SuaraSurakarta.id - Tersangka kasus pencemaran nama baik anak Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, berinisial AT, tidak ditahan penyidik usai pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi, Hesti Mardiyanto, di Jakarta Utara, Kamis, mengatakan ancaman tindak pidana tersangka AT kurang dari lima tahun penjara, sehingga penyidik tidak melakukan penahanan.
Diketahui, selebgram Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana masing-masing kurungan sembilan bulan (310 KUHP) dan atau empat tahun (311 KUHP).
"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, yang bersangkutan tak ditahan," kata Hesti.
Kendati tersangka AT tidak ditahan, Hesti memastikan bahwa proses penyidikan terus berjalan. Namun Hesti belum membeberkan kapan jadwal pemanggilan tersangka berikutnya.
"Proses penyidikan tetap berjalan. Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut," kata Hesti.
Menurut Hesti, AT sudah kembali sekitar pukul 15.00 WIB setelah selama lebih kurang lima jam diperiksa penyidik di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Tersangka AT datang memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi pengacaranya Pitra Romadoni sekitar pukul 10.00 WIB tanpa mengatakan sepatah kata pun kepada wartawan.
Perempuan 25 tahun itu akhirnya datang ke Markas Polres Metro guna memenuhi undangan penyidik, usai sebelumnya mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Kamis (20/1) pekan lalu karena sakit. Padahal surat pemanggilan tersangka AT sudah dilayangkan penyidik sejak Senin (17/1).
Baca Juga: Sekjen PDIP Sebut Ahok Penuhi Syarat Jadi Kepala Otorita IKN
Kasus ini mencuat ke publik saat munculnya unggahan di media sosial bahwa Nicholas Sean diduga mendorong salah seorang pekerja perempuan berinisial AT saat keduanya berada di ruang pamer (showroom) mobil di kawasan Pluit.
AT yang merupakan karyawan di ruang pamer mobil itu juga melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Namun, Sean membantah telah melakukan tindak penganiayaan. Pada kesempatan terpisah, Nicholas didampingi oleh kuasa hukumnya kemudian melaporkan balik AT atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada 1 September 2021 lalu.
Kuasa hukum Nicholas, Muhammad Ramzy, enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Dia menyebut telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
[ANTARA]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
Terkini
-
Bajaj Indonesia Perkuat Kolaborasi Lokal Bertajuk 'Bajaj Untuk Surakarta'
-
Waktu Buka Puasa di Solo hari ini 25 Feb 2026, Lengkap Jadwal Isya
-
Respati Ardi Targetkan Penyerapan dan Penyaluran Tenaga Kerja Lewat Program RSK Lebih Optimal
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Ini Kondisi Museum Keraton Surakarta Usai Dibuka, Belum Semua Tersentuh Revitalisasi