SuaraSurakarta.id - Perjalanan kemimpinan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo sejauh ini dinilai masih mencari bentuk.
Hal itu diungkapkan mantan Wali Kita Solo FX Hadi Rudyatmo. Sebagai penerusnya, Gibran selama menjabat 10 bulan ini masih perlu adaptasi dalam memimpin pemerintah Kota Solo.
"Jadi pelayanan dan pemimpin masyarakat butuh waktu adaptasi. Jadi, kalau lima tahun itu, kerja yang efektif itu, tiga tahun," ungkap Rudy, Sabtu (18/12/2021).
Selanjutnya rancangan pembangunan yang dikerjakan tahun ini masih melanjutkan program wali kota sebelumnya.
"Kalau yang sudah dilakukan, hasil dari KUA PPAS saya dan Pak Pur (Achmad Purnomo), yang saat itu masih menjabat," jelasnya.
Sedangkan yang lainnya dalam APBD Perubahan menurut Rudy berasal dari dari Wali Kota Solo saat ini, Gibran Rakabuming Raka.
Namun dari APBD perubahan ini tidak banyak anggaran. Dengan begitu, tidak melakulan perubahan perubahan yang signifikan serta rancangan untuk Tahun 2020 yang sudah dijalankan
"Semua dijalankan. Namun ada juga yang tersendat sendat seperti Jembatan Jornasan, GOR Manahan," papar sosok yang juga Ketua DPC PDIP Kota Solo tersebut.
Sementara saat ini yang tengah berjalan, program Gibran yaitu pembangunan infrastruktur di Solo bagian utara. Adanya hal tersebut Mantan Wali Kota Solo ini mendukungnya.
Baca Juga: Cara Berjalan Dipersoalkan oleh Warganet, Gibran: Siap Dilaporkan ke Pihak yang Berwajib
Selanjutnya, tambah Rudy, untuk sengketa tanah Sriwedari tinggal kemauan Pemkot Solo dalam menyelesaikan.
Menurutnya sertifikat itu asli dan pengajuan PK dengan novum baru itu berisi kekhilafan hakim.
"Kelalaian hakim dengan tuntutan 3,4 hektar yang dikabulkan 9,9 hektar. Itu bahasa hukumnya disebut ultra petita, " terangnya.
Jika itu sesuai aturan, ia mengatakan bisa selesai pada tahun 1979 yang silam, dengan mengkonversi Eigendom verponding dengan HGB. Melihat hal itu, Rudy menilai setidaknya Gibran bisa mengambil tindakan.
Jila sudah, lanjut Rudy, komplek Segaran, Graha Wisata dan Kantor Dinas Pariwisata bisa dirobohkan untuk ruang terbuka warga.
"Biar untuk ruang terbuka masyarakat. Dan disana bisa untuk ruang publik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Diprotes Ketua Gerindra soal Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo: Siap Salah!
-
Ikhyar Velayati: MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja
-
Baliho Ulang Tahun Jokowi di Solo Tuai Polemik, DPRD Curigai Penggunaan Dana APBD
-
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Yang Penting Proses Hukum Berjalan!
-
Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya