SuaraSurakarta.id - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal aturan pengeras suara masjid memunculkan polemik di masyarakat. Sugi Nur Raharja atau Gus Nur kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial saat mengkritik sang ketua banser tersebut.
Bermaksud ingin menyindir pernyataan yang membandingkan azan dengan gonggongan anjing, Gus Nur malah mempraktekkan azan dengan dicampur gonggongan anjing.
Menyadur dari Hops.id jaringan Suara.com Sabtu (26/2/2022), Gus Nur awalnya mengaku tidak setuju atas pernyataan Menag Yaqut yang menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing.
"Ini mau bahas, mengecilkan volume azan tapi diumpamakan seperti gonggongan anjing ini melecehkan, menistakan azan lagi kalau gini namanya. Delik aduannya ada ini,” kata Gus Nur di kanal YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL.
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial. Bermaksud ingin menyindir pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan azan dengan gonggongan anjing, Gus Nur malah mempraktekkan azan dengan dicampur gonggongan anjing.
Praktekkan Azan dicampur gonggangan anjing
Setelah itu, Gus Nur langsung mempraktekkan suara azan dengan dicampur suara seperti gonggongan anjing. "Allahu Akbar Allahu Akbar... hukk hukkk kukkk...kukkk.. kan gitu," ujarnya.
Tak hanya sekali, dia kembali mengulanginya, "Allahu Akbar Allahu Akbar... hukk hukkk kukkk...kukkk.. begitu? Halo... Ashadualla ilahailallah... Ashadualla hukk hukkkk... gitu... yok opo (bagaimana)," lanjut Gus Nur lagi sambil menggeleng-gelengkan kepalanya.
Kemudian, dia kembali mengkritik Menag Yaqut dalam video yang total berdurasi 27 menit 38 detik itu. Dia juga mengajak orang lain untuk melaporkan Menag Yaqut ke polisi.
Baca Juga: Bela Gus Yaqut, Abu Janda Sebut Isu Azan dan Gonggongan Anjing Digoreng Musuh Politik Sang Menteri
”Semakin kelihatan intelegensimu, watakmu, nilai dirimu. Ngomong aja teruskan sebagai bentuk makar Allah. Gimana ini? Inikan delik ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan tentang aturan toa masjid di Pekanbaru, pada Rabu, 23 Februari 2022.
Yaqut mengatakan aturan ini dibuat untuk mendukung hubungan antarumat beragama agar lebih harmonis.
Namun, ia menekankan aturan itu bukan berarti melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa dalam mengumandangkan azan.
Yaqut mengungkap aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 itu mengatur agar volume suara toa tidak terlalu keras melebihi 100 desibel.
Yaqut membandingkan azan dengan gonggongan anjing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KGPAA Purbaya Diklaim Sebagai Raja Baru Keraton Solo, Ini Penjelasan Adik PB XIII
 - 
            
              Puspo Wardoyo Berduka untuk PB XIII: Punya Kedekatan Khusus dengan Keraton Sejak Sekolah
 - 
            
              Melayat Mendiang PB XIII, Sri Sultan Hamengkubuwono XSinggung Soal Regenerasi
 - 
            
              Kawalan Berlapis Polresta Solo: Jenazah Raja PB XIII Diantar dengan Keamanan Tingkat Tinggi
 - 
            
              Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam X Melayat dan Beri Penghormatan Terakhir untuk PB XIII