SuaraSurakarta.id - Kasus seorang pria yang menarik jilbab pegawai sebuah koperasi di Kecamatan Karangpandan, Karanganyar memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Karanganyar menetapkan DMS (sebelumya ditulis DHS), nasabah koperasi KSPPS BMT Alfa Dinar sebagai tersangka.
Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Anjar Waskito menyebut pelaku sudah ditahan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani penyidikan.
"Melalui gelar perkara yang kami lakukan, pelaku DMS sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (24/12/2021).
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Kresnawan Hussein menambahkan, tersangka dikenai Pasal 335 KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.
“Kami mendapat laporan kasus ini pada Rabu [22/12/2021] sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung kami tindaklanjuti pemeriksaan terhadap pelaku. Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 335 KUHP,” imbuhnya.
Kejadian tersebut juga tersebar di media sosial. Dalam video itu DMS terlihat berbicara dengan E di balik meja pelayanan yang terhalang kaca loket.
Beberapa saat kemudian DHS tiba-tiba menjulurkan tangan melalui lubang loket dan menarik kerudung E, hingga kerudung berwarna merah muda itu terlepas dari kepala E.
Karyawati itu tak menanggapi provokosasi DMS. Ia langsung mengenakan kembali kerudungnya.
Baca Juga: Viral! Wajah Bunda Maria Diedit Jadi Presiden Jokowi, Warganet Murka: Tangkap Pelakunya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan
-
Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029
-
Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif
-
Usai Water Bombing, Respati Ardi Upayakan Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo
-
Gelar Jumenengan, PB XIV Hangabehi Bacakan Ikrar di Sitihinggil depan Meriam Nyai Setomi