SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan minyak goreng.
Pelaku RZ (30), warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali berhasil diamankan oleh kepolisian. RZ berhasil menipu 22 orang dengan total kerugian mencapai Rp600 juta.
"Motifnya pelaku itu dengan memanfaatkan situasi harga minyak goreng yang tidak stabil. Hasilnya itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, jika pelaku telah melakukan aksinya melalui akun Facebook (FB). Di mana telah menawarkan barang-barang sembako seperti minyak goreng, gula pasir, mie instan, dan kecap.
"Kejadian ini berlangsung pada bulan September 2021 lalu. Tersangka menawarkan barang sembako dengan cara memposting di FB," ungkapnya.
Dalam aksinya, tersangka mencantumkan nomor yang bisa dihubungi. Tersangka menawarkan barang-barang dengan harga dibawah atau lebih murah kepada para tengkulak.
"Apa yang ditawarkan tersangka menarik perhatian orang agar memesan atau membeli. Banyak warga yang tertarik untuk membeli," terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan, warga yang pesan diminta uang muka 50 persen dari harga dan ditransfer ke rekening milik tersangka.
Namun, barang yang dipesan tidak dikirim padahal korban sudah membayar semua pesanannya.
Baca Juga: Kasihan Lihat Pedagang Kecil di Madiun dan Ponorogo, Rima Darma Bagi-bagikan Minyak Goreng
"Banyak macam alasan dari tersangka kenapa sebagian barang tidak dikirim. Ada juga barang yang sama sekali tidak dikirim," tandasnya.
Jumlah kerugian korban yang melapor ada yang mencapai Rp 58 juta. Untuk hasil menipu dipakai tersangka buat
membeli mobil dan merenovasi rumah.
"Jumlah kerugian korban itu berbeda-beda, total kurang lebih sebesar Rp. 600 juta. Itu ada 22 korban yang datang melapor," sambung dia.
Setelah adanya laporan, Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan mencari keberadaan tersangka.
Usai tersangka ditemukan, dilakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui perbuatannya.
"Tersangka dijerat pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Rekomendasi 5 Produk Hirostar Store Indonesia untuk Pecinta Padel
-
STT Warga Surakarta Gelar Sertifikasi Ahli K3 Umum, Cetak Tenaga Kerja Kompeten BNSP
-
Tiga Eks Kader PDIP Pilih Gabung PSI, FX Rudy Beri Sindiran Menohok
-
Ratusan Siswa dan Guru di Sragen Diduga Keracunan Usai Santap Menu Program MBG
-
Dua Pimpinan MPR RI Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?