SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial Y divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Malang pada Kamis (23/12/2021).
Salah satu pertimbangan hakim yang meringankan vonis adalah karena terdakwa berlaku sopan.
Hal itu mengingatkan kepada kasus selebgram Rachel Vennya yang tak dipenjara karena sopan dalam persidangan kasus kabur dari karantina setelah bepergian ke luar negeri.
Rachel Vennya hanya menjalani hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan tak melakukan tindak pidana.
Kembali ke kasus di Malang, kejadian itu sempat viral setelah siswi SD di Kota Malang jadi korban pemerkosaan dan kemudian muncul video pengeroyokan terhadap korban oleh sejumlah remaja putri.
Kuasa hukum pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial Y di Malang, Jawa Timur, Ossy Haryoto buka suara terkait vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun vonis yang diputuskan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Malang pada Kamis (23/12/2021) lebih ringan, yakni hukuman empat tahun masa kurungan, ditambah lima bulan rehabilitasi dan juga membayar Rp245.000 sebagai ganti rugi kepada korban.
“Pertama ada pengurangan tuntutan dari JPU karena anak divonis empat tahun di LP anak lima bulan di Magelang. Terbukti yang disampaikan oleh jaksa itu terbukti. Dari pembelaan kita sehingga meringankan vonisnya,” ujar Ossy, Jumat (24/12/2021).
Dia memaparkan, ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan hakim meringankan vonis kepada kliennya.
Baca Juga: Liga 3 Sulsel Gasma Enrekang vs Nenne Malomo Ricuh, Wasit Babak-belur Dihajar Pemain
“Karena usia masih anak. Kedua lingkungan atau pergaulan hidupnya buruk, dan selama persidangan sangat sopan,” jelasnya.
Sementara itu untuk pengurangan restitusi dikarenakan pelaku Y tidak terbukti mengambil handphone atau ponsel milik korban.
“Karena berkaitan dengan pelaku tidak ambil handphone korban. Dan tidak tahu siapa yang mengambil rekannya yang lain mungkin,” ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Usai Aksi Warga, Wali Kota Solo Perintahkan Pemeriksaan SCMPP dan Dampak Lingkungan Putri Cempo
-
Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA
-
Pemerintah Puji Kinerja BRI dalam Mendorong Program 3 Juta Rumah Lewat KUR Perumahan
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan
-
Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik