Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:33 WIB
Warganet membandingkan pembuatan Sim C di Indonesia dan Taiwan. [Twitter]

SuaraSurakarta.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu persyaratan yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor. Namun warganet menyoroti susahnya cara mendapatkan SIM di Indonesia. 

Warganet pun membandingkan dengan cara mendapatkan SIM di Taiwan dan di Indonesia. Dalam sebuah video yang beredar, di Indonesia masyarakat wajib mengkuti ujian dan harus bisa melewati marka jalan. 

Namun berbeda dengan di Taiwan, masyarkat diberikan edukasi untuk bisa cara berhenti di lampu merah dan sejumlah aturan untuk bisa mendapatkan lalu lintas. 

Video itu diunggah oleh salah satu akun twitter @txtdrbekasi dengan keterangan: Pantes pada jago nyalip truk di Narogong. 

Baca Juga: Belanja Jeroan di Pasar, Pas Buka Plastik Warganet Geli Temukan Kejanggalan Ini

Warganet ramai membicarakan unggahan tersebut. Mereka menjadi saling berdebat. 

"Itu polisinya jelas lincah...wong dia sudah coba beberapa kali......beda dgn yg baru datang, terus langsung tes.....pembalap motoGP aja ada sesi free practice dan cek lintasan sebelum balapan beneran," tulis @Tri****

"Tes gak masuk akal blas. Di jalan raya mana ada lintasan zig zag & angka 8?," tulis @wir*****

"Emang sengaja dibikin susah biar pada nembak," tulis @du*******

"Ya kan menyesuaikan jalan, di taiwan jalannya lurus mulus, di indonesia penuh jebakan kalo skill sama respon kurang mumpuni bisa jatuh dan tenggelam dalam lautan luka dalam tulis," tulis @mbu*****

Baca Juga: Diduga Kelelahan, Bocah Penjual Koran Tertidur Depan Mal, Warganet Ramai Berdoa

Ini Cara Membuat SIM di Indonesia

Diketahui SIM berlaku untuk pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat. Untuk mengurus SIM baru, kini bisa dilakukan secara online atau tidak langsung.

Cara membuat SIM online ini bisa menggunakan platform resmi Polri atau download aplikasi SIM online di Playstore.

Berikut langkah-langkah  untuk membuat SIM secara online:

Membuat SIM Melalui Situs Resmi Polri

  • Pengurusan SIM secara daring bisa dilakukan melalui situs resmi Polri. Pengurusan SIM baru secara daring ini bisa digunakan untuk pendaftaran maupun untuk perpanjangan SIM.
  • Namun pengurusan secara online ini terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.
  • Langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan mengunjungi laman Korlantas Polri.
  • Bagi yang ingin membuat SIM, pilih menu "Pendaftaran SIM Online". Setelah itu, klik menu "Mulai". Tidak lama akan muncul menu "Data Permohonan". Pilih menu ini dan silakan isi data-data di dalamnya dengan benar.
  • Setelah mengisi semua data pribadi dan data kendaraan, klik tombol "Lanjut". Sistem akan mengkonfirmasi input data yang sudah dilakukan. Kemudian akan muncul kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih untuk datang ke Polres. Lalu, isi kode verifikasi dan klik tombol "Kirim".
    Registrasi akan sukses setelah ada notifikasi berhasil. Klik saja "OK". Bukti registrasi online akan dikirimkan sistem melalui email pendaftar.
  • Setelah itu, bukti ini bisa digunakan saat melakukan pembayaran di ATM atau teller BRI, serta EDC sesuai biaya yang sudah tertera di bukti registrasi online.
  • Sesudah melakukan pembayaran, pemohon bisa mendatangi Polres dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Misalnya KTP atau surat kesehatan. Sebagai pendaftar, pemohon tinggal mengikuti beberapa tes untuk mendapatkan SIM yang meliputi ujian teori, praktek, dan keterampilan simulator.

Cara Membuat SIM Melalui Aplikasi SIM Online

  • Cara membuat SIM online juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIM online yang bernama Sinar (SIM Nasional Presisi). Meskipun bisa mengurus secara online, pelaksanaan ujian prakteknya tetap dilakukan di Satpas. Syaratnya pendaftar harus lolos pendaftaran melalui aplikasi Sinar.
  • Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, terdapat aplikasi untuk pelayanan kesehatan dan uji psikologis bernama E-PPsi dan E-Rikkes. Meskipun pendaftaran dan uji kesehatan pengurusan SIM bisa dilakukan secara online, ujian prakteknya tetap harus dilakukan secara langsung.
  • Dalam metode ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah download aplikasi sinar di Playstore. Setelah terpasang, lakukan verifikasi nomor handphone atau OTP.
  • Isi registrasi identitas pribadi seperti foto KTP, NIK, SIM di kolom yang tersedia. Setelah itu, verifikasi NIK dan SIM. Pilih jenis SIM yang akan diurus serta pilih lokasi Satpas terdekat.
  • Jika sudah melakukan tes kesehatan dan psikologi secara online melalui aplikasi, lakukan verifikasi hasil pemeriksaan ini. Setelah itu, isi rekening pengembalian dan pilih metode pengiriman. Terakhir, unggah pas foto dan tanda tangan yang bersangkutan.
  • Apabila semua rangkaian pendaftaran SIM baru sudah berhasil dilakukan, maka langkah selanjutnya membayar biaya registrasi. Biaya mencakup biaya pendaftaran, cetak, dan biaya kirim. Tinggal menunggu untuk menerimanya dan lanjutkan untuk ujian praktek.

Persyaratan untuk Membuat SIM Baru

  • Untuk membuat SIM secara online, perlu menyiapkan beberapa persyaratan. Jika semua persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, maka lolos pendaftaran online. Sistem aplikasi akan membuatkan bukti registrasi yang dilakukan disertai biaya yang harus dibayar yang dikirim ke email.
  • Berkas dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SIM baru tidak begitu banyak. Persyaratan antara lain e-KTP asli dan fotocopy, SIM asli dan fotocopy (untuk perpanjangan), surat keterangan lulus tes kesehatan, dan lulus ujian teori serta ujian praktek.
  • Sedangkan untuk memperpanjang SIM, persyaratannya tidak sebanyak persyaratan mendaftar SIM. Berkas yang dibutuhkan antara lain KTP asli dan fotocopy, SIM lama asli dan fotocopy, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat keterangan lolos keterampilan simulator.
  • Beberapa persyaratan tersebut bisa dilengkapi saat mendaftar langsung maupun untuk melengkapi data-data pada pendaftaran online. Semua bukti dokumen tersebut bisa dibawa saat melakukan ujian praktek yang dilakukan secara langsung di Polres setempat.
    Tarif Mengurus SIM Baru

Untuk mengurus SIM A biaya registrasi Rp120.000. Tarif juga berlaku pada pembuatan SIM B I dan SIM B II.

  • Biaya pengurusan SIM C Rp100.000 untuk SIM C, SIM C I, dan SIM C II.
  • Untuk biaya pendaftaran SIM D dan SIM D I Rp50.000.
  • Biaya registrasi SIM Internasional yaitu Rp250.000.

Load More