SuaraSurakarta.id - Belakangan ini kasus kekerasan seksual yang ramai naik ke permukaan menyita perhatian Aktivis Gusdurian, Kalis Mardiasih.
Tak dipungkiri akhir-akhir ini jagat media sosial diramaikan oleh kasus Novia yang bunuh diri di depan makam ayahnya. Diduga karena depresi menjadi korban pemerkosaan dan aborsi.
Sebelum ramainya kasus Novia, kasus mahasiswi Universitas Sriwijaya juga curhat mengalami pelecehan pada saat bimbingan sempet ramai diperbincangkan di media sosial.
Kekinian muncul lagi kasus kekerasan seksual yang menimpa dua belas santriwati di Bandung. Bahkan kabarnya akibat bejatnya perbuatan pelaku, korban sudah ada yang hamil hingga melahirkan.
Selain itu, di Kota Tegal juga masih marak kasus kekerasan seksual. Tercatat menurut Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Puspa Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal, Trismanto mengungkapkan sepanjang tahun 2021 terdapat 15 kasus kekerasan seksual.
Adapun rinciannya yang menjadi korban kekerasan seksual yakni anak-anak laki-laki terdapat 8 kasus, anak-anak perempuan 6 kasus dan perempuan dewasa satu kasus.
Sederet kasus di atas, hanya sebagian kecil kasus kekerasan seksual yang terungkap ke permukaan. Padahal masih banyak kasus kekerasan seksual lainnya yang belum terungkap.
Menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual tersebut. Kalis yang kerap mengedukasi dan penanganan korban mengaku kesal betul. Ia menyebut kekerasan seksual suatu kejahatan yang tidak bisa lagi ditoleransi.
"Bukti bahwa KS (Kekerasan Seksual) bukan hanya soal pengelolaan hasrat seksual, melainkan soal struktural,'' katanya melalui akun twitter @mardiasih.
Baca Juga: Kutuk Aksi Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati, Kang Emil Minta Pelaku Dihukum Berat
"Ada enabling environment yg membentuk relasi kuasa sehingga pelaku bebas bertindak & terlindungi," sambungnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar pemerintah membuka mata dengan segara mensahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
"Diskusinya bukan sak sek sak sek, tapi beresin SOP pencegahan& penanganan alias #SahkanRUUPKS!," tegasnya.
Bahkan warganet yang mengomentari cuitan Kalis Mardiasih tersebut ada yang meminta kepada pemerintah agar pelaku kekerasan seksual di hukum mati.
"Kebiri pelakunya, bahkan hukum mati," pinta akun @azwar61**.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Makin Panas! LDA Keraton Solo Gugat Soal Pergantian Nama KGPH Purboyo jadi PB XIV
-
Resmi Berganti Nama, Purboyo Kini Sri Susuhunan Paku Buwono XIV
-
4 Mobil Bekas Rp150 Jutaan yang Bikin Keluarga 'Naik Kelas' di 2026!
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 175 Kurikulum Merdeka: Organisasi Pergerakan Nasional
-
Ketum PUI Raizal Arifin: Penguatan Polri Lebih Mendesak daripada Perubahan Struktur