Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 13 Februari 2022 | 08:25 WIB
Unit Reskrim Polsek Banjarsari Polresta Solo menciduk pria baruh bayah bernama Benny Benyamin Brands (kiri) usai memukul sopir bus Batik Solo Trans. [dok]

SuaraSurakarta.id - Unit Reskrim Polsek Banjarsari Polresta Solo menciduk pria baruh bayah bernama Benny Benyamin Brands (52).

Warga Kepuh Asri, Kecamatan Banjarsari harus berurusan dengan polisi, setelah dirinya menganiaya sopir bus Batik Solo Trans (BST), Sumadi (49).

Aksi pemukulan sopir asal asal Mojolaban, Sukoharjo pada Senin (7/2/2022) lalu sempat viral di media sosial .

Kasi Humas Polresta Solo, AKP Umi Supriati menjelaskan, kasus penganiayaan itu berawal dari masalah sepele. Pelaku awalnya diingatkan korban agar mengenakan masker.

Baca Juga: Antisipasi Penimbunan Minyak Goreng, Polresta Solo Lakukan Penelusuran hingga Tingkat Pengecer

"Hanya diingatkan oleh korban yang merupakan sopir BST agar mengenakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun, pelaku Benny ini malah marah dan akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban," kata Umi dikutip dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Sabtu (12/2/2022).

Usai peristiwa itu, korban akhirnya melapor ke Mapolsek Banjarsari. Hingga akhirnya, laporan itu ditindaklanjuti dan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

Meski ditangkap, namun hal tak terduga dialamu sang pelaku. Bukan untuk diproses hukum, namun pelaku korban kemudian diajak mediasi di Mapolsek Banjarsari.

Dari hasil mediasi tersebut, terungkap bahwa pelaku menendang kepala korban menggunakan kaki kiri saat diingatkan untuk mengenakan masker.

Namun, kedua belah pihak baik korban maupun pelaku sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.

Baca Juga: Sok Jagoan! Bocah Ingusan Ikut Serang Pemuda di Solo, Kini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

"Pelaku sudah minta maaf, korban juga sudah memaafkan. Akhirnya, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan," papar Kasi Humas Polresta Solo, AKP Umi Supriati.

Load More