Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 03 Februari 2022 | 19:20 WIB
Ilustrasi pedagang minyak goreng di pasar. [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraSurakarta.id - Antisipasi penimbunan minyak goreng dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Solo.

Kasatreskrim Kompol Djohan Andika menjelaskan, langkah konkret yang dilakukan dengan meningkatkan pengawasan peredaran minyak goreng di pasaran 

"Kami berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Surakarta untuk menelusuri untuk mengantisipasi adanya penimbunan minyak goreng," kata Djohan dikutip dari ANTARA, Kamis (3/2/2022).

Pihaknya sudah melaksanakan operasi pasar minyak goreng bersama dengan menyesuaikan kegiatan Dinas Perdagangan Kota Surakarta.

Baca Juga: Minyak Goreng Kemasan Langka di Medan, Sudah Seminggu Kosong

Djohan mengakui pihaknya hingga saat ini belum menemukan atau mendapat laporan adanya penimbunan minyak goreng di pasar, namun akan menelusuri di lapangan jika ada indikasi penimbunan barang.

"Kami melakukan penelusuran tidak hanya di tingkat pedagang tetapi juga menyasar kepada pembeli eceran atau masyarakat yang ketahuan menimbun barang berlebihan akan ditindak tegas," tegasnya.

Selain itu, pihaknya melakukan pengawasan pada pelaku usaha apabila adanya pembelian indikasi melebihi batas normal, dengan melakukan pembatasan dan kebijakan pembelian. Sehingga, stok minyak goreng yang ada di pasaran dapat diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Dia menjelaskan distributor minyak goreng di Kota Solo dipasok dari beberapa daerah dan selama ini berjalan lancar dan aman. Pihaknya berharap setelah adanya kebijakan pemerintah satu harga minyak goreng dijual kembali normal.

Sementara itu, Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sesuai jenisnya yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022. Untuk harga minyak goreng curah dijual Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Baca Juga: Sok Jagoan! Bocah Ingusan Ikut Serang Pemuda di Solo, Kini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Load More