SuaraSurakarta.id - Bambang Suryo dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengaturan skor di kompetisi Liga 3 Jatim 2021.
Sebelumnya, dugaan pengaturan skor itu ditemukan dalam laga antara Gresik Putra (Gestra) Paranane FA versus Persema Malang serta Gestra Paranane FA melawan NZR Sumbersari FC dalam fase penyisihan Grup B Liga 3 Jatim 2021.
Kabar penetapan tersangka itu salah satunya diungkapkan wartawan olahraga senior Jawa Timur, Mohammed Ali Mahrus lewat akun Twitternya AlionelMessi_, Kamis (17/2/2022).
Dalam cuitan itu, Ali Mahrus juga menyebut ada empat tersangka lain selain Bambang Suryo.
"Bambang Suryo (BS) dan 4 nama lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait pengaturan skor di Liga 3 Jatim," tulis @AlionelMessi_
Bambang Suryo saat dikonfirmasi Suarasurakarta.id membenarkan penetapkan tersangka kepada dirinya,
"Betul (ditetapkan sebagai tersangka). Namun saya tidak tahu yang lain siapa saja. Nanti langsung ke pengacara saya saja," ungkapnya melalui sambungan telepon.
Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur (Jatim) telah melakukan penelusuran berkaitan dengan adanya dugaan pengaturan skor di Liga 3 2021.
Hasilnya, ada dugaan keterlibatan pemain lama yakni Bambang Suryo di kasus ini.
Baca Juga: Hasil Babak 32 Besar Liga 3 Nasional: Persipa Pati Menang Besar, Hajar Citeureup Raya FC 4-0
PSSI tidak bisa menjatuhi sanksi sosok yang akrab disapa BS itu karena tak lagi berkecimpung di dunia sepak bola profesional. Pasalnya, BS sudah disanksi PSSI pada 2018 karena pengaturan skor.
BS saat itu dijatuhi sanksi seumur hidup tidak boleh terlibat dan beraktivitas dalam sepakbola.
Tidak hanya BS, sosok lain yang diduga terlibat yakni David, Billy dan Anshori juga dilaporkan Komita Disiplin (Komdis) PSSI Jatim ke Kepolisian.
Selain itu, Komdis Asprov Jatim menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim. Pria asal Surabaya ini melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC.
Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu.
Ia memberi iming-iming uang sejumlah Rp 70 juta hingga Rp 100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopy itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Pakar Hukum Ungkap Dampak Ketegangan Polisi dan Jaksa: Bisa Jadi Celah Para Koruptor
-
Minim Kompetisi, Hydroplus Soccer League All Star Kesempatan Emas Tim Putri Solo Tambah Jam Terbang
-
Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah!
-
Samba Persada Women Akhiri Kiprah di Hydroplus Soccer League All Stars, Pelatih Tetap Bangga
-
Ini Respon DPC PDIP Sukoharjo Usai Etik Suryani Ditangkap KPK