Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Selasa, 15 Februari 2022 | 13:47 WIB
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko [Foto: Beritajatim]

Dia menyebut nomor pokok mahasiswanya 0204026.

Sugiri lulus pada sidang yudisium pada Juli 2006 dan berijazah sarjana ekonomi tertanggal 24 Juli 2006.

Setelah muncul tuduhan, Yudhihari dijadikan saksi. Dia sudah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada Senin (31/1/2022).

“Saya tidak membela bupati Ponorogo secara pribadi, ini sudah tanggung jawab saya sebagai pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya.

Baca Juga: Penjelasan Rektor Universitas Tri Tunggal Terkait Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Yudhihari menunjukkan transkrip akademik, surat keputusan yudisium hingga copy ijazah Sugiri.

Kasus yang sekarang terjadi pada Sugiri ternyata bukan kasus yang pertama di Universitas Tritunggal Surabaya. 

“Namun semuanya clear, karena kami selalu pasang badan untuk kepentingan lulusan-lulusan kami,” katanya.

Universitas Tri Tunggal Surabaya pernah mengalami konflik hukum internal. 

“Dalam amar putusan MA, dijelaskan bahwa siapapun yang menyebut ijazah Universitas Tritunggal Surabaya palsu, dianggap perbuatan melawan hukum,” katanya. [Beritajatim]

Baca Juga: Rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya Jamin Ijazah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Asli

Load More