjing Digoreng Musuh Politik Sang Menteri
”Semakin kelihatan intelegensimu, watakmu, nilai dirimu. Ngomong aja teruskan sebagai bentuk makar Allah. Gimana ini? Inikan delik ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan tentang aturan toa masjid di Pekanbaru, pada Rabu, 23 Februari 2022.
Yaqut mengatakan aturan ini dibuat untuk mendukung hubungan antarumat beragama agar lebih harmonis.
Namun, ia menekankan aturan itu bukan berarti melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa dalam mengumandangkan azan.
Yaqut mengungkap aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 itu mengatur agar volume suara toa tidak terlalu keras melebihi 100 desibel.
Yaqut membandingkan azan dengan gonggongan anjing
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan Ini Lebih Tangguh dari LCGC Baru, Bisa untuk Mudik Nyaman Anti Boncos!
-
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 2026 pada 18 Februari, Idulfitri 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya
-
Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 150 Kurikulum Merdeka: Mari Uji Kemampuan Kalian
-
7 Fakta Warung Soto Esek-Esek di Klaten, Tersedia Paket Semangkok Rp120 Ribu
-
Polres Sukoharjo Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya Selama Operasi Keselamatan Candi