SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan minyak goreng.
Pelaku RZ (30), warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali berhasil diamankan oleh kepolisian. RZ berhasil menipu 22 orang dengan total kerugian mencapai Rp600 juta.
"Motifnya pelaku itu dengan memanfaatkan situasi harga minyak goreng yang tidak stabil. Hasilnya itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, jika pelaku telah melakukan aksinya melalui akun Facebook (FB). Di mana telah menawarkan barang-barang sembako seperti minyak goreng, gula pasir, mie instan, dan kecap.
Baca Juga: Kasihan Lihat Pedagang Kecil di Madiun dan Ponorogo, Rima Darma Bagi-bagikan Minyak Goreng
"Kejadian ini berlangsung pada bulan September 2021 lalu. Tersangka menawarkan barang sembako dengan cara memposting di FB," ungkapnya.
Dalam aksinya, tersangka mencantumkan nomor yang bisa dihubungi. Tersangka menawarkan barang-barang dengan harga dibawah atau lebih murah kepada para tengkulak.
"Apa yang ditawarkan tersangka menarik perhatian orang agar memesan atau membeli. Banyak warga yang tertarik untuk membeli," terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan, warga yang pesan diminta uang muka 50 persen dari harga dan ditransfer ke rekening milik tersangka.
Namun, barang yang dipesan tidak dikirim padahal korban sudah membayar semua pesanannya.
Baca Juga: Salut, Emak-emak Ponorogo Bagikan Ribuan Liter Minyak Goreng Usai Menang Arisan
"Banyak macam alasan dari tersangka kenapa sebagian barang tidak dikirim. Ada juga barang yang sama sekali tidak dikirim," tandasnya.
Jumlah kerugian korban yang melapor ada yang mencapai Rp 58 juta. Untuk hasil menipu dipakai tersangka buat
membeli mobil dan merenovasi rumah.
"Jumlah kerugian korban itu berbeda-beda, total kurang lebih sebesar Rp. 600 juta. Itu ada 22 korban yang datang melapor," sambung dia.
Setelah adanya laporan, Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan mencari keberadaan tersangka.
Usai tersangka ditemukan, dilakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui perbuatannya.
"Tersangka dijerat pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
-
Bahaya Menyimpan Minyak Goreng Dekat Kompor, Berisiko Bagi Kesehatan!
-
Kampung Berseri Astra Sukses Angkat Potensi Sendang Tirto Wiguno Sukoharjo, Siap Menyegarkan Warga Sekitar
-
Pabrik Minyak Goreng di Bekasi Ludes Terbakar, RS Polri Terima 12 Kantong Mayat Berisi Potongan Tubuh Korban
-
Harga Pangan Merangkak Naik, Beban Masyarakat Kecil Semakin Berat
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin