SuaraSurakarta.id - Belakangan ini kasus kekerasan seksual yang ramai naik ke permukaan menyita perhatian Aktivis Gusdurian, Kalis Mardiasih.
Tak dipungkiri akhir-akhir ini jagat media sosial diramaikan oleh kasus Novia yang bunuh diri di depan makam ayahnya. Diduga karena depresi menjadi korban pemerkosaan dan aborsi.
Sebelum ramainya kasus Novia, kasus mahasiswi Universitas Sriwijaya juga curhat mengalami pelecehan pada saat bimbingan sempet ramai diperbincangkan di media sosial.
Kekinian muncul lagi kasus kekerasan seksual yang menimpa dua belas santriwati di Bandung. Bahkan kabarnya akibat bejatnya perbuatan pelaku, korban sudah ada yang hamil hingga melahirkan.
Selain itu, di Kota Tegal juga masih marak kasus kekerasan seksual. Tercatat menurut Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Puspa Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal, Trismanto mengungkapkan sepanjang tahun 2021 terdapat 15 kasus kekerasan seksual.
Adapun rinciannya yang menjadi korban kekerasan seksual yakni anak-anak laki-laki terdapat 8 kasus, anak-anak perempuan 6 kasus dan perempuan dewasa satu kasus.
Sederet kasus di atas, hanya sebagian kecil kasus kekerasan seksual yang terungkap ke permukaan. Padahal masih banyak kasus kekerasan seksual lainnya yang belum terungkap.
Menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual tersebut. Kalis yang kerap mengedukasi dan penanganan korban mengaku kesal betul. Ia menyebut kekerasan seksual suatu kejahatan yang tidak bisa lagi ditoleransi.
"Bukti bahwa KS (Kekerasan Seksual) bukan hanya soal pengelolaan hasrat seksual, melainkan soal struktural,'' katanya melalui akun twitter @mardiasih.
Baca Juga: Kutuk Aksi Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati, Kang Emil Minta Pelaku Dihukum Berat
"Ada enabling environment yg membentuk relasi kuasa sehingga pelaku bebas bertindak & terlindungi," sambungnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar pemerintah membuka mata dengan segara mensahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
"Diskusinya bukan sak sek sak sek, tapi beresin SOP pencegahan& penanganan alias #SahkanRUUPKS!," tegasnya.
Bahkan warganet yang mengomentari cuitan Kalis Mardiasih tersebut ada yang meminta kepada pemerintah agar pelaku kekerasan seksual di hukum mati.
"Kebiri pelakunya, bahkan hukum mati," pinta akun @azwar61**.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
-
Prabowo Lantik Pejabat Sore Ini, Wamenkeu Suahasil Tiba di Istana dan Bakal Gantikan Purbaya?
-
Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
Terkini
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026