SuaraSurakarta.id - Program jaminan hari tua (JHT) yang diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 menuai polemik di kalangan pekerja.
Hal itu karena pencairan uang JHT hanya bisa diusia 56 tahun. Pekerja pun merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.
Namun demikian Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan kebijakan tersebut merupakan bukti perhatian pemerintah kepada pekerja saat mereka memasuki hari tua atau usia pascaproduktif.
Moeldoko meminta masyarakat melihat semangat dari ketentuan di Permenaker Nomor 2/2022 tersebut yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT sebagai jaminan bagi masyarakat di usia pascaproduktif.
“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP (jaminan kehilangan pekerjaan),” kata Moeldoko dikutip dari ANTARA Jumat (18/2/2022).
Menurut Moeldoko, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT setelah terbitnya Permenaker Nomor 2/2022. Saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat dari JHT cukup kuat.
Mantan Panglima TNI itu mengatakan bahwa jumlah nominal aset bersih yang tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya.
Hasil investasi dana JHT pada 2020, kata dia, mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari 2019 yang sebesar Rp21,21 triliun. Berdasarkan laporan pengelolaan JHT program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun.
Bahkan secara porsi, ujar Moeldoko, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana yang diinvestasikan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Polemik Aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022, Disnaker Balikpapan Sarankan Ini
Terkait manfaat JHT yang bisa dicairkan sepenuhnya ketika pekerja berusia 56 tahun, Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik mengenai hal tersebut.
“Sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairan (JHT), namun tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair di usia pekerja saat tidak lagi produktif,” kata Moeldoko.
Menurut dia, jika masyarakat khawatir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum memasuki usia pencairan JHT, pemerintah sudah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Dia memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak, dan program JKP.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang memicu polemik di masyarakat. Permenaker tersebut mengubah cara pencairan JHT, yakni klaim JHT baru dapat dilakukan 100 persen saat pekerja pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).
Berita Terkait
-
Fokus Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Usai Pensiun, Moeldoko: MAB Sudah Dilihat Eksistensinya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Moeldoko Pernah Banting 'Jam Tangan Mewah', Pejabat Kejagung Diharap Berlaku Sama
-
Moeldoko Bicara Nasib KSP Usai Jokowi Tak Lagi Jadi Presiden
-
Moeldoko Sebut Kabinet Baru Bakal Diumumkan di Malam Hari usai Prabowo Sah jadi Presiden pada 20 Oktober
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Kesatria Bengawan Solo Menang Dramatis, Efri Meldi: Berjuang Sampai Detik Akhir
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
-
Kali Pepe Land Bersama SSB Arseto: Cetak Generasi Pesepak Bola Profesional dari Solo
-
Sambut HUT ke-280 Kota Solo, Ini Rekomendasi Brand Lokal di Tokopedia dan ShopTokopedia
-
Soal Festival Kuliner Cap Go Meh, Kapolresta: Solo Kota Toleran