SuaraSurakarta.id - Kasus perampokan dan pembunuhan di gudang rokok di Kawasan Jalan Brigjen Sudiarto, Kecamatan Serengan, Solo memasuki babak baru.
Berkas perkara kasus tersebut dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Djohan Andika menjelaskan, penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pelimpahan tahap 2 yakni tersangka berikut barang bukti.
Seperti diketahui, tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan satpam gudang rokok adalah Raden Satya Murti Maranata (21) warga Sembukan, Kabupaten Wonogiri.
Baca Juga: Operasional Mobil Listrik Wisata Solo Dikritik, Gibran Beri Jawaban Menohok
"Sudah P21, tapi menunggu pihak Kejaksaan untuk kami limpahkan tersangka dan barang buktinya,"kata Djohan mewakili Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Kamis (6/1/2022).
Djohan menjelaskan, pelimpahan tahap pertama telah dilakukan sejak pertengahan Desember lalu. Setelah itu, akhir Desember 2021 telah dinyatakan lengkap.
Tersangka nekat melakukan aksi kejahatan lantaran kepepet kebutuhan ekonomi hingga akhirnya mencuri di tempat bekas dia bekerja pada 15 November 2021 lalu.
Saat melancarkan aksinya, dia dipergoki oleh mantan rekannya bernama Suripto warga Boyolali yang tengah bertugas sebagai sekuriti. Lantaran tersangka memiliki dendam terhadap korban, akhirnya menghabisinya.
Setelah berhasil membunuh korban, tersangka mengangkut brankas berisi uang tunai senilai Rp300-an juta.
Baca Juga: Digunakan di Jalan Umum, Mobil Klasik Bertenaga Listrik di Kota Solo Dikritik
Selain membekuk tersangka, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 unit motor Yamaha N-Max bekas dengan nopol AD 3153 AGG berwarna hitam tahun 2018, handphone, perhiasan serta uang tunai senilai Rp80 juta dari tangan sang istri dan Rp8,1 juta dari tangan mertua tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 465 KUHP mengenai Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?
-
Libur Lebaran di Solo: Rekomendasi Kolam Renang Keluarga yang Asyik
-
8 Rekomendasi Tempat Wisata di Solo, Kunjungi Bersama Keluarga saat Pulang Kampung
-
Anime Solo Leveling: Teori di Balik Sung Jin-Woo Mampu Mengerti Bahasa Monster
-
3 Rekomendasi Anime yang Cocok Ditonton Penggemar Solo Leveling
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
One Way dan Contraflow Kunci Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025
-
Tewaskan Bocah 12 Tahun, Ini Kronologi Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu
-
Lebaran Kelabu: Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu, Bocah 12 Tahun Meninggal Dunia
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan