SuaraSurakarta.id - Kasus yang menyeret Habib Bahar bin Smith hingga ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian ternyata bukan dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Seperti diketahui, Polda Jawa Barat resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka plus melakukan penahanan dalam kasus ujaran kebencian.
Diwartakan Hops.id--jaringan Suara.com, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen dalam cuitannya menyebut jika kasus yang menyeret Habib Bahar berkaitan dengan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks berkait meninggalnya 6 laskar FPI.
"Ceramah menuduh Polri membunuh 6 FPI pengawal Rizieq. Difitnah dengan keji dengan kata 'dibunuh, disiksa, dikuliti, dicabut kukunya, kemaluannya dibakar' padahal otopsi jenazah sudah jelas tidak ada itu semua. Berita hoax itu yang membuatnya akan mendekam lama di penjara..!!," kicau Ferdinand mengomentari penahanan Habib Bahar, Selasa (4/1/2022).
Guru besar Universitas Airlangga, Profesor Henry Subiakto juga memberikan ulasan berkaitan dengan kasus tewasnya 6 laskar FPI yang dilontarkan Habib Bahar bin Smith.
"Sejak melihat video ini, saya sudah yakin kata-kata ngawur tentang penyiksaan yang mengerikan dalam ceramah BS itu bisa masuk sebagai penyebaran kabar bohong untuk menerbitkan keonaran. Inilah larangan pidana yang ada di Pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946," kicau Prof Henry.
Prof Henry menjelaskan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang dipakai penyidik Polda Jawa Barat untuk mentersangkakan Habib Bahar Smith terkait ceramahnya yang memprovokasi keonaran.
Sebelumnya, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith, ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. Bahar ditahan sejak Senin (3/1/2022) malam.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith, ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. Bahar ditahan sejak Senin (3/1/2022) malam.
Baca Juga: Habib Bahar Smith Kembali Ditahan, Refly Harun Ungkap Motif Lain
Hal itu dinyatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo. Menurutnya, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.
Pada penetapan tersangka itu, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Absen Terus, Jokowi Didesak Hadir Sidang Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Palsu
-
Polri Kembali Tak Hadir, Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Palsu Jokowi Dilanjutkan Mediasi
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Sabu 19,04 Gram, Ini Kronologinya
-
Hasil Sragen City Run 2025: Atlet Yonif 413/Bremoro Kostrad Raih Juara 2 dan 4