SuaraSurakarta.id - Keberadaan minyak goreng di pasaran masih dikeluhkan Masyarakat. Selain langka, harganya juga masih mahal.
Padahal pemerintah sudah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga. Namun, masyarakat pun masih susah mendapatkan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan harga minyak goreng dalam proses stabilisasi dengan penerapan kebijakan baru yakni domestic mandatory obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Oke mengatakan dengan kebijakan tersebut akan memutus keterkaitan antara harga minyak goreng dan harga CPO internasional.
"Kebijakan yang terakhir dari pemerintah adalah kita pastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional. Sehingga sekarang kebijakan DMO dan DPO itu maka harga minyak goreng diputus dari ketergantungan harga CPO internasional," kata Oke dikutip dari ANTARA Selasa (8/2/2022).
Dia menjelaskan selama ini produsen minyak goreng dalam negeri membeli CPO sebagai bahan baku minyak nabati dengan harga global. Oke menyebut saat ini masih sangat sedikit produsen minyak goreng yang terintegrasi langsung atau memiliki lahan kebun kelapa sawitnya sendiri.
Dikarenakan harga minyak nabati dunia yang terus melonjak sejak tahun lalu, turut berpengaruh pada kenaikan harga minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng.
Pemerintah sebelumnya menerapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di dalam negeri sebesar Rp14.000 per liter. Menurut Oke, kebijakan tersebut membuat para produsen CPO mengekspor hasil kebunnya ke luar negeri lantaran harga CPO global yang sedang tinggi ketimbang menjualnya sebagai minyak goreng dalam negeri yang harganya dibatasi.
Oleh karena itu, kata Oke, pemerintah menerapkan DMO yaitu para eksportir CPO harus mengalokasikan 20 persen dari total volume ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.
Baca Juga: Pedagang Minyak Goreng di Pasar Banjar Sudah 4 Hari Tak Jualan karena Kehabisan Stok
"Ini saya kira kewajiban yang harus dipatuhi oleh eksportir untuk memasok ke dalam negeri. Jadi pada dasarnya 20 persen dari yang akan diekspor harus dipastikan dulu pasokannya ke dalam negeri dan ini sudah mulai berjalan," kata Oke.
Selanjutnya untuk harga jual CPO di dalam negeri yaitu DPO, pemerintah menerapkan harga tertinggi CPO sebesar Rp9.500 per kg atau dalam bentuk minyak Rp10.300 per kg. Sehingga dengan begitu harga minyak goreng menjadi paling tinggi Rp14.000 per liter di kalangan masyarakat.
Oke merinci harga minyak goreng kemasan premium maksimal Rp14 ribu per liter, harga minyak goreng kemasan sederhana maksimal Rp13.500 per liter, dan harga minyak goreng curah maksimal Rp11.000 per liter.
Dia memastikan bahwa pasokan CPO maupun minyak goreng nasional dalam kondisi yang aman. "Kalau ketersediaan itu tidak ada masalah, selama ini tersedia, hanya harganya yang tidak terjangkau," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Waktu Buka Puasa 27 Februari 2026 dI Kota Solo, Lengkap dengan Bacaan Doa
-
Ini Respons Jokowi Soal Gugatan Melarang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres
-
Safari Ramadan ke Ponpes Abuya Muhtadi, Kaesang Pangarep Bawa Salam Jokowi dari Solo
-
7 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Sragen, Alasannya Bikin Publik Marah!
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?