Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Minggu, 28 November 2021 | 20:06 WIB
Ilustrasi penerbangan pesawat di masa pandemi. Pemerintah mengubah kebijakan soal karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri, hal itu untuk menekan penularan virus Omicron. (shutterstock)

Hal itu lantaran ada banyaknya mutasi terjadi pada area Receptor Binding Domain, bagian dari virus yang untuk mengikat sel yang akan diinfeksi, yang biasanya dijadikan sasaran bagi antibodi untuk mengenali virus Covid-19.

"Sehingga, ketika terjadi mutasi pada bagian tersebut, muncul kekhawatiran bahwa varian omicron ini dapat mengurangi efektifitas vaksin yang ada," imbuhnya.

Luhut menegaskan, langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah atau menghambat varian Omicron ini masuk ke Indonesia.

"Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap varian Omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang ada saat ini," pungkasnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Penyiraman Air Keras Ungkap Pelaku Dipengaruhi, Beberkan Perubahan Sifat

Load More