Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 10 Januari 2022 | 15:17 WIB
Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep. [Instagram-@kasesangp]

SuaraSurakarta.id - Gibran Rakabuming Raka dan Kesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang.

Sang pelapor yakni dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun berkaitan dengan dugaan KKN relasi dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Menanggapi hal itu, Gibran mempersilahkan pihak-pihak tersebut untuk melaporkan dilaporkan. 

"Ya silahkan dilaporkan. Kalau saya salah, ya saya siap dipanggil," kata Gibran di Makorem 074/Warastratama Surakarta, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Wabup Johan Anuar Meninggal Dunia, KPK Beri Penjelasan Ini

Gibran juga mengungkapkan mengenai kasus tersebut ditanyakan ke Kaesang Pangarep.

"Korupsi apa. Pembakaran hutan? Ya tanya Kaesang. Untuk masalah track record ya tanya Kaesang," jelasnya. 

Ubedilah menjelaskan dugaan perkara korupsi ini terjadi pada tahun 2015. Ubedilah mengungkapkan, salah satu perusahaan besar inisial SN dan sudah ditetapkan tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kuhatanan (KLHK) dengan dituntut mencapai nilai Rp 7,9 triliun. Namun oleh Mahkamah Agung (MA) hanya dikabulkan Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SN,"kata Ubedilah 

Apalagi, kata Ubedilah, petinggi PT SN beberapa bulan lalu dilantik menjadi dubes di salah satu negara di Asia.

Baca Juga: Wakil Bupati Nonaktif OKU, Terdakwa Korupsi Tanah Kuburan Meninggal Karena Sakit

Sehingga, patut dicurigai adanya dugaan keterlibatan Kaesang dan Gibran terlibat berbisnis dengan salah satu petinggi PT SN, antara lain begitu cepat mendapatkan suntikan dana untuk modal dari perusahaan ventura. Maka itu, Ubedilah menilai adanya dugaan KKN.

Kontributor : Budi Kusumo

Load More