SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial Y divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Malang pada Kamis (23/12/2021).
Salah satu pertimbangan hakim yang meringankan vonis adalah karena terdakwa berlaku sopan.
Hal itu mengingatkan kepada kasus selebgram Rachel Vennya yang tak dipenjara karena sopan dalam persidangan kasus kabur dari karantina setelah bepergian ke luar negeri.
Rachel Vennya hanya menjalani hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan tak melakukan tindak pidana.
Kembali ke kasus di Malang, kejadian itu sempat viral setelah siswi SD di Kota Malang jadi korban pemerkosaan dan kemudian muncul video pengeroyokan terhadap korban oleh sejumlah remaja putri.
Kuasa hukum pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial Y di Malang, Jawa Timur, Ossy Haryoto buka suara terkait vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun vonis yang diputuskan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Malang pada Kamis (23/12/2021) lebih ringan, yakni hukuman empat tahun masa kurungan, ditambah lima bulan rehabilitasi dan juga membayar Rp245.000 sebagai ganti rugi kepada korban.
“Pertama ada pengurangan tuntutan dari JPU karena anak divonis empat tahun di LP anak lima bulan di Magelang. Terbukti yang disampaikan oleh jaksa itu terbukti. Dari pembelaan kita sehingga meringankan vonisnya,” ujar Ossy, Jumat (24/12/2021).
Dia memaparkan, ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan hakim meringankan vonis kepada kliennya.
Baca Juga: Liga 3 Sulsel Gasma Enrekang vs Nenne Malomo Ricuh, Wasit Babak-belur Dihajar Pemain
“Karena usia masih anak. Kedua lingkungan atau pergaulan hidupnya buruk, dan selama persidangan sangat sopan,” jelasnya.
Sementara itu untuk pengurangan restitusi dikarenakan pelaku Y tidak terbukti mengambil handphone atau ponsel milik korban.
“Karena berkaitan dengan pelaku tidak ambil handphone korban. Dan tidak tahu siapa yang mengambil rekannya yang lain mungkin,” ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ungkap Alasan Rismon Berbelok, Sudah Habiskan Uang Rp600 Juta?
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya
-
Antisipasi 8,2 Juta Pemudik, Polda DIY Siapkan Puluhan Drone Live Monitoring Urai Simpul Kepadatan
-
Didampingi Pengacara, Rismon Temui Jokowi dan Minta Maaf Langsung
-
7 Fakta Dibalik Kasus Warga Karanganyar Grebek Pria di Rumah Janda yang Berujung Laporan Polisi