SuaraSurakarta.id - Belakangan ini kasus kekerasan seksual yang ramai naik ke permukaan menyita perhatian Aktivis Gusdurian, Kalis Mardiasih.
Tak dipungkiri akhir-akhir ini jagat media sosial diramaikan oleh kasus Novia yang bunuh diri di depan makam ayahnya. Diduga karena depresi menjadi korban pemerkosaan dan aborsi.
Sebelum ramainya kasus Novia, kasus mahasiswi Universitas Sriwijaya juga curhat mengalami pelecehan pada saat bimbingan sempet ramai diperbincangkan di media sosial.
Kekinian muncul lagi kasus kekerasan seksual yang menimpa dua belas santriwati di Bandung. Bahkan kabarnya akibat bejatnya perbuatan pelaku, korban sudah ada yang hamil hingga melahirkan.
Selain itu, di Kota Tegal juga masih marak kasus kekerasan seksual. Tercatat menurut Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Puspa Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal, Trismanto mengungkapkan sepanjang tahun 2021 terdapat 15 kasus kekerasan seksual.
Adapun rinciannya yang menjadi korban kekerasan seksual yakni anak-anak laki-laki terdapat 8 kasus, anak-anak perempuan 6 kasus dan perempuan dewasa satu kasus.
Sederet kasus di atas, hanya sebagian kecil kasus kekerasan seksual yang terungkap ke permukaan. Padahal masih banyak kasus kekerasan seksual lainnya yang belum terungkap.
Menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual tersebut. Kalis yang kerap mengedukasi dan penanganan korban mengaku kesal betul. Ia menyebut kekerasan seksual suatu kejahatan yang tidak bisa lagi ditoleransi.
"Bukti bahwa KS (Kekerasan Seksual) bukan hanya soal pengelolaan hasrat seksual, melainkan soal struktural,'' katanya melalui akun twitter @mardiasih.
Baca Juga: Kutuk Aksi Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati, Kang Emil Minta Pelaku Dihukum Berat
"Ada enabling environment yg membentuk relasi kuasa sehingga pelaku bebas bertindak & terlindungi," sambungnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar pemerintah membuka mata dengan segara mensahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
"Diskusinya bukan sak sek sak sek, tapi beresin SOP pencegahan& penanganan alias #SahkanRUUPKS!," tegasnya.
Bahkan warganet yang mengomentari cuitan Kalis Mardiasih tersebut ada yang meminta kepada pemerintah agar pelaku kekerasan seksual di hukum mati.
"Kebiri pelakunya, bahkan hukum mati," pinta akun @azwar61**.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Meneladani Nabi, Ribuan Driver Gojek Doakan Persatuan Indonesia
-
Andika Perkasa dan RX Rudy Masuk Usulan Calon Ketua DPD PDIP Jateng
-
Politisi PAN Klaim Tak Tahu Ada Tunjangan: Itu Porsi dari Pemerintah Pusat
-
Politisi PAN Klaim Tak Tahu Ada Tunjangan: Itu Porsi dari Pemerintah Pusat