SuaraSurakarta.id - Putri sulung Nurul Arifin, Maura Magnalia Madyaratri meninggal dunia Selasa (24/1/2022) dini hari.
Maura menghembuskan nafas terakhir karena serangan jantung sekitar pukul 02.00 WIB, tetapi baru diketahui sudah tiada jelang subuh. Maura meninggal dunia pada di usia 28 tahun.
Berkaitan dengan penanganan serangan jantung atau henti jantung, dokter spesialis jantung Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Habibie Arifianto menyebut orang awam bisa membantu menangani kasus tersebut.
"Apabila menyaksikan korban mengalami henti jantung mendadak, kita bisa meminta bantuan tim medis atau dibawakan alat automatic electrical defibrillator (AED)," katanya dikutip ANTARA, Jumat (28/1/2022).
Ia mengatakan alat AED sudah banyak tersedia di tempat umum, seperti bandara dan pusat perbelanjaan. Meski demikian, dikatakannya, orang tersebut bisa melakukan upaya lain sebagai bantuan pertama.
"Sambil menunggu bantuan datang, bisa memberikan bantuan hidup dasar dengan pijat jantung luar atau resusitasi jantung," paparnya.
Menurut dia, cara tersebut memungkinkan korban dapat mengembalikan sirkulasi darah hingga sadar kembali.
Namun, jika tidak ada yang membantu untuk melakukan pijat jantung luar tentu gangguan irama akan berlanjut hingga pasien ditemukan meninggal dunia.
Ia mengatakan langkah tersebut sangat penting bagi masyarakat untuk memahami cara-cara memberikan bantuan hidup dasar.
Baca Juga: Maura Magnalia Stres Sebelum Meninggal, Nurul Arifin Menyesal Kelewat Cinta Pekerjaan
"Di sisi lain, diperlukan juga peran dari pemangku kepentingan untuk menyediakan AED sehingga dapat membantu korban yang mengalami henti jantung mendadak," paparnya.
Untuk langkah pencegahan yang dapat dilakukan, dikatakannya, bagi yang memiliki riwayat keluarga yang meninggal mendadak di usia muda atau riwayat sering pingsan, sebaiknya segera memeriksakan diri ke dokter jantung.
"Tujuannya untuk dicari kemungkinan adanya gangguan irama atau struktur jantung yang dapat menyebabkan henti jantung di masa mendatang," ujar dia.
Sementara itu, dikatakannya, kasus henti jantung yang terbanyak adalah gangguan aktivitas listrik jantung. Menurut dia, kondisi tersebut bisa mengakibatkan gangguan irama fatal yang membuat seseorang pingsan hingga berujung kepada kematian.
"Kalau terminologi henti jantung jelas fatal, karena saat terjadi henti jantung otomatis fungsi jantung sebagai pompa darah keseluruhan tubuh akan terhenti," tegasnya.
Ia mengatakan saat pasokan oksigen terhenti maka nutrisi ke otak, organ tubuh lain, hingga ke otot jantung juga akan berhenti sehingga bisa berakibat fatal.
"Biasanya henti jantung disebut juga cardiac arrest atau sudden cardiac death. Saat terjadi gangguan irama jantung yang fatal, hanya membutuhkan beberapa detik hingga pasien akan bergejala, biasanya pingsan, kejang dan pasien akan kolaps," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Waktu Buka Puasa 27 Februari 2026 dI Kota Solo, Lengkap dengan Bacaan Doa
-
Ini Respons Jokowi Soal Gugatan Melarang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres
-
Safari Ramadan ke Ponpes Abuya Muhtadi, Kaesang Pangarep Bawa Salam Jokowi dari Solo
-
7 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Sragen, Alasannya Bikin Publik Marah!
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?