SuaraSurakarta.id - Perusahaan teknologi asal Swedia, Ericsson, telah mengajukan serangkaian tuntutan hukum pelanggaran paten terhadap Apple.
Tuntutan itu berkaitan dengan pembayaran royalti untuk penggunaan paten nirkabel 5G di iPhone.
Melansir ANTARA dari Reuters, Rabu (19/1/2022), kedua perusahaan telah saling menggugat di Amerika Serikat karena negosiasi gagal atas pembaruan kontrak lisensi tujuh tahun untuk paten telekomunikasi yang pertama kali terjadi pada tahun 2015.
Ericsson menggugat pertama kalinya pada bulan Oktober, mengklaim bahwa Apple sedang mencoba untuk mengurangi tarif royalti secara "tidak benar". Apple kemudian mengajukan gugatan pada bulan Desember menuduh perusahaan Swedia menggunakan "taktik kuat" untuk memperbarui paten.
"Ericsson telah menolak untuk menegosiasikan persyaratan yang adil untuk memperbarui perjanjian lisensi paten kami, dan sebaliknya telah menuntut Apple di seluruh dunia untuk memeras royalti yang berlebihan ... kami meminta pengadilan untuk membantu menentukan harga yang adil," kata juru bicara Apple.
Tuntutan hukum paten cukup umum di antara perusahaan teknologi karena setiap uang yang dihemat dapat berjumlah signifikan selama durasi perjanjian, dengan perusahaan seperti Ericsson membebankan 2,50 hingga 5 dolar AS untuk setiap handset 5G.
"Sejak perjanjian sebelumnya telah kedaluwarsa, dan kami tidak dapat mencapai kesepakatan tentang persyaratan dan ruang lingkup lisensi baru, Apple sekarang menggunakan teknologi kami tanpa lisensi," kata juru bicara Ericsson.
Perusahaan Swedia menginvestasikan sekitar 5 miliar dolar AS per tahun dalam penelitiannya, memiliki portofolio sebanyak lebih dari 57 ribu paten, dan royalti dari portofolio patennya menyumbang sekitar sepertiga dari laba operasinya.
Tahun lalu Ericsson menyelesaikan tuntutan hukum paten dengan Samsung setelah beberapa bulan pertempuran di pengadilan yang untuk sementara memukul pendapatan kuartalannya. Iuran yang tertunda biasanya dihapus setelah penyelesaian tercapai.
Baca Juga: Apple Minta Karyawan Vaksin Booster Sebelum Kembali Bekerja di Kantor
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat
-
BRI Peduli Ajak Kelompok Tani di Jawa Barat Tanam 24.000 Mangrove
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen