SuaraSurakarta.id - Kasus yang menyeret Habib Bahar bin Smith hingga ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian ternyata bukan dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Seperti diketahui, Polda Jawa Barat resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka plus melakukan penahanan dalam kasus ujaran kebencian.
Diwartakan Hops.id--jaringan Suara.com, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen dalam cuitannya menyebut jika kasus yang menyeret Habib Bahar berkaitan dengan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks berkait meninggalnya 6 laskar FPI.
"Ceramah menuduh Polri membunuh 6 FPI pengawal Rizieq. Difitnah dengan keji dengan kata 'dibunuh, disiksa, dikuliti, dicabut kukunya, kemaluannya dibakar' padahal otopsi jenazah sudah jelas tidak ada itu semua. Berita hoax itu yang membuatnya akan mendekam lama di penjara..!!," kicau Ferdinand mengomentari penahanan Habib Bahar, Selasa (4/1/2022).
Guru besar Universitas Airlangga, Profesor Henry Subiakto juga memberikan ulasan berkaitan dengan kasus tewasnya 6 laskar FPI yang dilontarkan Habib Bahar bin Smith.
"Sejak melihat video ini, saya sudah yakin kata-kata ngawur tentang penyiksaan yang mengerikan dalam ceramah BS itu bisa masuk sebagai penyebaran kabar bohong untuk menerbitkan keonaran. Inilah larangan pidana yang ada di Pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946," kicau Prof Henry.
Prof Henry menjelaskan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang dipakai penyidik Polda Jawa Barat untuk mentersangkakan Habib Bahar Smith terkait ceramahnya yang memprovokasi keonaran.
Sebelumnya, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith, ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. Bahar ditahan sejak Senin (3/1/2022) malam.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith, ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. Bahar ditahan sejak Senin (3/1/2022) malam.
Baca Juga: Habib Bahar Smith Kembali Ditahan, Refly Harun Ungkap Motif Lain
Hal itu dinyatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo. Menurutnya, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.
Pada penetapan tersangka itu, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
Terkini
-
AdaKami Gandeng UNS Lewat Tech for Indonesia untuk Bangun Talenta Fintech Masa Depan
-
Listrik Dipadamkan PLN, Keraton Kasunanan Surakarta Sempat Gelap Gulita Selama 2 Hari
-
Pemkot Stop Pembayaran Tagihan Listrik Keraton Solo, PB XIV Purboyo: Sangat Disayangkan!
-
5 Fakta Mobil Honda Mobilio Nyelonong dan Terbalik di SPBU Bener Sragen
-
Jokowi Kenang Try Sutrisno Sosok yang Sederhana dan Tegas, Indonesia Kehilangan Putra Terbaiknya