SuaraSurakarta.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kini diperlonggar bisa dilaksanakan 100 persen. Namun demikian tidak semua daerah melakukan hal itu, seperti di Kota Solo.
Diketahui, pemerintah pusat melonggarkan aturan pendidikan seiring turunnya angka kasus Covid-19 tingkat nasional. Berdasarkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen setiap hari. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
SKB 4 Menteri itu mengatur sekolah-sekolah yang dapat melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas 100 persen setiap hari adalah satuan pendidikan di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus.
Adapun daftar daerah khusus itu merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis
“PTM 100 persen kita tunggu saja, saya kan pro PTM,” ujar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dikutip dari Timlo.net, Senin (3/12).
Gibran optimis PTM 100 persen ini mendapatkan dukungan pada orang tua dan siswa. Untuk pelaksanaan PTM di Solo nanti dimulai SMA, SMK, dan SMP dengan syarat sudah divaksin dua kali
“Untuk siswa SD, PTM menunggu selesai di vaksin semua. Saya yakin orang tua juga senang,” tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Sumari Tukang Becak Pasar Gede Meninggal Serangan Jantung, Keluarga Sudah Ikhlas
-
Calon Ketua DPC PDIP Solo Ikuti Psikotes Besok, Dua Sosok Buka Suara
-
Skak Mat Roy Suryo, Kepala SMA Santo Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan Sekolahnya
-
Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Pelaku Pencurian Uang Bank Rp 10 Miliar
-
Satreskrim Polresta Solo Tangkap Sopir Bank Jateng Bawa Lari Uang Rp 10 Milyar