Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 14 Januari 2022 | 16:10 WIB
Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. [Instagram Gibran_selvi]

SuaraSurakarta.id - Relawan Jokowi (JoMan) akan melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya.

Ubedilah Badrun merupakan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JoMan menilai, jika Ubedilah Badrun telah menyebarkan fitnah dan manipulasi terkait pelaporan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun menanggapi laporan balik dosen UNJ Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Ganti Nama RSUD Ngipang Jadi Rumah Sakit Fatmawati Sukarno, Gibran: Kan Sudah Ada RSUD Bung Karno, Ben Komplet

"Ora sah, tekne wae lak bosen (Tidak usah, biarkan saja nanti juga bosan). Beritane yowes sepi kok, lapor ora ono buktine," terang Gibran, Jumat (14/1/2022).

Gibran meminta agar pemberitaan itu tidak perlu ditanggapi. Karena yang melapor itu tidak bisa membuktikan tuduhan korupsi. 

"Ora sah melaporkan balik lah. Fokus nyambut gawe wae," ujar dia.

Saat ditanya apakah tuduhan itu termasuk pencemaran nama baik. Putra sulung Presiden Jokowi ini pun tidak merasa tercemar nama baiknya meski ada tuduhan korupsi.

"Saya tidak merasa tercemar. Nek aku nyolong tercemar, ora nyolong kok," katanya. 

Baca Juga: Bela Anak Presiden Jokowi, Joman akan Laporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya, Gibran: Tidak Usah

Gibran dengan tegas tidak akan melaporkan baik Ubaedillah Badrun ke polisi. "Ndak lah, koyo ora due gawean wae, sibuk," jelas dia.

Seperti diketahui kedua anak Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun. 

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di mana berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Keduanya disebut telah menerima kucuran dana dari perusahaan PT SM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan 2015 lalu. 

PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.


Caption Foto: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (suara.com/ari welianto)

Kontributor : Ari Welianto

Load More