SuaraSurakarta.id - Perusahaan teknologi asal Swedia, Ericsson, telah mengajukan serangkaian tuntutan hukum pelanggaran paten terhadap Apple.
Tuntutan itu berkaitan dengan pembayaran royalti untuk penggunaan paten nirkabel 5G di iPhone.
Melansir ANTARA dari Reuters, Rabu (19/1/2022), kedua perusahaan telah saling menggugat di Amerika Serikat karena negosiasi gagal atas pembaruan kontrak lisensi tujuh tahun untuk paten telekomunikasi yang pertama kali terjadi pada tahun 2015.
Ericsson menggugat pertama kalinya pada bulan Oktober, mengklaim bahwa Apple sedang mencoba untuk mengurangi tarif royalti secara "tidak benar". Apple kemudian mengajukan gugatan pada bulan Desember menuduh perusahaan Swedia menggunakan "taktik kuat" untuk memperbarui paten.
"Ericsson telah menolak untuk menegosiasikan persyaratan yang adil untuk memperbarui perjanjian lisensi paten kami, dan sebaliknya telah menuntut Apple di seluruh dunia untuk memeras royalti yang berlebihan ... kami meminta pengadilan untuk membantu menentukan harga yang adil," kata juru bicara Apple.
Tuntutan hukum paten cukup umum di antara perusahaan teknologi karena setiap uang yang dihemat dapat berjumlah signifikan selama durasi perjanjian, dengan perusahaan seperti Ericsson membebankan 2,50 hingga 5 dolar AS untuk setiap handset 5G.
"Sejak perjanjian sebelumnya telah kedaluwarsa, dan kami tidak dapat mencapai kesepakatan tentang persyaratan dan ruang lingkup lisensi baru, Apple sekarang menggunakan teknologi kami tanpa lisensi," kata juru bicara Ericsson.
Perusahaan Swedia menginvestasikan sekitar 5 miliar dolar AS per tahun dalam penelitiannya, memiliki portofolio sebanyak lebih dari 57 ribu paten, dan royalti dari portofolio patennya menyumbang sekitar sepertiga dari laba operasinya.
Tahun lalu Ericsson menyelesaikan tuntutan hukum paten dengan Samsung setelah beberapa bulan pertempuran di pengadilan yang untuk sementara memukul pendapatan kuartalannya. Iuran yang tertunda biasanya dihapus setelah penyelesaian tercapai.
Baca Juga: Apple Minta Karyawan Vaksin Booster Sebelum Kembali Bekerja di Kantor
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026
-
Masa Demo di Depan Rumah Jokowi, Serahkan Surat Peringatan dan Plakat Bertuliskan Filosofi Jawa
-
Investasi Berkelanjutan Makin Kokoh, DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026