SuaraSurakarta.id - Polresta Solo menangkap 15 orang dalam kasus pengeroyokan di kawasan Sriwedari, Solo, Senin (31/1/2022) dini hari.
Dari belasan orang itu, delapan diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu ditegaskan Kapolresta Solo, Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Kamis (3/2/2022) pagi.
"Dari hasil penyelidikan dan dinaikkan ke penyidikan, kita tetapkan delapan orang jadi tersangka. Mereka juga kita tahan di Rutan Polresta Solo," kata Ade Safri.
Para tersangka itu adalah M alias Gareng (35) warga Nogosari, Boyolali, DH (29) warga Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, BTH (26) warga Colomadu, Karanganyar.
Baca Juga: Anak Presiden Jadi Wali Kota Solo dan Pengusaha, Ini Kekayaan Gibran Rakabuming Raka
Kemudian JHF alias Reza (19), warga Semanggi, Pasar Kliwon, LNH alias Kopok (21) warga Boyolali, Kecamatan Boyolali, BS (20) warga Surabaya, AAA alias Bima (20) warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.
Sementara satu tersangka merupakan bocah ingusan alias masih di bawah umur berinisial BSF (16) warga Nogosari, Boyolali.
Khusus tersangka BSF yang masih di bawah umur, Ade Safri menjelaskan sesuai UU 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak, yang mengatur terkait syarat diversi, ditentukan syarat diversi pertama, berlaku terhadap pidana yang ancamannya di bawah 7 tahun.
"Nah ini 10 tahun, jadi tidak masuk syarat diversi. Kedua, bukan merupakan tindak pidana berulang. Maka terhadap salah satu tersangka di bawah umur ini tidak masuk syarat diversi sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.
"Namun terkait acara pidana, tetap mengacu pada acara pidana anak dalam proses penyidikan yang kita lakukan," tambah dia.
Baca Juga: Omicron Mulai Menyebar, Gibran akan Evaluasi Lampion Imlek
Untuk tersangka M Alias Gareng dikenakan Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951 Juncto Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Kemudian ketiga tersangka lain DH, BTH dan JHF, dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," urainya.
Selain itu, terhadap ketiga tersangka lain, yakni LNH, BFS dan Bima, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951.
Tentang tindak pidana secara tanpa hak menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata tajam dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 10 Tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka BS, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ke-1e KUHP.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
-
Intip Menu Warung Makan Nunung di Solo: Bisnis yang Dibantu Raffi Ahmad
-
Hasil BRI Liga 1: Arema Sikat MU dalam Drama 6 Gol, Malut Hancurkan Persis Solo 3-0
-
Silsilah Darah Solo Thom Haye, Pantas Jersey Dipakai Jokowi
-
Kaesang Bongkar Alasan Gusti Bhre Mundur dari Pilkada Solo: Bukan Karena Mulyono
-
Jokowi Disindir Post Power Syndrome, Dinilai Tak Mau Lepas dari Panggung Politik
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin