SuaraSurakarta.id - Langgar merupakan tempat ibadah umat Islam yang memiliki ukuran relatif kecil.
Di Kota Solo terdapat salah satu langgar yang memiliki sejarah panjang. Langgar itu bernama Langgar Merdeka yang berada di Kampung Batik Laweyan.
Langgar Merdeka ini dulu merupakan simbol perjuangan masyarakat pada masa Agresi Militer Belanda dua. Karena dulu dipakai untuk berkumpul atau para pejuang.
Bangunan tersebut merupakan hibah dari Imam Mashadi dan Aminah Imam Mashadi.
"Pembangunan langgar mulai dilakukan tahun 1942 dan selesai tahun 26 Februari 1946," ujar Pemerhati Sejarah Solo, KRMT Nuky Mahendranata Nagoro kepada Suarasurakarta.id, Jumat (4/2/2022).
Sebelum difungsikan sebagai Langgar, dulu bangunan tersebut milik seorang Tionghoa. Dulu bangunan itu dipakai untuk tempat jualan opium atau candu.
Seperti diketahui, opium adalah getah bahan baku narkotika yang diperoleh dari buah candu
Menurutnya, keberadaan toko opium merupakan kepanjangan dari keberadaan Bandar Kabanaran yang tidak jauh dari situ.
"Dulu milik seorang Tionghoa yang berdagang opium atau candu," katanya.
Baca Juga: Warga Lingkar Mandalika Pasang Spanduk, Pertanyakan Ganti Rugi Musala yang Dijanjikan
Dikatakannya, berkembangnya bisnis pada waktu itu membuat VOC meraup keuntungan besar dibanding komoditi lain.
Sehingga membuat candu menyebar ke seluruh Nusantara termasuk di daerah Laweyan yang dulu merupakan daerah Pajang.
"Ditambah legalitas Amangkurat II yang memberi otoritas monopoli candu di Sala bagi VOC. Candu itu semacam komoditi umum," sambung dia.
Pada waktu itu, masyarakat Jawa menggunakan candu sebagai komposisi bahan masak dan dicampur dengan daun awar-awar dan kecubung. Itu disebut dengan Tike.
Tio Siong Mon merupakan bandar terbesar di Surakarta dan menguasai hampir seluruh perdagangan candu di Jawa. Kemudian meredup dan digantikan pesaingnya Be Biauw Tjoan yang membangun pasar gelap dengan model candu selundupan.
"Peredaran candu di Surakarta dan daerah-daerah dimasa revolusi menimbulkan kontroversi. Pemerintah bersikap mendua dan menetapkan standar ganda terhadap pelarangan dan memberikan ijin penjualan candu," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram, Dua Pelaku Diciduk di Bendosari
-
Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
-
Akhir Pekan Makin Asyik! Ada Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu, Sikat 4 Link Ini
-
Momen Sejarah! 3 Janji Agung Pakubuwono XIV Purboyo Saat Dinobatkan di Watu Gilang
-
Gibran Terseret Pusaran Takhta? Hangabehi Bongkar Fakta Pertemuan: Bukan Soal Restu Raja Kembar