SuaraSurakarta.id - Mapolsek Pasar Kliwon Solo mendadak kedatangan mantan narapidana terorisme, Roki Apris Dianto (39), Rabu (26/1/2021) siang.
Usut punya usut, kedatangan warga Kabupaten Sukoharjo ini, untuk meminta maaf atas aksi teror yang meletakkan bom di Mapolsek Pasar Kliwon pada tahun 2012 silam.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, sosok yang akrab disapa Atok itu merupakan orang yang merencanakan aksi teror di Polsek Pasar Kliwon pada tahun 2012, namun bom tersebut gagal meledak.
Lalu, dia ditangkap tapi berhasil kabur dari Rutan Polda Metro Jaya dengan menggunakan cadar.
Beberapa tahun setelah kabur, dia kembali mengulangi aksi serupa, yaitu menaruh bom yang dilengkapi oleh timer otomatis. Bom ini diletakan di atap warung angkringan yang ada di depan Polsek.
Bom itu diatur meledak pukul 05.00 WIB. Beruntung sekitar pukul 04.00 WIB, pedagang angkringan melihat benda mencurigakan di lokasi usahanya lalu melapor. Bom berhasil diamankan satu jam sebelum meledak.
"Setiap lewat di Polsek Pasar Kliwon ada perasaan sedih dan bersalah, hari ini saya memohon kepada Polsek Pasar Kliwon, Kepolisian dan seluruh warga Kota Solo untuk dibukakan pintu maaf yang besar-besarnya atas apa yang pernah saya lakukan," ungkap Atok.
Selama masa hukuman, lanjut Atok, dia menyadari apa yang dilakukan pada saat itu merupakan kesalahan dan setelah menerima pembinaan yang dilakukan dari berbagai pihak.
Densus 88 Antiteror, BNPT, Polres Sukoharjo, Polresta Solo maupun berbagai pihak lainnya meminta dirinya untuk menyadari apa yang dilakukan itu adalah kesalahan besar.
Baca Juga: Pastikan Venue di Kota Solo Siap untuk ASEAN Para Games 2022, Gibran: Anggaran yang Belum
Ia dibantu dari berbagai pihak untuk datang ke Polsek Pasar Kliwon memenuhi apa yang sudah dia janjikan sendiri, yaitu meminta maaf kepada seluruh personel Polri terutama Polres Surakarta khususnya Polsek Polsek Pasar Kliwon.
“Ini merupakan jalan tobat bagi saya,” ucap dia..
Sementara, Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Achmad Riedwan Prevoost menyatakan sudah memberikan maaf secara ikhlas apa yang dilakukan pelaku.
“Manusia pasti pernah berbuat salah. Namun sebaik-baiknya orang adalah yang menyesali dan meminta maaf atas kesalahan yang diperbuatnya. Jadi wajib hukunnya kita sesama manusia memberi maaf,” kata Prevoost.
Pada proses hukum tersebut, kata dia, Densus 88 ada paradigma baru, tidak hanya upaya keras yang dilakukan dalam penegakan hukum, tetapi ada upaya penanggulangan yang sifatnya sebaliknya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall
-
Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026