SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial Y divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Malang pada Kamis (23/12/2021).
Salah satu pertimbangan hakim yang meringankan vonis adalah karena terdakwa berlaku sopan.
Hal itu mengingatkan kepada kasus selebgram Rachel Vennya yang tak dipenjara karena sopan dalam persidangan kasus kabur dari karantina setelah bepergian ke luar negeri.
Rachel Vennya hanya menjalani hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan tak melakukan tindak pidana.
Kembali ke kasus di Malang, kejadian itu sempat viral setelah siswi SD di Kota Malang jadi korban pemerkosaan dan kemudian muncul video pengeroyokan terhadap korban oleh sejumlah remaja putri.
Kuasa hukum pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial Y di Malang, Jawa Timur, Ossy Haryoto buka suara terkait vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun vonis yang diputuskan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Malang pada Kamis (23/12/2021) lebih ringan, yakni hukuman empat tahun masa kurungan, ditambah lima bulan rehabilitasi dan juga membayar Rp245.000 sebagai ganti rugi kepada korban.
“Pertama ada pengurangan tuntutan dari JPU karena anak divonis empat tahun di LP anak lima bulan di Magelang. Terbukti yang disampaikan oleh jaksa itu terbukti. Dari pembelaan kita sehingga meringankan vonisnya,” ujar Ossy, Jumat (24/12/2021).
Dia memaparkan, ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan hakim meringankan vonis kepada kliennya.
Baca Juga: Liga 3 Sulsel Gasma Enrekang vs Nenne Malomo Ricuh, Wasit Babak-belur Dihajar Pemain
“Karena usia masih anak. Kedua lingkungan atau pergaulan hidupnya buruk, dan selama persidangan sangat sopan,” jelasnya.
Sementara itu untuk pengurangan restitusi dikarenakan pelaku Y tidak terbukti mengambil handphone atau ponsel milik korban.
“Karena berkaitan dengan pelaku tidak ambil handphone korban. Dan tidak tahu siapa yang mengambil rekannya yang lain mungkin,” ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Saham GGRM Meroket Pasca Menkeu Sri Mulyani Kena Reshuffle, IHSG Ambles!
-
Prabowo Gelar Reshuffle Ganti Sri Mulyani, IHSG Langsung Anjlok 1,28 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs Redmi 14C, Bagus Mana?
-
E-Commerce RI Dikuasai 4 Raksasa, Menko Airlangga Minta Mendag Perhatikan Platform Kecil
Terkini
-
Hampir 2 Dekade Mewarnai Dunia, INDACO Satu-satunya Perusahaan Cat Indonesia Tanpa Lisensi Asing
-
Wali Kota Cabut Status Siaga Darurat Kota Solo, Kondisi Kota Pulih dan Aktivitas Warga Normal
-
Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Gorila, Begini Kronologinya
-
Kasus Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Polisi Temukan Keberadaan Mobil
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat