SuaraSurakarta.id - Perusahaan teknologi asal Swedia, Ericsson, telah mengajukan serangkaian tuntutan hukum pelanggaran paten terhadap Apple.
Tuntutan itu berkaitan dengan pembayaran royalti untuk penggunaan paten nirkabel 5G di iPhone.
Melansir ANTARA dari Reuters, Rabu (19/1/2022), kedua perusahaan telah saling menggugat di Amerika Serikat karena negosiasi gagal atas pembaruan kontrak lisensi tujuh tahun untuk paten telekomunikasi yang pertama kali terjadi pada tahun 2015.
Ericsson menggugat pertama kalinya pada bulan Oktober, mengklaim bahwa Apple sedang mencoba untuk mengurangi tarif royalti secara "tidak benar". Apple kemudian mengajukan gugatan pada bulan Desember menuduh perusahaan Swedia menggunakan "taktik kuat" untuk memperbarui paten.
"Ericsson telah menolak untuk menegosiasikan persyaratan yang adil untuk memperbarui perjanjian lisensi paten kami, dan sebaliknya telah menuntut Apple di seluruh dunia untuk memeras royalti yang berlebihan ... kami meminta pengadilan untuk membantu menentukan harga yang adil," kata juru bicara Apple.
Tuntutan hukum paten cukup umum di antara perusahaan teknologi karena setiap uang yang dihemat dapat berjumlah signifikan selama durasi perjanjian, dengan perusahaan seperti Ericsson membebankan 2,50 hingga 5 dolar AS untuk setiap handset 5G.
"Sejak perjanjian sebelumnya telah kedaluwarsa, dan kami tidak dapat mencapai kesepakatan tentang persyaratan dan ruang lingkup lisensi baru, Apple sekarang menggunakan teknologi kami tanpa lisensi," kata juru bicara Ericsson.
Perusahaan Swedia menginvestasikan sekitar 5 miliar dolar AS per tahun dalam penelitiannya, memiliki portofolio sebanyak lebih dari 57 ribu paten, dan royalti dari portofolio patennya menyumbang sekitar sepertiga dari laba operasinya.
Tahun lalu Ericsson menyelesaikan tuntutan hukum paten dengan Samsung setelah beberapa bulan pertempuran di pengadilan yang untuk sementara memukul pendapatan kuartalannya. Iuran yang tertunda biasanya dihapus setelah penyelesaian tercapai.
Baca Juga: Apple Minta Karyawan Vaksin Booster Sebelum Kembali Bekerja di Kantor
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga
-
Gratis dari Pemerintah, Sekolah Rakyat Bikin Pembuat Tungku Ini Mampu Antarkan Anak ke Bangku SMA