SuaraSurakarta.id - Polresta Solo menangkap 15 orang dalam kasus pengeroyokan di kawasan Sriwedari, Solo, Senin (31/1/2022) dini hari.
Dari belasan orang itu, delapan diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu ditegaskan Kapolresta Solo, Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Kamis (3/2/2022) pagi.
"Dari hasil penyelidikan dan dinaikkan ke penyidikan, kita tetapkan delapan orang jadi tersangka. Mereka juga kita tahan di Rutan Polresta Solo," kata Ade Safri.
Para tersangka itu adalah M alias Gareng (35) warga Nogosari, Boyolali, DH (29) warga Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, BTH (26) warga Colomadu, Karanganyar.
Kemudian JHF alias Reza (19), warga Semanggi, Pasar Kliwon, LNH alias Kopok (21) warga Boyolali, Kecamatan Boyolali, BS (20) warga Surabaya, AAA alias Bima (20) warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.
Sementara satu tersangka merupakan bocah ingusan alias masih di bawah umur berinisial BSF (16) warga Nogosari, Boyolali.
Khusus tersangka BSF yang masih di bawah umur, Ade Safri menjelaskan sesuai UU 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak, yang mengatur terkait syarat diversi, ditentukan syarat diversi pertama, berlaku terhadap pidana yang ancamannya di bawah 7 tahun.
"Nah ini 10 tahun, jadi tidak masuk syarat diversi. Kedua, bukan merupakan tindak pidana berulang. Maka terhadap salah satu tersangka di bawah umur ini tidak masuk syarat diversi sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.
"Namun terkait acara pidana, tetap mengacu pada acara pidana anak dalam proses penyidikan yang kita lakukan," tambah dia.
Baca Juga: Anak Presiden Jadi Wali Kota Solo dan Pengusaha, Ini Kekayaan Gibran Rakabuming Raka
Untuk tersangka M Alias Gareng dikenakan Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951 Juncto Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Kemudian ketiga tersangka lain DH, BTH dan JHF, dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," urainya.
Selain itu, terhadap ketiga tersangka lain, yakni LNH, BFS dan Bima, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951.
Tentang tindak pidana secara tanpa hak menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata tajam dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 10 Tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka BS, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ke-1e KUHP.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng
-
Drama Politik Jateng: Beredar Surat Pengunduran Diri FX Hadi Rudyatmo dari Plt Ketua DPD PDIP!
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek
-
Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang