SuaraSurakarta.id - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dituduh memalsukan ijazah sarjana di Universitas Tri Tunggal Surabaya. Kasus ini telah bergulir ke kantor polisi.
Hari ini, Sugiri diperiksa penyidik Polda Jawa Timur. Dia membantah tuduhan itu.
Beberapa waktu yang lalu, Rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya Yudhihari Hendrahardana juga menjelaskan bahwa Sugiri mendapatkan ijazah sarjana sesuai prosedur akademik.
Sugiri Sancoko datang ke Polda Jawa Timur didampingi pengacaranya pada jam 10.42 WIB tadi.
Dia datang ke kantor polisi untuk memenuhi panggilan sekaligus ingin mengklarifikasi kabar yang beredar.
“Kan saya dilaporkan katanya ijazah palsu. Maka saya harus menghadiri sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Saya tidak paham, yang jelas saya dipanggil saya datang, akan saya jelaskan akan saya klarifikasi,” kata Sugiri.
Terhadap tuduhan memalsukan ijazah, Sugiri berkata “yo mosok aku iso malsu ijazah (masa aku bisa palsu ijazah). Opo Duwe potongan koyo aku. Leh e malsu nang endi, lek gawe piye, yo ra mudeng aku (emang wajahku bisa, kalau mau palsu itu dimana, buatnya bagaimana). Prinsipnya itu ya.”
Dia datang ke Polda Jawa Timur dengan tangan kosong.
“Saya nggak bawa apa-apa. Mahasiswa duwene ijazah karo transkrip nilai. Lek absen absen urusan e kampus,” katanya.
Baca Juga: Penjelasan Rektor Universitas Tri Tunggal Terkait Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Beberapa waktu yang lalu, Rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya Yudhihari Hendrahardana mengatakan
Sugiri pernah tercatat menjadi mahasiswa Universitas Tri Tunggal Surabaya .
Dia menyebut nomor pokok mahasiswanya 0204026.
Sugiri lulus pada sidang yudisium pada Juli 2006 dan berijazah sarjana ekonomi tertanggal 24 Juli 2006.
Setelah muncul tuduhan, Yudhihari dijadikan saksi. Dia sudah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada Senin (31/1/2022).
“Saya tidak membela bupati Ponorogo secara pribadi, ini sudah tanggung jawab saya sebagai pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya.
Yudhihari menunjukkan transkrip akademik, surat keputusan yudisium hingga copy ijazah Sugiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
Terkini
-
Melawan Peredaran Miras Demi Solo Sehat, Tokoh Muslim Dorong Strategi Pengawasan
-
Ini Pengakuan Tersangka Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
-
8 Anak Dibawah Umur di Solo Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Paruh Baya, Ini Kronologinya
-
Ditunjuk Jadi Plt DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Siap Menjalankan Sebaik Mungkin
-
Terima 1.450 Mahasiswa Asing dari 50 Negara, UIN Raden Mas Said Surakarta Pecahkan Rekor MURI