Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 11 Desember 2021 | 14:57 WIB
Gedung DPRD Kota Solo. [Timlo.net/Muhammad Ismail]

SuaraSurakarta.id - Pegawai kontrak di Sekretariat DPRD Solo menjadi viral dan perhatian publik di media sosial (media sosial). 

Pasalnya yang bersangkutan melancong ke Papua sampai beberapa hari. Namun, yang mengherankan meski bepergian selama beberapa hari tapi absensi tetap berjalan atau masuk.

Anggota DPRD Solo dari Fraksi PKS, Didik Hermawan mengatakan akan mengusulkan ke ketua Komisi 1 untuk memanggil Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk dimintai klarifikasi terkait masalah ini.

"Kita akan minta klarifikasi, apakah benar ada yang tidak masuk tapi absennya tetap masuk," kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga: Catat! Kapolresta Solo Bakal Sikat Ormas yang Sweeping Saat Perayaan Natal

Kalau ini benar, lanjut dia, ini jelas termasuk pelanggaran serius. Tentu harus dibongkar dan bagi pelanggar harus mendapatkan sanksi.

"Karena ini budaya yang jelas-jelas bertentangan dengan program pemerintah. Minggu depan kita panggil dan minta klarifikasi," ungkap anggota Komisi 1 ini.

Menurutnya, masalah ini sudah menjadi viral media sosial dan menjadi sorotan. Jadi harus segera ada penjelasan dan klarifikasi dari sekwan, jangan sampai masalah terhenti tanpa ada kejelasan.

"Ada semacam rumor, tapi kita belum tahu kenapa ada tanda tangan. Saya tidak tahu apa ada orang dalam dalam kasus, kalau ada jelas masalah serius," katanya. 

Dia menegaskan, masalah tersebut juga harus ditindaklanjuti oleh Pemkot, dalam hal ini wali kota.  Adanya masalah ini tidak hanya kecolongan, tapi sudah persengkongkolan. 

Baca Juga: Tekad PSS Sleman Tutup Putaran Pertama dengan Hasil Manis di Stadion Manahan

"Kalau ini betul-betul terjadi tidak hanya kecolongan saja tapi sudah persengkongkolan. Bisa saja jangan-jangan kasusnya bukan hanya kali ini, perlu kita usut tuntas," papar dia.

Didik mengatakan, untuk identitas pegawai yang bersangkutan sudah dipegang. 

Untuk sanksi nanti akan dilihat, kalau pelanggaran berat tentu SP 1, SP 2, dan SP 3 hingga diberhentikan kalau pelanggaran serius. 

"Bisa sampai pemberhentian sanksi yang diberikan. Wali kota harus segera mengambil tindakan, karena ini bagian dari bawahannya. Kita akan kawal kasus ini sampai selesai," tandasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More