SuaraSurakarta.id - Belakangan ini kasus kekerasan seksual yang ramai naik ke permukaan menyita perhatian Aktivis Gusdurian, Kalis Mardiasih.
Tak dipungkiri akhir-akhir ini jagat media sosial diramaikan oleh kasus Novia yang bunuh diri di depan makam ayahnya. Diduga karena depresi menjadi korban pemerkosaan dan aborsi.
Sebelum ramainya kasus Novia, kasus mahasiswi Universitas Sriwijaya juga curhat mengalami pelecehan pada saat bimbingan sempet ramai diperbincangkan di media sosial.
Kekinian muncul lagi kasus kekerasan seksual yang menimpa dua belas santriwati di Bandung. Bahkan kabarnya akibat bejatnya perbuatan pelaku, korban sudah ada yang hamil hingga melahirkan.
Selain itu, di Kota Tegal juga masih marak kasus kekerasan seksual. Tercatat menurut Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Puspa Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal, Trismanto mengungkapkan sepanjang tahun 2021 terdapat 15 kasus kekerasan seksual.
Adapun rinciannya yang menjadi korban kekerasan seksual yakni anak-anak laki-laki terdapat 8 kasus, anak-anak perempuan 6 kasus dan perempuan dewasa satu kasus.
Sederet kasus di atas, hanya sebagian kecil kasus kekerasan seksual yang terungkap ke permukaan. Padahal masih banyak kasus kekerasan seksual lainnya yang belum terungkap.
Menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual tersebut. Kalis yang kerap mengedukasi dan penanganan korban mengaku kesal betul. Ia menyebut kekerasan seksual suatu kejahatan yang tidak bisa lagi ditoleransi.
"Bukti bahwa KS (Kekerasan Seksual) bukan hanya soal pengelolaan hasrat seksual, melainkan soal struktural,'' katanya melalui akun twitter @mardiasih.
Baca Juga: Kutuk Aksi Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati, Kang Emil Minta Pelaku Dihukum Berat
"Ada enabling environment yg membentuk relasi kuasa sehingga pelaku bebas bertindak & terlindungi," sambungnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar pemerintah membuka mata dengan segara mensahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
"Diskusinya bukan sak sek sak sek, tapi beresin SOP pencegahan& penanganan alias #SahkanRUUPKS!," tegasnya.
Bahkan warganet yang mengomentari cuitan Kalis Mardiasih tersebut ada yang meminta kepada pemerintah agar pelaku kekerasan seksual di hukum mati.
"Kebiri pelakunya, bahkan hukum mati," pinta akun @azwar61**.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
Menembus Medan Sulit, Mantri BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan di Talaud
-
GoTo Catat Kinerja Positif, Bisnis Digital Keuangan Tumbuh Pesat
-
BRIvolution Reignite Makin Akseleratif, Perkuat Danantara sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
-
Usai Aksi Warga, Wali Kota Solo Perintahkan Pemeriksaan SCMPP dan Dampak Lingkungan Putri Cempo