Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 03 Januari 2022 | 16:06 WIB
Jajaran Polresta Solo kembali merilis kasus teasnya mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra yang tewas saat mengikuti Diklatsar Menwa Oktober 2021 silam di halaman Mapolresta I, Senin (3/1/2022). [Suara.com/Budi Kusumo]

Hingga kini, kedua tersangka dijerat sebagaimana Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 atau Pasal 359 junto Pasllal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Dan kedua tersangka dalam kasus ini langsung kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri," tandasnya.

Kontributor : Budi Kusumo

Baca Juga: Ringankan Warga Dampak Erupsi Semeru, Polresta Solo Gelontorkan 2 Truk Bantuan Logistik

Load More