SuaraSurakarta.id - Mapolsek Pasar Kliwon Solo mendadak kedatangan mantan narapidana terorisme, Roki Apris Dianto (39), Rabu (26/1/2021) siang.
Usut punya usut, kedatangan warga Kabupaten Sukoharjo ini, untuk meminta maaf atas aksi teror yang meletakkan bom di Mapolsek Pasar Kliwon pada tahun 2012 silam.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, sosok yang akrab disapa Atok itu merupakan orang yang merencanakan aksi teror di Polsek Pasar Kliwon pada tahun 2012, namun bom tersebut gagal meledak.
Lalu, dia ditangkap tapi berhasil kabur dari Rutan Polda Metro Jaya dengan menggunakan cadar.
Beberapa tahun setelah kabur, dia kembali mengulangi aksi serupa, yaitu menaruh bom yang dilengkapi oleh timer otomatis. Bom ini diletakan di atap warung angkringan yang ada di depan Polsek.
Bom itu diatur meledak pukul 05.00 WIB. Beruntung sekitar pukul 04.00 WIB, pedagang angkringan melihat benda mencurigakan di lokasi usahanya lalu melapor. Bom berhasil diamankan satu jam sebelum meledak.
"Setiap lewat di Polsek Pasar Kliwon ada perasaan sedih dan bersalah, hari ini saya memohon kepada Polsek Pasar Kliwon, Kepolisian dan seluruh warga Kota Solo untuk dibukakan pintu maaf yang besar-besarnya atas apa yang pernah saya lakukan," ungkap Atok.
Selama masa hukuman, lanjut Atok, dia menyadari apa yang dilakukan pada saat itu merupakan kesalahan dan setelah menerima pembinaan yang dilakukan dari berbagai pihak.
Densus 88 Antiteror, BNPT, Polres Sukoharjo, Polresta Solo maupun berbagai pihak lainnya meminta dirinya untuk menyadari apa yang dilakukan itu adalah kesalahan besar.
Baca Juga: Pastikan Venue di Kota Solo Siap untuk ASEAN Para Games 2022, Gibran: Anggaran yang Belum
Ia dibantu dari berbagai pihak untuk datang ke Polsek Pasar Kliwon memenuhi apa yang sudah dia janjikan sendiri, yaitu meminta maaf kepada seluruh personel Polri terutama Polres Surakarta khususnya Polsek Polsek Pasar Kliwon.
“Ini merupakan jalan tobat bagi saya,” ucap dia..
Sementara, Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Achmad Riedwan Prevoost menyatakan sudah memberikan maaf secara ikhlas apa yang dilakukan pelaku.
“Manusia pasti pernah berbuat salah. Namun sebaik-baiknya orang adalah yang menyesali dan meminta maaf atas kesalahan yang diperbuatnya. Jadi wajib hukunnya kita sesama manusia memberi maaf,” kata Prevoost.
Pada proses hukum tersebut, kata dia, Densus 88 ada paradigma baru, tidak hanya upaya keras yang dilakukan dalam penegakan hukum, tetapi ada upaya penanggulangan yang sifatnya sebaliknya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus
-
Mengenang Kedekatan Sang Maestro Dalang Ki Anom Suroto bersama Puspo Wardoyo
-
Sempat Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Respon Relawan Projo
-
Budi Arie Akui Ada Arahan dari Jokowi, Tetap Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran