SuaraSurakarta.id - Kasus yang menyeret Habib Bahar bin Smith hingga ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian ternyata bukan dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Seperti diketahui, Polda Jawa Barat resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka plus melakukan penahanan dalam kasus ujaran kebencian.
Diwartakan Hops.id--jaringan Suara.com, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen dalam cuitannya menyebut jika kasus yang menyeret Habib Bahar berkaitan dengan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks berkait meninggalnya 6 laskar FPI.
"Ceramah menuduh Polri membunuh 6 FPI pengawal Rizieq. Difitnah dengan keji dengan kata 'dibunuh, disiksa, dikuliti, dicabut kukunya, kemaluannya dibakar' padahal otopsi jenazah sudah jelas tidak ada itu semua. Berita hoax itu yang membuatnya akan mendekam lama di penjara..!!," kicau Ferdinand mengomentari penahanan Habib Bahar, Selasa (4/1/2022).
Guru besar Universitas Airlangga, Profesor Henry Subiakto juga memberikan ulasan berkaitan dengan kasus tewasnya 6 laskar FPI yang dilontarkan Habib Bahar bin Smith.
"Sejak melihat video ini, saya sudah yakin kata-kata ngawur tentang penyiksaan yang mengerikan dalam ceramah BS itu bisa masuk sebagai penyebaran kabar bohong untuk menerbitkan keonaran. Inilah larangan pidana yang ada di Pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946," kicau Prof Henry.
Prof Henry menjelaskan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang dipakai penyidik Polda Jawa Barat untuk mentersangkakan Habib Bahar Smith terkait ceramahnya yang memprovokasi keonaran.
Sebelumnya, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith, ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. Bahar ditahan sejak Senin (3/1/2022) malam.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith, ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. Bahar ditahan sejak Senin (3/1/2022) malam.
Baca Juga: Habib Bahar Smith Kembali Ditahan, Refly Harun Ungkap Motif Lain
Hal itu dinyatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo. Menurutnya, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.
Pada penetapan tersangka itu, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Sajikan Kuliner Khas Solo, Respati Ardi Jajaki Kerja Sama dengan Wakil Wali Kota Bogor
-
Gibran Salat Jumat di Masjid Agung Solo Bareng Respati Ardi, Tedjowulan hingga Raja Kembar
-
Suara Perempuan di Ujung Tanduk: Fakta-fakta Kasus Laras Faizati dan Ancaman Kebebasan Berekspresi
-
Wali Kota Solo Targetkan Efisiensi Anggaran WFA Capai 29%, Dana Dialihkan ke Pembangunan
-
Perbedaan Toyota Alphard dan Vellfire: Mana yang Lebih Sesuai dengan Kebutuhan Anda?