SuaraSurakarta.id - Kasus yang menyeret Habib Bahar bin Smith hingga ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian ternyata bukan dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Seperti diketahui, Polda Jawa Barat resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka plus melakukan penahanan dalam kasus ujaran kebencian.
Diwartakan Hops.id--jaringan Suara.com, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen dalam cuitannya menyebut jika kasus yang menyeret Habib Bahar berkaitan dengan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks berkait meninggalnya 6 laskar FPI.
"Ceramah menuduh Polri membunuh 6 FPI pengawal Rizieq. Difitnah dengan keji dengan kata 'dibunuh, disiksa, dikuliti, dicabut kukunya, kemaluannya dibakar' padahal otopsi jenazah sudah jelas tidak ada itu semua. Berita hoax itu yang membuatnya akan mendekam lama di penjara..!!," kicau Ferdinand mengomentari penahanan Habib Bahar, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Habib Bahar Smith Kembali Ditahan, Refly Harun Ungkap Motif Lain
Guru besar Universitas Airlangga, Profesor Henry Subiakto juga memberikan ulasan berkaitan dengan kasus tewasnya 6 laskar FPI yang dilontarkan Habib Bahar bin Smith.
"Sejak melihat video ini, saya sudah yakin kata-kata ngawur tentang penyiksaan yang mengerikan dalam ceramah BS itu bisa masuk sebagai penyebaran kabar bohong untuk menerbitkan keonaran. Inilah larangan pidana yang ada di Pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946," kicau Prof Henry.
Prof Henry menjelaskan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang dipakai penyidik Polda Jawa Barat untuk mentersangkakan Habib Bahar Smith terkait ceramahnya yang memprovokasi keonaran.
Sebelumnya, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith, ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. Bahar ditahan sejak Senin (3/1/2022) malam.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith, ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. Bahar ditahan sejak Senin (3/1/2022) malam.
Baca Juga: Habib Bahar Tersangka, IPW Sentil Polisi Lambat Tangani Kasus Denny Siregar
Hal itu dinyatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo. Menurutnya, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.
Pada penetapan tersangka itu, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Penemuan Mayat di Ngadirojo Wonogiri Korban Pembunuhan? Polisi Tunggu Hasil Ini
-
Bocor Alus! Ini Poin-Poin Hasil Pertemuan Wali Kota Solo dengan Fraksi PDIP
-
Viral! KA Sancaka Dilempar Batu di Klaten, Penumpang Terluka Kena Serpihan Kaca, Ini Kronologinya
-
Respati Ardi Mendadak Bertemu Fraksi PDIP, Ada Apa?
-
Bawa Basket Meroket, Perbasi Dukung Arfinsa Gunawan Maju Calon Ketua KONI Surakarta