SuaraSurakarta.id - Nasib apes dialami Persija Jakarta dalam lanjutan BRI Liga 1 2021/2022 usai kalah 1-2 dari Persipura Jayapura.
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, tim Macan Kemayoran juga terancam mendapatkan sanksi dari Komdis PSSI gegara kesalahan jersey Riko Simanjuntak.
Riko Simanjuntak mengenakan nomor punggu 31 dengan nama punggung 'S Simanjuntak'.
Padahal dalam daftar susunan pemain, Riko Simanjuntak mengenakan nomor punggung 25. Sementara nomor punggung 31 milik wing back Samuel Christianson Simanjuntak.
Riko mengenakan jersey salah itu saat babak pertama. Sementara babak kedua jersey tersebut digunakan sang pemilik yakni Samuel Christianson yang masuk sebagai pemain pengganti.
Sadar ada kesalahan fatal itu, official Persija langsung memanggil Riko Simanjuntak ke pinggir lapangan dan mengganti jersey yang dimilikinya.
Kesalahan fatal itu membuat Persija Jakarta terancam hukuman dari Komdis PSSI seperti yang dialami kiper PSIS Semarang, Jandia Eka Putra.
Hukuman denda yang diterima Jandia Eka Putra sudah sesuai dengan regulasi Liga 1 2021 pasal 44 ayat 3 yang berbunyi "Pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 10.000.000".
Baca Juga: Ruang Ganti Pemain Stadion Ngurah Rai yang Viral di Medsos Direnovasi, Begini Komentar LIB
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
Terkini
-
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Tembakau Gorila, Satu Orang Ditangkap di Grogol
-
Update Kasus Keracunan MBG di Sragen, Pemprov Jateng Periksa Sampel Makanan
-
Jokowi Hadir di Sidang Tahunan MPR? Ajudan Ungkap Bocoran Ini
-
Update Korupsi Alkes Karanganyar: Penyidikan Tuntas, 6 Tersangka Bakal Disidangkan
-
Pindah PSI, Wawanto Bongkar 'Sisi Gelap' Internal PDIP Solo hingga Merasa Diasingkan