SuaraSurakarta.id - Mapolsek Pasar Kliwon Solo mendadak kedatangan mantan narapidana terorisme, Roki Apris Dianto (39), Rabu (26/1/2021) siang.
Usut punya usut, kedatangan warga Kabupaten Sukoharjo ini, untuk meminta maaf atas aksi teror yang meletakkan bom di Mapolsek Pasar Kliwon pada tahun 2012 silam.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, sosok yang akrab disapa Atok itu merupakan orang yang merencanakan aksi teror di Polsek Pasar Kliwon pada tahun 2012, namun bom tersebut gagal meledak.
Lalu, dia ditangkap tapi berhasil kabur dari Rutan Polda Metro Jaya dengan menggunakan cadar.
Beberapa tahun setelah kabur, dia kembali mengulangi aksi serupa, yaitu menaruh bom yang dilengkapi oleh timer otomatis. Bom ini diletakan di atap warung angkringan yang ada di depan Polsek.
Bom itu diatur meledak pukul 05.00 WIB. Beruntung sekitar pukul 04.00 WIB, pedagang angkringan melihat benda mencurigakan di lokasi usahanya lalu melapor. Bom berhasil diamankan satu jam sebelum meledak.
"Setiap lewat di Polsek Pasar Kliwon ada perasaan sedih dan bersalah, hari ini saya memohon kepada Polsek Pasar Kliwon, Kepolisian dan seluruh warga Kota Solo untuk dibukakan pintu maaf yang besar-besarnya atas apa yang pernah saya lakukan," ungkap Atok.
Selama masa hukuman, lanjut Atok, dia menyadari apa yang dilakukan pada saat itu merupakan kesalahan dan setelah menerima pembinaan yang dilakukan dari berbagai pihak.
Densus 88 Antiteror, BNPT, Polres Sukoharjo, Polresta Solo maupun berbagai pihak lainnya meminta dirinya untuk menyadari apa yang dilakukan itu adalah kesalahan besar.
Baca Juga: Pastikan Venue di Kota Solo Siap untuk ASEAN Para Games 2022, Gibran: Anggaran yang Belum
Ia dibantu dari berbagai pihak untuk datang ke Polsek Pasar Kliwon memenuhi apa yang sudah dia janjikan sendiri, yaitu meminta maaf kepada seluruh personel Polri terutama Polres Surakarta khususnya Polsek Polsek Pasar Kliwon.
“Ini merupakan jalan tobat bagi saya,” ucap dia..
Sementara, Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Achmad Riedwan Prevoost menyatakan sudah memberikan maaf secara ikhlas apa yang dilakukan pelaku.
“Manusia pasti pernah berbuat salah. Namun sebaik-baiknya orang adalah yang menyesali dan meminta maaf atas kesalahan yang diperbuatnya. Jadi wajib hukunnya kita sesama manusia memberi maaf,” kata Prevoost.
Pada proses hukum tersebut, kata dia, Densus 88 ada paradigma baru, tidak hanya upaya keras yang dilakukan dalam penegakan hukum, tetapi ada upaya penanggulangan yang sifatnya sebaliknya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
Terkini
-
Miris! SDN 27 Kauman Kota Solo Hanya Terima 1 Siswa
-
Buruh Eks PT Sritex Resah dan Khawatir Usai Kejagung Sita 72 Mobil Mewah
-
Dikejar Warga Usai Jambret di Depan SMPN 1 Grogol, Dua Residivis Babak-belur Diamankan Polisi
-
Kandungan Utama Evowhey Protein yang Bermanfaat Besar
-
Pupuk Palsu Gegerkan Boyolali: Polda Jateng Bongkar Sindikat Bertahun-tahun