SuaraSurakarta.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka buntut kicauan Allahmu Lemah.
Mantan politisi Partai Demokrat itu juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022) malam.
Sebelum memenuhi panggilan polisi, Ferdinand juga telah melakukan klarifikasi terhadap cuitan itu, dan mengatakan bahwa semua itu hanyalah dialog imajinernya saja, dikarenakan dirinya yang sedang dalam kondisi tidak sehat.
Ferdinand Hutahaean sebelumnya juga mendapat pembelaan dari sejumlah pihak, termasuk Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera.
Kapitra bahkan meminta pihak yang melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri segera mencabut laporannya.
"Saya minta dicabutlah semua laporan itu dan kita maafkan (Ferdinand), kita dialog," kata Kapitra, Sabtu (9/1/2022) dikutip dari Suara.com.
Dia juga meminta masyarakat memaafkan perbuatan Ferdinand yang mengaku mualaf sejak 2017 itu.
Menurutnya, umat Islam memiliki tanggung jawab untuk membina Ferdinand guna menguatkan keislaman Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri itu.
"Ada pengakuan jujur, kita maafkan sebagai umat Islam, apalagi dia juga bagian dari umat Islam, karena dia baru mualaf, baru mengerti Islam. Kita umat Islam harus membimbingnya," ujar politisi PDIP tersebut.
Baca Juga: Jawab Kritik Sekjen PDIP, Wagub DKI Sebut Tanah Abang Macet Tanda Ekonomi Bergeliat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Termasuk di Wonogiri, Bayer Panen Raya di 4 Daerah, Produktivitas Jagung Didorong Naik
-
Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik
-
Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!
-
Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak
-
BRI InFrame 2026 Hadirkan Cerita Ekonomi Kerakyatan Lewat Fotografi