SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan minyak goreng.
Pelaku RZ (30), warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali berhasil diamankan oleh kepolisian. RZ berhasil menipu 22 orang dengan total kerugian mencapai Rp600 juta.
"Motifnya pelaku itu dengan memanfaatkan situasi harga minyak goreng yang tidak stabil. Hasilnya itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, jika pelaku telah melakukan aksinya melalui akun Facebook (FB). Di mana telah menawarkan barang-barang sembako seperti minyak goreng, gula pasir, mie instan, dan kecap.
"Kejadian ini berlangsung pada bulan September 2021 lalu. Tersangka menawarkan barang sembako dengan cara memposting di FB," ungkapnya.
Dalam aksinya, tersangka mencantumkan nomor yang bisa dihubungi. Tersangka menawarkan barang-barang dengan harga dibawah atau lebih murah kepada para tengkulak.
"Apa yang ditawarkan tersangka menarik perhatian orang agar memesan atau membeli. Banyak warga yang tertarik untuk membeli," terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan, warga yang pesan diminta uang muka 50 persen dari harga dan ditransfer ke rekening milik tersangka.
Namun, barang yang dipesan tidak dikirim padahal korban sudah membayar semua pesanannya.
Baca Juga: Kasihan Lihat Pedagang Kecil di Madiun dan Ponorogo, Rima Darma Bagi-bagikan Minyak Goreng
"Banyak macam alasan dari tersangka kenapa sebagian barang tidak dikirim. Ada juga barang yang sama sekali tidak dikirim," tandasnya.
Jumlah kerugian korban yang melapor ada yang mencapai Rp 58 juta. Untuk hasil menipu dipakai tersangka buat
membeli mobil dan merenovasi rumah.
"Jumlah kerugian korban itu berbeda-beda, total kurang lebih sebesar Rp. 600 juta. Itu ada 22 korban yang datang melapor," sambung dia.
Setelah adanya laporan, Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan mencari keberadaan tersangka.
Usai tersangka ditemukan, dilakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui perbuatannya.
"Tersangka dijerat pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
7 Fakta Kasus Ayah di Klaten Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Selama 14 Tahun
-
Jadwal Imsak Surakarta 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sragen Minggu 22 Februari Lengkap dengan Doa
-
Tim Sparta Polresta Solo Gagalkan Perang Sarung, 9 Remaja Diamankan di Dua Lokasi Berbeda
-
Rapor Setahun Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Pemerhati Jateng: Pembangunan Harus Berkelanjutan