Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 03 Februari 2022 | 14:52 WIB
Delapan orang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan dan dirilis di halaman Mapolresta Solo, Kamis (3/2/2022). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Polresta Solo menangkap 15 orang dalam kasus pengeroyokan di kawasan Sriwedari, Solo, Senin (31/1/2022) dini hari.

Dari belasan orang itu, delapan diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu ditegaskan Kapolresta Solo, Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Kamis (3/2/2022) pagi.

"Dari hasil penyelidikan dan dinaikkan ke penyidikan, kita tetapkan delapan orang jadi tersangka. Mereka juga kita tahan di Rutan Polresta Solo," kata Ade Safri.

Para tersangka itu adalah M alias Gareng (35) warga Nogosari, Boyolali, DH (29) warga Gajahan, Pasar Kliwon, Solo,  BTH (26) warga Colomadu, Karanganyar.

Baca Juga: Anak Presiden Jadi Wali Kota Solo dan Pengusaha, Ini Kekayaan Gibran Rakabuming Raka

Kemudian JHF alias Reza (19), warga Semanggi, Pasar Kliwon, LNH alias Kopok (21) warga Boyolali, Kecamatan Boyolali, BS (20) warga Surabaya, AAA alias Bima (20) warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.

Sementara satu tersangka merupakan bocah ingusan alias masih di bawah umur berinisial BSF (16) warga Nogosari, Boyolali.

Khusus tersangka BSF yang masih di bawah umur, Ade Safri menjelaskan sesuai UU 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak, yang mengatur terkait syarat diversi, ditentukan syarat diversi pertama, berlaku terhadap pidana yang ancamannya di bawah 7 tahun. 

"Nah ini 10 tahun, jadi tidak masuk syarat diversi. Kedua, bukan merupakan tindak pidana berulang. Maka terhadap salah satu tersangka di bawah umur ini tidak masuk syarat diversi sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.

"Namun terkait acara pidana, tetap mengacu pada acara pidana anak dalam proses penyidikan yang kita lakukan," tambah dia.

Baca Juga: Omicron Mulai Menyebar, Gibran akan Evaluasi Lampion Imlek


Untuk tersangka M Alias Gareng dikenakan Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951 Juncto Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Kemudian ketiga tersangka lain DH, BTH dan JHF, dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," urainya.

Selain itu, terhadap ketiga tersangka lain, yakni LNH, BFS dan Bima, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951.

Tentang tindak pidana secara tanpa hak menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata tajam dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 10 Tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka BS, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ke-1e KUHP. 

Kontributor : Budi Kusumo

Load More